PASAL 28 E ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Artinya :Adanya jaminan antidiskriminasi atas dasar agama dan kepercayaan sebenarnya cukup kuat.Pada Pasal 28 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" &Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar