PENJELASAN
UUD 1945 PASAL 28D AYAT 1
UUD 1945 memuat berbagai pasal mengenai perlindungan, pemajuan, penegakan,dan pemenuhan hak asasi manusia. Akan tetapi,banyak dari pasal-pasal tersebut yang di langgar. Kali ini saya akan menyampaikan contoh dari jaminan HAM yang sering di langgar,yaitu pasal 28D ayat 1. Yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Pasal 28D ayat 1 apat di jalankan dengan menegakkan supermasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum berperan penting dalam kehiduan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar berjalan tertib dan dan sesuai dengan aturan. Bukan untuk di langgar. Namun,apa yang terjadi di Negara kita seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah.
Saat ini hanya orang kalangan bawah yang takut akan hukum yang ada,namun untuk kalangan atas seakan kebal dengan hukum. Hukum di Negara ini selayaknya barang yang bisa di perjual belikan,di mana letak keadilan bila hukum bisa di bayar.
Dalam hal ini peran para penegak hukum sangatlah penting,jikalau penegak hukumnya tidak dapat bersifat adil UUD 28D ayat 1 ini hanyalah omong kosong belaka,para penegak hukum baik hakim MA,hakim Kejaksaan tinggi mau pun para orang yang yang bertindak sebagai penegak hukum yang tidak bisa bertindak sebagai mana mestinya haruslah segera di tindak dengan tegas bahkan kalau perlu di berikan sanksi pemecatan dan di cabut hak hak politiknya,begitu pula para oknum-oknum yang berusaha untuk membeli hukum.
Marilah kita tingkatkan hukum yang ada di Negara kita,benarkan bila yang bersangkutan benar dan salahkanlah bila yang bersangkuta memang benar benar bersalah,tindak para oknum-oknum yang tidak bertnggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar