Jumat, 31 Maret 2017

(Beni Ternando-013)

bunyi serta penjelasan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 

"hak, kewajiban bela negar"

 

Berdasarkan bunyi Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI), padahal tidak demikian, bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara.


bunyi pasal 27 ayat 3 UUD 1945

sebelum ke penjelasan mengenai pasal 27 ayat 3 UUD 1945, alangkah baiknya jika kita mengetahui bagaimana bunyi dari pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 berikut ini :

 

Pasal 27 UUD 1945

1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

itulah bunyi dari pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945

penjelasan pasal 27 ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 setelah Amendemen menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik, yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar