Kedudukan Warga Negara Dalam Politik Ekonomi
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Sebagai suatu bangsa atau warga negara, setiap manusia khususnya yang berada di Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi 'statless' atau tidak berkewarganegaraan.
Kala ini warga negara harus mengetahui hubungan timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti masyarakat Modern saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin nyata, maka diperlukan adanya pengetahuan tentang peranan warga negara yang sebenarnya seperti apa.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.
Contoh peran warga negara dalam bidang ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Memberikan masukan agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga rakyat dapat mencapai kesejahteraan.
2. Memberikan masukan untuk mengatasi sentralistis ekonomi, terwujudnya monopoli dan oligopoli yang dapat menyebabkan semakin banyaknya pengangguran.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Di bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam hal ini, perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan mengakibatkan rakyat tertindas. Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Persamaan hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi tersebut seperti berikut:
1) Hak untuk memiliki harta benda.
2) Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa.
3) Hak mengadakan perjanjian dagang.
4) Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar