Pasal 28D ayat 2 : "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan para pencari kerja berhak menerima perlakuan yanng baik dan tidak menyalahgunai aturan dari pemerintah tentang hak hak yanng harus di dapatkann oleh para pekerja baik itu kenyamanan dalam bekerja ataupun dalam keamanan bekerja tanpa ada tekanan dari pihak lain sebab kewarganegaraan seorang pencari kerja wajib di perhatikann oleh pemerintah karna tidak banyak kasus pada saat ini tentang ketidak adilan yang di terima oleh para pekerja yang di sebab kan oleh atasan atau pimpinan yang mementingkan diri mereka sendiri dari pada para pekerjanya.
Nama : Nurul Auliyah
Kelas :07 malam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar