Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Arti:
Arti:
Semua warga negara di bebaskan untuk menganut agama yang dia yakini, warga negara juga berhak memilih dan mendapat pendidikan & pengajaran yang maksimal dan layak. Setiap warga juga mempunyai hak untuk menekuni pekerjaan yang sesuai menurut dirinya, dengan bidang dan kemampuan yang dia miliki, selama tidak menyalahi aturan yg ada. Setiap warga negara pun berhak memilih tempat tinggal yang ia mau. Serta berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri, tanpa ada paksaan maupun perintah dari siapapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar