Jumat, 31 Maret 2017

( Sri wahyuni-013) pasal 28G Ayat 2

Bunyi Pasal : "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain".

   Setiap warga negara Indonesia berhak bebas dari penyiksaan dari sesama manusia seperti pada saat ini telah banyak terjadi penyiksaan terhadap anaknya sendiri begitupun sebaliknya adanya yang seorang ibu disiksa oleh anaknya sendiri,maka hal itu termasuk pada pasal 28G ayat 2 ini. Dan juga setiap manusia pasti mendapatkan sanksi atas penyiksaan yang dia telah lakukan. Ada juga contohnya pada polisi yang menyiksa tersangkanya, padahal dia tahu bahwa penyiksaan terhadap sesama manusia itu tidak boleh dalam undang-undang walaupun dia seorang polisi, juga kebanyakan polisi yang berbuat Semena-mena seperti polisi memperlakukan tersangkanya seperti binatang, apakah polisi seperti itu yang harus kita ikuti? Sedangkan polisinya sendiri memperlakukan sesama manusianya seperti binatang. Dan juga sesama manusia berhak bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat bagi sesama manusianya. Jadi sesama warga indonesia harus saling menghargai satu sama lain walaupun berbeda derajatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar