Jumat, 27 April 2018

(HUKUM 01-171710354)Warga Negara

Tentang Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Warga Negera merupakan penduduk yang menempati sebuah negara, merupakan anggota, dan diakui oleh negera sebagai warganya. Warga negera pada umumnya bersifat global atau international dimana mereka juga dapat ikut serta dalam membangun dan memakmurakan negara yang di tinggalinya. Keikut sertaan itulah yang menjadi ciri khusus dari warga negara, maka dari itu sebagai warga negara anda juga paput untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali "tidak ada hubungan sedikitpun" dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya. Misalnya, Indonesia bebas menentukan siapa yang akan menjadi warga negara,tetapi Indonesia tidakdapat menyatakan bahwa semua orang yang berada di kutub selatan adalah warga negaranya.

Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum (general princiles) tadi. ,isalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang yang beragama islam saja atau orang yang dari suku jawa saja.

Kemudian negera memiliki berbagai wewenang untuk menentukan negera sesuai dengan asas-asas yang dianut. Asas-asas itulah yang menjadi prinsip dan pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara itu. Perbedaan asas-asas pada setiap negera juga di sebabkan dari berbagai latar belakang seperti cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan pada negera tersebut.

Berikut adalah asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia & beberapa negara di dunia yang harus kita ketahui.

 

 

 

1.   Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius Sanguinis

 

  • Asas Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan Negara ataupun daerah dimana seorang tersebut di lahirkan. Sebagai contoh ketika ada 1 orang yang lahir di Indonesia, maka secara otomatis ia akan memiliki warga negara Indonesia. Walaupun disisi lain ia memiliki orang tua dengan warga negara asing seperti Malaysia atau Australia.  Ada beberapa negara yang menganut paham asas Ius Soli seperti Mesir , Amerika Serikat dan Inggris.
  • Asas Ius Sanguinis mengatur kewarganegaran berdasarkan hubungan darah atau tali keturunan dari orang tuanya. Jadi sebagai orang tua ia bisa menentukan kewarganegaraan anaknya sendiri tanpa perlu memberlakukan Asas Ius Soli yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat ia dilahirkan. Sebagai contoh orang tua anda melahirkan anda di Indonesia dan orang tua anda berwarganegara Thailand, maka anda akan tetap berstatus warga negara thailand.

 

2. Asas kewarganegaraan Bipatride dan Apatride

Pengertian Apatride dan Bipatride adalah terdapatnya perbedaan ketika menentukan status kewarganegaraan di beberaa negara di dunia, baik itu negara yang meberlakukan asas ius soli ataupun ius sanguinis, sehingga dapat mengakibatkan adanya 2 kemungkinan yaitu Bipatride dan apatride

  • Apatride terjadi ketika adanya penduduk yang tidak memiliki status kewarganegaraan di negara yang ia tempati. Sebagai contoh, seseorang yang keturunan bangsa Ius Soli yang lahir dinegara dengan asas ius sanguinis. Maka orang itu tidak mendapatkan kewarganegaran dari negara yang menggunakan asas Ius Soli atau  Ius Sanguinis dan orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan manapun dan hal tersebut biasa di sebut dengan Apatride.
  • Bipatride adalah orang yang memiliki dua macam kewarganegraan secara bersamaan atau merangkap dua kewarganegaraan. Sebagai contoh anda yang berketurunan bangsa Ius Sanguinis lahir di negara Ius Soli. Maka dari itu anda di anggap mempunyai dua kewarganegaran yaitu sebagai warganegara dengan asas Ius Soli atau  Ius Sanguinis

Kewarganergaraan juga memliki kemiripan dengan kebangsaan, dimana yang membedakan ialah untuk ikut serta berperan dalam dunia politik. Jika kebangsaan anda merupakan bangsa asing, maka anda tidak bisa mengikuti/berperan dalam sebuah politik di negera yang anda tempati. Bahkan jika anda adalah warga asing yang tinggal di Indonesia, maka anda tidak bisa ikut serta dalam sebuah pemilihan umum.

Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
  2. Penduduk ialah warga Negara Indonesia  dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
  3.  enai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.  
  • Hal-hal meng Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
  • Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.

Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri Warga Negara

  • Memperoleh keaman dari negera tersebut.
  • Ikut aktif serta dalam pembangunan negera.
  • Ikut serta dalam pemilihan umum.
  • Sadar akan pajak.
  • Memiliki identitas yang jelas, sebagai alat sah diakuinya dalam negara.

 

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

 

Contoh hak warga negara :

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

 

 

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.

Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  • Kewajiban membela negara
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. 

Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.

Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan

Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.



 

Penulis Artikel

HIDAYAT SARIKIN


Hukum 01 - 171710395 Fungsi,Hak dan Kewajiban Serta Problematika Warga Negara

WARGA NEGARA

 

Pengertian Warga Negara Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Sedangkan Kewarganegaraan sendiri ialah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan mewarganegarakan. Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

 

A.    Fungsi Warga Negara Dalam Hukum Negara/Pemerintahan, Serta Tugas Utama Negara dan Warga Negara

 

Menurut KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Warga negara menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Dan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Fungsi warga negara dalam hukum negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib turut serta dalam penegakan hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Negara mempunyai tugas-tugas utama yaitu:

1.      Melindungi rakyat, wilayah, serta pemerintahan dari ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar

2.      Menegakkan hukum secara tegas tanpa adanya unsur kepentingan tertentu

3.      Suatau negara harus mempunyai peraturan atau undang-undang agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan cita-cita atau tujuan suatu negara tersebut.

 

Warga negara juga mempunyai tugas-tugasnya, antara lain:

1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 

Contoh kasus:

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan keluarga ataupun kerabatnya yang kecanduan narkoba. Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna untuk secara sukarela melapor ke BNN.
"kebijakan pemerintah tentang pecandu tidak akan diprotes dan diperiksa. Yang ada mereka akan dilakukan pemulihan dan pengobatan terapi secara gratis," ujar Dik Dik Kusnadi selaku Kasubdit Lingkungan Kerja Masyarakat (Lingjamas) Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN saat mengadakan penyuluhan di Metro TV, Selasa (23/7). Namun ia menyayangkan, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah. Mereka umumnya menganggap masalah tersebut ialah aib. Di sisi lain, mereka juga masih takut jika nanti keluarga atau kerabatnya akan diproses secara hukum. Begitupun dengan pengguna. Padahal, ia menjamin tidak akan ada proses hukum sebab hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. "kalau melapor pasti akan diarahkan ke rehabilitasi. Jangan menunggu ditangkap, kalau ditangkap proses hukum pasti berjalan," tuturnya.

 

Pusat rehabilitasi BNN sendiri tersebar di beberapa wilayah seperti Makassar, Kalimantan, dan pusatnya di Lido, Jawa Barat. Sosialisasi ini terus digiatkan dalam seminar maupun penyuluhan. Dalam kesempatan tersebut, BNN juga mengadakan detoksifikasi (pengeluaran racun dari tubuh) secara gratis. Lebih baik diobati secara dini daripada menunggu sampai kronis. "Di berbagai kegiatan dan acara kita selalu sampaikan tentang kebijakan pemerintah terhadap pecandu. Kita upayakan untuk membawa informasi supaya masyarakat tidak takut lagi,' katanya.

Rehabilitasi Gratis Rehabilitasi gratis ini, lanjutnya, juga merupakan program pemerintah sehingga ada anggaran khusus. Namun, Dik Dik tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang digelontorkan. "Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk itu tapi besarnya saya kurang paham. Tetapi intinya kenapa pemerintah mengambil kebijakan rehabilitasi agar permintaan narkoba berkurang," ucapnya. Menurutnya, Indonesia memang menjadi pasar incaran dari pengedar narkoba mengingat jumlah penduduknya yang besar, sekitar 240 juta penduduk. Di sisi lain, hukuman terhadap pengedar masih lemah. "Hukum masih lemah, kalau bawa 15 gram (Shabu) di Malaysia dan Singapura itu hukuman matinya cepat. Di Indonesia enggak mati-mati, karena masih ada yang main-main," tuturnya. Analis Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN AKBP Maria Solury mengatakan, maraknya peredaran narkoba juga dikarenakan pengawasan yang masih lemah. Jalur-jalur resmi masih ada yang belum dilengkapi alat pendeteksi narkoba. Belum lagi masih ada jalur-jalur "tikus" sebagai sarana penyelundupan. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa sebab barang haram tersebut menembus berbagai strata pendidikan maupun ekonomi. Ia menyebut, setiap harinya ada sekitar 50-70 jiwa melayang karena narkoba. "Setipa hari 50-70 orang meninggal karena narkoba. Jangan pernah menyentuh narkoba karena itu tidak ada baiknya., semuanya jelek." Katanya.

 

Dari kasus diatas ternyata peran warga negara dalam hukum negara sangat besar. Para warga negara seharusnya berperan aktif dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba agar narkoba tidak merusak generasi yang akan datang. Para warga negara seharusnya tidak takut dalam melaporkan berbagai tindakan hukum yang ada di sekeliling mereka, supaya negara ini bisa menjadi negara yang aman dan damai. Namun, ada beberapa warga negara yang justru malah ikut membantu atau berperan serta dalam tindakan kriminal. Biasanya mereka melakukan hal tersebut karena merasa diancam jika mereka melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Padahal negara menjamin perlindungan setiap warga negaranya.

 

B.     Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Ada juga hak dan kewajiban sebagai warga negara yaitu:

1.      Pengertian Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

2.      Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

 

Contoh hak warga negara :

1.      Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))

2.      Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).

3.      Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))

4.      Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))

5.      Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.

6.      Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

 

Contoh kewajiban warga negara :

1.      Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)

2.      Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)

3.      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)

5.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)

6.      Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

 

 

C.     Problematika Warga Negara

 

Permasalahan kewarganegaraan dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:

1.      Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

2.      Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.

3.      Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan) 

Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;

a.       Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.

b.      Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.

 


(Hukum 02-171710736) Pengetahuan Tentang Gojek

Pembahasan Tentang Gojek Mungkin Bermanfaat

 

Emang sih soal gaji yang terasa kurang bisa jadi karena gaya hidup atau pengelolaan uang yang amburadul. Tapi gak ada salahnya juga buat melirik kerja sambilan sembari membenahi pengelolaan keuanganmu. Yang paling gampang dan kekinian ya jadi driver ojek online.

 

Layanan jasa ojek online berbasis aplikasi ini  sudah beroperasi di kota-kota besar, seperti di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bali. Go-jek juga dilengkapi layanan Go-Food, Go-Send, Go-Box, Go-Car, dan Go-Pulsa. Gak heran kalau banyak orang dari berbagai kalangan yang minat jadi driver Go-Jek.

Dan disini kami akan membahas bagaimana cara medafta ojek online yang biasa lebih di kenal dengan Go-jek nah jika kamu tertarik? Simak dulu nih persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi:

– Harus punya motor sendiri yang dibawa saat seleksi

– Usia maksimal saat ini 55 tahun

– Memiliki Android smartphone

– Minimal pendidikan terakhir adalah SMP

– Sehat jasmani dan rohani

– Berpakaian rapi dan sopan

– Fotokopi KTP

– Kartu Keluarga

– SIM C dan STNK aktif

– Surat keterangan domisili jika KTP dan tempat tinggal berbeda

– Jaminan asli ijazah pendidikan terakhir, BPKB, akta lahir atau buku ikah

Setelah semua syarat dan dokumen sudah lengkap, ada beberapa cara yang bisa kamu pilih untuk bisa bergabung jadi driver Go-Jek:

 Daftar lewat website resminya

Mau daftar jadi driver Go-Jek juga bisa dilakukan lewat website resminya. Kamu tinggal klik menu "Gabung" di pojok kanan halaman utama. Kemudian pilih opsi "Go-Ride" dan kamu pun akan dibawa ke formulir pendaftaran online. Tinggal isi aplikasi, lalu kirim deh.

– Daftar lewat email

Kirim CV dan semua lampiran dokumen persyaratan di atas ke daftardriver@go-jek.comdengan subjek "Daftar Driver Go-Jek" supaya manajemen Go-Jek bisa segera menghubungi kamu.

– Daftar lewat ojek pangkalan

Go-Jek juga membuka akses bagi grup ojek pangkalan yang mau daftar jadi driver Go-Jek. Tapi, siapin dulu surat keterangan kepolisian yang menyatakan grup ojek pangkalan terdaftar di BINMAS atau POSPOL atau surat keterangan RT/RW setempat. Biar prosesnya cepat, lengkapi dengan foto pangkalan dan grupnya.

– Daftar lewat mitra Go-Jek

Nah, kalau yang ini kamu bisa mencari teman yang sudah resmi terdaftar sebagai driverGo-Jek atau disebut Mitra Go-Jek. Nanti kamu akan dipertemukan dengan koordinator yang mengurus perekrutan Go-Jek.  

 

Seharusnya persyaratan untuk daftar ojek online diperketat lagi karna banyak contoh kejadian yang tidak diinginkan salah satunya adalah pelecehan terhadap perempuan. Dilihat dari segi keamanan terutama untuk perempuan pihak ojek online harus lebih memperhatikan keselamatan penumpang terutama perempuan.

 

Nah berikut adalah tips aman naik ojek online bagi perempuan, kita sebagai perempuan yang cerdas dapat mengantisipasi sebagai berikut.

 

Pertama kali merasakan naik ojek online, saya jadi mengerti kenapa orang-orang heboh menceritakannya di media sosial. Perkembangan teknologi yang memudahkan kita dalam segala aktivitas terkadang membuat kita terlalu senang, bahkan untuk urusan ojek.

Meski sempat didemo oleh supir taksi konvensional, Uber di Indonesia tetap mengembangkan perusahaannya. Rabu, 13 April 2016 Uber merilis UberMotor di Jakarta. Perusahaan asal San Fransisco itu siap menyaingi Gojek dan Grab Bike dalam bidang ojek online. UberMotor mengandalkan Arief Muhammad, seorang youtuber, untuk menjadi orang pertama yang memakai jasa UberMotor. UberMotor akan terus melakukan promo hingga 11 Juli 2016 dengan menggratiskan perjalanan senilai 75.000 rupiah. Sementara ini, UberMotor baru bisa dinikmati di Jakarta. Di luar Indonesia, layanan ojek online dinamakan UberMoto.

Naik ojek online menjadi pilihan transportasi yang menarik karena cepat dan murah. Bila kamu sering menggunakan jasa ojek online, pastikan kamu tidak melupakan 7 hal berikut ini.

1. Pastikan Blus Panjangmu Tidak Menutupi Lampu Sein
Karena terlalu terburu-buru saat naik ke boncengan, kamu tidak menyadari blus panjangmu terjuntai hingga menutupi lampu sein. Hal ini sangat berbahaya bagi dirimu sendiri atau orang lain. Jadi, meskipun terburu-buru, kamu tetap harus memastikan bahwa tidak ada benda apapun yang menutupi sein. Kamu hanya perlu memeriksa blusmu sendiri.

2. Membiarkan Tukang Ojek Fokus pada Jalan
Mengajaknya mengobrol mungkin terdengar ramah dan kekinian. Tapi, kamu juga perlu mempertimbangkan keamanan. Seringan apapun obrolan kamu dan tukang ojek, hal tersebut tetap akan menguras konsentrasi dia. Selain berbahaya, mengobrol di tengah bisingnya jalanan, hal ini akan membuatmu lelah berusaha mendengarkan. Lebih baik, simpan cerita dan pertanyaanmu agar tidak terjadi sesuatu yang buruk.

3. Agar Lebih Nyaman, Simpan Dulu Sepatu Heelsmu
Memakai heels langsung dari rumah mungkin terdengar praktis. Tapi, itu bila kamu naik mobil atau taksi. Saat naik ojek, akan lebih baik bila kamu memakai sepatu atau bahkan sandal yang membuatmu nyaman. Memakai sepatu dengan heels tinggi di boncengan motor hanya akan menyulitkanmu. Kamu akan sering membetulkan posisimu karena heels membuatmu tidak seimbang. Ujung-ujungnya, bukan kamu saja yang berada dalam bahaya, tapi tukang ojeknya juga. Lebih baik kamu membawa sepatu heels di dalam tas khusus. Repot sedikit demi keamanan dan kenyamanan tidak masalah, kan?

4. Bawa Jas Hujanmu Sendiri
Niat hati ingin mempercepat waktu tempuh perjalanan, kamu malah terjebak hujan yang tiba-tiba datang. Karena cuaca sedang tidak menentu, kamu perlu mengestimasi kemungkinan terburuk. Kamu tidak bisa mengandalkan tukang ojek dalam menangani hujan yang turun. Bila tukang ojeknya tidak siap, bisa-bisa kamu hanya meneduh di tepi jalan hingga waktu yang entah sampai kapan. Karena naik motor, sudah sewajarnya bila kamu membawa sendiri jas hujan. Barang bawaanmu mungkin semakin banyak. Tapi, daripada kamu kehujanan dan terlambat ke kantor?

 

5. Letakkan Tas Besarmu di Depan
Meletakkan tas besar di tengah-tengah jok motor mungkin menjadi kebiasaanmu agar menjadi 'pembatas' antara tukang ojek dan kamu. Tetapi sebenarnya hal ini cukup mengganggu. Selain ruang untuk duduk menajadi lebih sempit, tukang ojek yang sedang mengendarai motor pun bisa tidak fokus karena tasmu bisa saja bergeser-geser posisinya. Karena itu lebih baik sejak awal letakkanlah tasnya di ruang kosong di depan jok motor. Bila motor yang digunakan adalah matic, memang akan ada ruang yang lebih besar. Tapi, bila motor yang digunakan bukan matic, diskusikan dulu dengan tukang ojeknya.

6. Membawa Uang Kecil
UberMotor yang baru dirilis masih dalam masa promo, hingga kamu bisa memakai jasanya tanpa membayar. Akan tetapi kamu tetap perlu membawa uang, terutama uang kecil. Kamu tidak akan tahu bila nanti kamu ingin memberi uang tips kepada tukang ojek. Atau malah terjadi sesuatu yang buruk di jalan. Kamu terjatuh dari motor, misalnya, hingga perlu dilarikan ke klinik. Tentunya, tidak mungkin kan kamu meminta tukang ojek yang membayar biaya perawatannya?

7. Membawa Pakaian Cadangan
Cuaca yang panas dan menyengat tentu tidak baik untukmu. Meski begitu, kamu tetap ingin naik ojek karena lebih cepat. Selain sinar matahari, musuh utamamu adalah debu. Karena itu pakaian cadangan juga perlu kamu bawa. Atau kalau perlu, kamu baru mandi setelah sampai di tempat tujuan. Dengan begitu kamu tidak akan sampai di kantor dengan badan bau matahari dan wajah kusam karena debu.

Promosi yang gencar memang membuat ojek online menjadi pilihan yang menarik. Tapi, jangan sampai kamu lupa dengan hal-hal sepele namun penting seperti di atas. Bagaimana pengalaman naik ojekmu?

 

 

 

 

 

 

GO-JEK Siapkan Sistem Keamanan Baru Anti-Tuyul

 

'Tuyul' di Indonesia mempunyai dua makna. Pertama ia adalah salah satu makhluk halus yang diyakini bisa mencuri uang atas perintah pemiliknya. Kedua adalah sebuah istilah bagi sopir ojek online yang berbuat curang dalam mencari keuntungan.

Curang yang dimaksud adalah mengakali layanan dengan tambahan aplikasi pihak ketiga, contoh Fake GPS, untuk mendapatkan untung lebih. Dengan Fake GPS atau tuyul, mereka bisa mendapatkan order tanpa harus berada di tempat keramaian.

Walau terdengar memudahkan mitra driver, namun penggunaan tuyul itu justru bisa merugikan mereka sendiri. GO-JEK, sebagai salah satu penyedia layanan ojek online, berupaya melenyapkan eksistensi tuyul pada platform-nya untuk menjunjung keadilan bagi para mitra pengemudinya.

Untuk menciptakan kesetaraan kesejahteraan bagi seluruh mitra driver, GO-JEK tengah mempersiapkan sistem keamanan baru di aplikasinya yang bisa mendeteksi aktivitas tuyul.

Sistem keamanan penangkal tuyul ini belum diluncurkan secara resmi, namun proyek ini sudah dipilotkan GO-JEK di dua kota terlebih dahulu, Bandung dan Surabaya, sebelum rilis secara nasional.

Berdasarkan hasil uji coba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, GO-JEK mengaku sistem keamanannya ini sukses membuat 70 persen mitra pengemudi menghapus tuyul dari aplikasinya.

 

Cara Kerja Sistem Keamanan Anti-Tuyul GO-JEK

 

Menurut Michael, sistem keamanan ini tidak langsung begitu saja memblokir aplikasi Fake GPS. Sistem akan mengirim notifikasi terlebih dahulu, meminta mitra menghapus tuyulnya dari aplikasi dalam waktu tujuh hari.

Selama tujuh hari ini, mitra driver pengguna tuyul masih bisa melayani permintaan perjalanan dari pelanggan.

Setelah lewat tujuh hari dan mitra belum juga menghapus tuyulnya, mereka bakal didiskualifikasi dari bonus perjalanan selama 14 hari. Walau masa bonus dieliminasi dan tuyul masih digunakan, para mitra ojek online masih bisa mengambil order yang datang.

 

Baru setelah 14 hari ini, GO-JEK baru akan menindak mitra yang nakal pengguna tuyul, dengan memberlakukan suspensi hingga pemutusan kemitraan.

"(Saat) suspensi mereka bisa ajukan banding, apakah itu false alarm. Kalau banding diterima kita buka lagi. Kalau enggak (banding) langsung pemutusan mitra," tambah Michael.

Dalam sistem ini juga ada fitur flagging. Mitra sopir GO-JEK yang sebelumnya sudah ketahuan memakai tuyul akan ditandai. Ketika mereka melakukan praktik curang tuyul lagi, maka GO-JEK bakal langsung menindak tegas mereka dengan pemutusan kemitraannya tanpa pesan permintaan hapus tuyul dan diskualifikasi bonus.

"Di sistem kami bisa detect nomor mereka, jadi sekali notifikasi untuk seumur hidup. Ketika mereka instal lagi, langsung ke suspensi account. Engga bisa ambil order dan lain-lain," jelas Michael.

 

Kerugian Akibat Tuyul

Selain menetapkan sistem anti-tuyul, GO-JEK juga selalu mengadakan pertemuan atau kopdar dengan mitra pengemudi GO-RIDE. Pertemuan ini tidak hanya menginformasikan sistem keamanan mereka, tetapi juga sosialisasi kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian tuyul.

Michael berkata mitra pengemudi yang memakai tuyul hanya akan menurunkan reputasinya, karena pelanggan jadi dirugikan waktu. Mereka menjadi kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah dengan jujur.

Selain itu, keamanan data si mitra menjadi terancam. Aplikasi Fake GPS dikembangkan oleh pihak ketiga, jadi ada kemungkinan mereka menyusupkan program jahat untuk mengambil data-data pribadi mitra, seperti saldo misalnya.

"Kami percaya mitra-mitra kami ini jujur. Mereka hanya tidak tahu bahwa ini (tuyul) salah. Maka dari itu kita sosialisasi sistem baru dan bicarakan "ini (tuyul) salah loh"," ucap Michael.

Walau merugikan, GO-JEK belum memiliki rencana untuk mengajak kerja sama dengan pihak berwajib. Perusahaan menilai sanksi internal dan sistem keamanan ini cukup membuat jera mitra pengemudi.

 Dari tulisan ini kita dapat mempelajari sedikit banyaknya tentang gojek sekian dan terimakasih.