Tentang Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Warga Negera merupakan penduduk yang menempati sebuah negara, merupakan anggota, dan diakui oleh negera sebagai warganya. Warga negera pada umumnya bersifat global atau international dimana mereka juga dapat ikut serta dalam membangun dan memakmurakan negara yang di tinggalinya. Keikut sertaan itulah yang menjadi ciri khusus dari warga negara, maka dari itu sebagai warga negara anda juga paput untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali "tidak ada hubungan sedikitpun" dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya. Misalnya, Indonesia bebas menentukan siapa yang akan menjadi warga negara,tetapi Indonesia tidakdapat menyatakan bahwa semua orang yang berada di kutub selatan adalah warga negaranya.
Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum (general princiles) tadi. ,isalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang yang beragama islam saja atau orang yang dari suku jawa saja.
Kemudian negera memiliki berbagai wewenang untuk menentukan negera sesuai dengan asas-asas yang dianut. Asas-asas itulah yang menjadi prinsip dan pedoman dalam menentukan kewarganegaraan pada negara itu. Perbedaan asas-asas pada setiap negera juga di sebabkan dari berbagai latar belakang seperti cita-cita masa depan, letak negara, dan kondisi perkembangan pada negera tersebut.
Berikut adalah asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia & beberapa negara di dunia yang harus kita ketahui.
1. Asas Kewarganegaraan : Ius Soli dan Ius Sanguinis
- Asas Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan Negara ataupun daerah dimana seorang tersebut di lahirkan. Sebagai contoh ketika ada 1 orang yang lahir di Indonesia, maka secara otomatis ia akan memiliki warga negara Indonesia. Walaupun disisi lain ia memiliki orang tua dengan warga negara asing seperti Malaysia atau Australia. Ada beberapa negara yang menganut paham asas Ius Soli seperti Mesir , Amerika Serikat dan Inggris.
- Asas Ius Sanguinis mengatur kewarganegaran berdasarkan hubungan darah atau tali keturunan dari orang tuanya. Jadi sebagai orang tua ia bisa menentukan kewarganegaraan anaknya sendiri tanpa perlu memberlakukan Asas Ius Soli yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat ia dilahirkan. Sebagai contoh orang tua anda melahirkan anda di Indonesia dan orang tua anda berwarganegara Thailand, maka anda akan tetap berstatus warga negara thailand.
2. Asas kewarganegaraan Bipatride dan Apatride
Pengertian Apatride dan Bipatride adalah terdapatnya perbedaan ketika menentukan status kewarganegaraan di beberaa negara di dunia, baik itu negara yang meberlakukan asas ius soli ataupun ius sanguinis, sehingga dapat mengakibatkan adanya 2 kemungkinan yaitu Bipatride dan apatride
- Apatride terjadi ketika adanya penduduk yang tidak memiliki status kewarganegaraan di negara yang ia tempati. Sebagai contoh, seseorang yang keturunan bangsa Ius Soli yang lahir dinegara dengan asas ius sanguinis. Maka orang itu tidak mendapatkan kewarganegaran dari negara yang menggunakan asas Ius Soli atau Ius Sanguinis dan orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan manapun dan hal tersebut biasa di sebut dengan Apatride.
- Bipatride adalah orang yang memiliki dua macam kewarganegraan secara bersamaan atau merangkap dua kewarganegaraan. Sebagai contoh anda yang berketurunan bangsa Ius Sanguinis lahir di negara Ius Soli. Maka dari itu anda di anggap mempunyai dua kewarganegaran yaitu sebagai warganegara dengan asas Ius Soli atau Ius Sanguinis
Kewarganergaraan juga memliki kemiripan dengan kebangsaan, dimana yang membedakan ialah untuk ikut serta berperan dalam dunia politik. Jika kebangsaan anda merupakan bangsa asing, maka anda tidak bisa mengikuti/berperan dalam sebuah politik di negera yang anda tempati. Bahkan jika anda adalah warga asing yang tinggal di Indonesia, maka anda tidak bisa ikut serta dalam sebuah pemilihan umum.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
- enai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Hal-hal meng Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-ciri Warga Negara
- Memperoleh keaman dari negera tersebut.
- Ikut aktif serta dalam pembangunan negera.
- Ikut serta dalam pemilihan umum.
- Sadar akan pajak.
- Memiliki identitas yang jelas, sebagai alat sah diakuinya dalam negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan
Dengan cara melakukan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi berbagai syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Penulis Artikel
HIDAYAT SARIKIN