Penyebab masuknya Tenaga kerja asing
Pengertian tenaga kerja
tenaga kerja terdiri atas mereka yang untuk bekerja diri sendiri maupun juga dalam anggota keluarga yang tidak menerima bayaran baik yang terdiri berupa upah atau yang sesungguhnya bersedia dan mampu dalam bekerja, dalam arti mereka yang menganggur dengan terpaksa
karena tidak terdapat kesempatan kerja. Jadi tenaga kerja adalah semuah orang yang bersedia dan sanggup dalam bekerja.
Tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari ataupun juga sedang melakukan pekerjaan yang menghasilkan berupa barang ataupun jasa dalam memenuhi persyaratan dan juga batas usia yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang atas tujuan memperoleh hasil ataupun upah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Seperti kita ketahui maraknya diperbincangkan belakangan ini tentang perizinan TKA (tenaga kerja asing). Persoalan TKA di indonesia memang sangat sensitif, saat ada lonjakan investasi dan proyek-proyek perusahaan cina di indonesia beberapa tahun lalu, isu "serbuan" TKA asal cina sempat kontoversi. presiden jokowi masih terus berupaya merangkul aliran investasi, kali ini dengan melonggarkan perizinan tenaga kerja asing masuk indonesia. Lebih lanjut longgarnya aturan mengenai TKA juga menjadi faktor lain yang turut mendongkrak kenaikan jumlah TKA ilegal. Salah satunya ialah penghapusan syarat kemampuan berkomunikasi dalam berbahasa Indonesia dan besaran rasio jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Indonesia. Pada prinsipnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak inverstor dalam menjalankan usahanya di Indonesia.
Selain memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, masuknya tenaga kerja asing di dibeberapa kajian yang pernah ada terbukti juga berdampak negatif, diantaranya mempersempit kesempatan kerja dan mempengaruhi tingkat upah tenaga kerja lokal (TKL) yang saat ini mencapai jumlah 118 juta penduduk (Data Sakernas 2012). Semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal (TKL) dari persaingan dengan tenaga kerja asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut saja UU. No 13 tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia. Namun pada kenyataan sejalan dengan berbenturannya berbagai kepentingan pemerintah dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK No. 13 saat ini terasa lebih memberi keleluasaan kepada TKA untuk masuk dan bersaing dengan tenaga kerja lokal yang 'katanya' memiliki rata-rata tingkat pendidikan dan keterampilan di atas tenaga kerja lokal. Akan fakta itu mungkin ada benarnya namun asumsi tersebut hendaknya tidak begitu saja ditelan mentah-mentah. Cukup banyak kasus di perusahaan-perusahan swasta yang menempatkan tenaga kerja asing yang kurang berkualitas seperti yang selama ini kita bayangkan. Ada kalanya TKA hanya dijadikan sebagai salah satu simbol representasi bahwa suatu perusahaan itu telah mendunia dan dapat meningkatkan prestige perusahaan.
Namun terlepas dari tujuan setiap perusahan menempatkan tenaga kerja asing di Indonesia, budaya masyarakat Indonesia seringkali memandang warga negara asing (ekspatriat) memiliki keunggulan pengetahuan dan keterampilan dibandingkan masyarakat lokal (WNI). Pandangan bahwa segala sesuatu yang berasal dari barat atau segala sesuatu yang berasal dari luar negeri adalah hebat sudah tertanam dibenak penduduk lokal kita. Hal ini terefleksi dari perbedaan tingkat upah yang jauh antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (dalam level jabatan yang sama). Sikap inferior, lebih permisif (baca: ramah) terhadap warga negara asing dan diperparah lagi dengan sikap 'abroad minded' jelas terlihat pada tatanan kehidupan masyarakat kita. Contoh sederhana saja, barang yang dibeli di luar negeri memberi 'nilai' yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang yang sama yang dibeli di dalam negeri. Lulusan universitas dari luar negeri dianggap lebih berkualitas dibandingkan dengan lulusan universitas dalam negeri.
Memiliki wawasan global menjadi suatu keniscayaan pada era ini. Namun merasa inferior dalam bingkai kompetisi dengan masyarakat global menjadikan tenaga kerja lokal akan selalu berada dibawah posisi angkatan kerja asing. Pada kenyataanya tenaga kerja lokal kita tidak kalah berkualitasnya dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing baik dari segi pendidikan dan keterampilan. Hal ini telah banyak terbukti dari kesuksesan-kesuksesan pebisnis-pebisnis handal kita yang juga diakui oleh negara lain. Tentu saja sikap optimistik ini harus juga sejalan dengan usaha-usaha meningkatan kualitas sumber daya manusia angkatan kerja kita. Jangan sampai tenaga kerja Indonesia justru menjadi budak di negeri sendiri.
TUJUAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Mempekerjakan TKA adalah suatu hal yang ironi, sementara di dalam negeri masih banyak masyarakat yang menganggur. Menurut Budiono, ada beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, yaitu :
1. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang - bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.
2. Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
3. Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.
4. Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.
Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.
Problematika Tenaga Kerja
Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undangkan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pencari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam praktiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowongan pekerjaan. Baik itu lulusan Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri.
Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menyeludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.
Kemana lagi harapan bangsa Indonesia ini bertumpu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, pemerintah diharapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat mencari keuntungan di Indonesia, dimana keuntungan itu merupakan hak warga negara Indonesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu diatasi pemerintah, maka persoalan perekonomian Indonesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilitasannya
diperbolehkan secara aturan bagi TKA, tidak boleh ada diskriminasi bagi tenaga kerja . Seiring dengan datangnya investasi asing Indonesia, membawa dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dikatakan dampak positif, karena kita berharap dengan adanya investasi asing, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal.
Adapun dampak negatif, dapat kita temui bersama faktanya di lapangan. Diantara dampak negatif yang ditimbulkan, yakni tidak semua perusahaan asing mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pun halnya dengan perusahaan lokal yang menjadi kepanjangan tangan dalam mempekerjakan TKA ilegal. Alih-alih membantu serapan tenaga kerja lokal, mereka justru melanggar aturan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dengan merekrut TKA ilegal asal negaranya, tanpa memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Apa yang kita saksikan sejatinya merupakan fenomena gunung es. TKA ilegal yang belum ditangkap saat sidak, sangat mungkin jumlahnya lebih besar dari apa yang terlaporkan.
Selain dari mereka yang datang secara ilegal, TKA yang datang dengan membawa surat resmi, perlu dipastikan bahwa mereka tidak datang sebagai ancaman bagi tenaga kerja lokal kita, yang dimana kita pun masih mengalami masalah yang cukup besar untuk penanganan kemiskinan dan pengangguran. Untuk hanya sekedar posisi tenaga kerja kasar, kita masih mampu untuk menyiapkan. posisi ahli di bidang tertentu yang lokal untuk memperoleh kesempatan bekerja.
Terdapat beberapa poin penting bagi pemerintah bersama masyarakat, dalam melakukan filterisasi dari dampak negatif datangnya TKA di Indonesia, yakni:
1. Sikap pro aktif masyarakat untuk memberitakan via media sosial (citizen journalism) dan melaporkan kepada aparat terkait jika menemukan indikasi WNA ilegal dan TKA ilegal
2. Memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah antisipasi WNA ilegal dan TKA ilegal, disamping kegiatan sidak yang perlu dilakukan secara berkala melalui aparat gabungan (Dinas Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Imigrasi, TNI, dan POLRI)
3. Ketegasan pemerintah untuk mencabut IMTA perusahaan asing dan perusahaan lokal yang mempekerjakan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dan jabatan yang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan, juga tidak ragu untuk menempuh jalur pidana pada perusahaan asing yang melanggar UU Ketenagakerjaan
4. Larangan bagi perusahaan asing untuk melakukan tindak diskriminasi, khususnya bagi tenaga kerja kasar lokal, dengan alasan belum atau tidak memiliki sertifikasi. Sertifikasi kompetensi hanya dapat dipersyaratkan bagi pekerjaan yang benar-benar membutuhkan keahlian khusus dan tingkat pendidikan yang tinggi
5. Perlu upaya yang berkelanjutan dalam penguatan daya saing tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dengan TKA, khususnya untuk sertifikasi tenaga kerja kasar, yang tidak jarang menjadi dalih bagi perusahaan asing untuk mendatangkan tenaga kerja kasar dari negaranya.
Kesimpulan
Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing di Indonesia yang dalam hal ini yaitu buruh asing adalah illegal atau dengan kata lain melanggar Undang-Undang. Namun penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut merupakan suatu hal yang sah dan diperbolehkan oleh pemerintah jika tenaga kerja asing tersebut bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli dan/atau memegang jabatan sebagai Komisaris dan/atau Direktur suatu perusahaan. Jadi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak boleh bekerja sebagai buruh dan/atau melakukan pekerjaan kasar. Pemerintah mengizinkan suatu Perseroan Terbatas (PT) dalam hal ini penanam modal asing untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / bahkan tenaga kerja yang berasal dari negaranya, tentunya dengan memenuhi semua persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut jika dimanfaatkan dengan baik dan optimal akan mendatangkan keuntungan bagi perekonomian Indonesia. Keuntungan yang didapatkan tentu saja juga berdampak terhadap peningkatan kualitas Tenaga Kerja lokal yang tercermin dalam transfer ilmu di bidang teknologi. Maka penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Perseroan Terbatas Penanam Modal Asing yang berinvestasi di Indonesia harus dilakukan 41 menurut aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Ditulis oleh : Muhammad isnaen chairullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar