Senin, 24 Desember 2018
Iwan Supardi C181710083
Ikram Hasrul C181710101
Re: Catatan Bela Negara
CATATAN BELA NEGARA
Negara adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk atau patuh pada aturan yang sama. Unsur-unsur negara yaitu adanya daerah atau wilayah dengan batas-batas yang jelas, adanya rakyat yang menetap, adanya pemerintah yang berdaulat, adanya pengakuan dari negara lain.
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suau negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahtraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela negara Indonesia, yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui prespektif pertahanan. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkoban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Bentuk-bentuk Ancaman, yaitu :
Ø Ancaman Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Contoh ancaman militer, yaitu agresi, invasi, blokade, spionase, sabotase, pemberontakan bersenjata, perang saudara antar KLP yang menggunakan senjata, aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional.
Ø Ancaman Non-Militer
Ancaman yang menggunakan kekuatan non-senjata, yaitu kekuatan ekonomi, politik dan sosial budaya yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Contoh ancaman non-militer, yaitu pengaruh budaya global, pengaruh ekonomi, kejahatan internasional (teroris, imigrasi gelap, narkotika dan pencurian kekayaan alam), penyebaran ideologi yang tidak sesuai dengan jiwa NKRI.
Contoh-contoh Bela Negara :
a) Melestarikan budaya
b) Belajar yang rajin bagi para pelajar
c) Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
d) Mencintai produk-produk dalam negeri
e) Menjaga kebersihan lingkungan di dalam negara
f) Mencerdaskan warga negara
g) Saling menolong
h) Mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
i) Tidak terlibat dengan narkoba
j) Tidak berbuat onar baik di sekolah maupun dilingkungan
k) Aktif dalam kegiatan OSIS
l) Aktif telibat dalam kegiatan pramuka dan PMR
Manfaat yang diambil dari seseorang yang aktif dalam bela negara, yaitu :
- Membentuk sikap disiplin dalam berbagai bidang kehidupan
- Membentuk jiwa solidaritas / setia kawan kebersamaan antara sesama warga negara
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh dalam menghadapi apapun
- Menanamkan rasa cinta tanah air Indonesia
- Menciptakan rasa patriotisme / rela berkorban untuk kepentingan negara
- Membentuk jiwa kepemimpinan terhadap diri sendiri maupunkelompok
- Meningkatkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Menumbuhkan sikap berbakti terhadap orang tua, bangsa, da negara
- Melatih kecepatan dan ketangkasan, dan kreatvitas individu dalam Setiap kegiatan
- Menghilangkan sifat-sifat negatif yang melekat pada diri, seperti malas, tidak peduli terhadap lingkungan, boros, dan mementingkan diri sendiri / egois
- Menumbuhakan perilaku jujur, tegas, dan adil terhadap diri sendiri dan sesama di segala bidang kehidupan.
Unsur-unsur Bela Negara, yaitu :
· Cinta Tanah Air
· Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
· Meyakini Pancasila Sebagai Ideologi Negara
· Rela Berkorban Untuk Bangsa Negara
· Memiliki Kemampuan Bela Negara Secara Fisik dan Psikis
Nama : Amalia Sekar Alindri
NIM : 181710025
Catatan Bela Negara
C181710057_Catatan Tentang Pengertian Bela Negara_Viqrie Frans Morries_I/C
Bela negara merupakan usaha mempertahankan negara dalam hal yang logis. Bela negara mempunyai arti penting yaitu bela yang artinya mempertahankan atau memperjuangkan dan negara berarti bagian dari bangsa ini yaitu Negara Indonesia. Bela negara juga meliputi toleransi terhadap kaum minoritas dan cara menghargai seseorang yang dianggap tidak sejalan dengannya. Bela negara merupakan tanggung jawab yang melekat sejak diperjuangkan oleh para pahlawan negara ini untuk tetap berdiri, hal inilah yang membuat kita sebagai bangsa yang besar agar bisa menjalankan amanah dari para pahlawan bukan jamannya untuk berperang lagi tapi bagaimana sikap kita memiliki derajat dan martabat dihadapan bangsa ini.
Bukittinggi semula merupakan pasar (pekan) bagi masyarakat Agam Tuo. Kemudian setelah kedatangan Belanda, kota ini menjadi kubu pertahanan mereka untuk melawan Kaum Padri. Pada tahun 1825, Belanda mendirikan benteng di salah satu bukit yang dikenal sebagai benteng Fort de Kock, sekaligus menjadi tempat peristirahatan opsir-opsir Belanda yang berada di wilayah jajahannya. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, kawasan ini selalu ditingkatkan perannya dalam ketatanegaraan yang kemudian berkembang menjadi sebuah stadsgemeente (kota) dan berfungsi sebagai ibu kota Afdeeling Padangsche Bovenlanden dan Onderafdeeling Oud Agam.
Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Kota ini menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji. Pada masa itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari sekitarnya seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah. Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan.
Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda atau dikenal dengan Pemerintahan Darurat. Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006. Untuk mengenang sejarah perjuangan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), pemerintah Republik Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara di salah satu kawasan yang pernah menjadi basis PDRI dengan area seluas 40 hektare, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bela negara Ke 65, pada tanggal 21 Desember 2013 Menteri Pertahanan saat itu (Purnomo Yusgiantoro) didampingi oleh Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin dan Plt Dirjen Pothan Timbul Siahaan serta Muspida Provinsi Sumatera Barat meninjau pembangunan Monumen Nasional Bela Negara.Menhan Purnomo Yusgiantoro berpesan dalam amanatnya "pembangunan monumen ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat atas perannya pada masa perjuangan bangsa Indonesia di masa lalu untuk kelangsungan Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. Monumen ini sebagai penghargaan dan pengingat serta pelajaran bagi generasi muda Indonesia untuk dijadikan contoh dalam memahami arti dari bela negara dan arti cinta tanah air".
Adapun dasar hukumnya: Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara".