Minggu, 29 April 2018

Bertambahnya buruh di Indonesia

Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:

·         Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja

·         Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja

 

Tenaga Kerja

Tenaga Kerja adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum.

Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.

Tenaga Kerja Lepas

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.

Jenis Penghasilan Pegawai Tidak Tetap

Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

·         Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.

·         Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

·         Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilka

·         Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Tenaga Kerja Borongan

Borongan atau pocokan yaitu hubungan kerja berdasarkan kerja borongan lepas dengan pembagian hasil menurut upah atas satuan hasil kerja atau upah yang diterima berdasarkan barang yang dapat diselesaikannya.

Tenaga lepas

Tenaga lepas atau pekerja lepas (Bahasa Inggrisfreelance), adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu.

Istilah "tenaga lepas" atau "pekerja lepas" adalah kata nomina untuk seseorang yang melakukan suatu pekerjaan. Pekerjaan yang mereka jalani sendiri disebut "pekerjaan lepas". Dalam bentuk bahasa Inggrisnya, "freelance", istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott (1771-1832) dari Britania Raya dalam novelnya "Ivanhoe" untuk menggambarkan seorang "tentara bayaran abad pertengahan" atau metafora untuk sebuah "tombak yang bebas" ("free-lance") (menunjukkan bahwa tombak tidak disumpah untuk melayani majikan apapun, bukan bahwa tombak tersedia gratis).

Bidang yang umum di mana seseorang dapat menjadi tenaga lepas meliputi: jurnalismepenerbitan buku, penerbitan jurnal, dan bentuk-bentuk menulisredakturredaktur-cetakpengoreksi-cetak, pengindeksan, penyalin tulisanprogramer komputer dan desain grafiskonsultan dan penerjemah

Praktak tenaga lepas sangat bervariasi. Beberapa memerlukan klien mereka untuk menandatangani kontrak tertulis, sementara yang lain dapat melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian lisan, yang mungkin dilaksanakan melalui sifat pekerjaan tersebut. Beberapa pekerja lepas dapat memberikan perkiraan tertulis dari hasil kerja mereka dan meminta pembayaran di muka dari klien mereka.

Pekerja Bangunan

Pekerja bangunan (Bahasa Inggrislabour) biasa disebut juga buruh bangunan. Pembangunan gedung kantorrumah pribadi, sampai jalan dan jembatan, tak lepas dari peran mereka. Tenaga dan kerja mereka masih sangat dibutuhkan. Tempat tujuan profesi pekerja bangunan tentu saja perkotaan. Sebenarnya di desa juga ada pekerjaan, tetapi sedikit menyerap tenaga kerja. Sifat pekerjaan terbagi atas pekerjaan bangunan pribadi dan pekerjaan yang dikelola oleh suatu perusahaan.

Pekerja bangunan atau ada juga yang menyebut sebagai kuli bangunan terbagi atas dua tingkat. Yang pertama Tenaga atau Laden, ada juga yang menyebutnya Layan. Yang kedua Tukang. Tenaga atau Laden bertugas melayani apa saja kebutuhan Tukang dalam bekerja. Tukang bertugas mengerjakan proses berdirinya suatu bangunan. Tentu saja Tukang tingkatnya lebih tinggi dibanding Tenaga atau Laden. Karena itu bayaran hariannya berbeda.

Tukang juga terbagi menjadi dua, yaitu Tukang Kayu dan Tukang Batu. Biasanya kedua Tukang ini bekerjasama berdasar keahlian. Tapi terkadang ada juga yang mampu merangkap. Seperti halnya pada kepegawaian dengan tingkatan pangkat, pada pekerja bangunan juga mengenal tingkatan karier. Tingkatan terendah adalah Tenaga atau Laden/Layan. Tingkat selanjutnya yang lebih tinggi tentu saja Tukang. Karier profesi pekerja bangunan rata-rata hanya sampai pada tingkat Tukang. Di mana pada tingkat ini biasanya sudah mempunyai spesialisasi tersendiri, misalnya spesialis pemasangan keramik, spesialis finishing pengecatan, spesialis pemasangan kaca, dll. Namun pada dasarnya mereka mempunyai keahlian yang sama dalam pembuatan tembok bangunan.

Sebenarnya karier profesi sebagai Tukang masih bisa berlanjut lagi, tetapi jarang terjadi. Urutan kenaikan karier setelah Tukang adalah Kepala Tukang, Mandor, dan tentu saja Pemborong Bangunan atau bahkan Bos Borong. Kepala Tukang diambil dari Tukang yang nantinya bertanggung jawab terhadap mandor atas apa saja yang dikerjakan.

Serikat buruh / Serikat pekerja

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 

Sejarah

Serikat pekerja di indonesia erat hubunganya dengan Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia .Dan semua ini juga hasil dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.

Pada 15 September 1945 lahir sebuah organisasi massa buruh yang bernama BBI (Barisan Buruh Indonesia). BBI mengutamakan barisan buruh untuk memudahkan mobilisasi oleh serikat sekerja dan Partai Buruh. Dalam kongresnya pada bulan September 1945 yang dihadiri oleh kaum buruh dan tani, tercetuslah Partai Buruh Indonesia. BBI juga sepakat untuk menuntaskan revolusi nasional. Untuk mempertahankan tanah air dari serangan musuh, BBI membentuk Laskar Buruh bersenjata di pabrik pabrik. Untuk kaum perempuan dibentuk Barisan Buruh Wanita (BBW).

BBI dilebur menjadi GASBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) pada 1946. Serikat buruh yang tidak sepakat dengan struktur GASBI keluar dan membentuk GASBV (Gabungan Serikat Buruh Vertikal). Tetapi pada bulan November, tahun yang sama, atas usaha Alimin dan Harjono, GASBI dan GASBV berhasil dilebur menjadi SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia).

SOBSI sempat mengalami perpecahan akibat perbedaan sikap dalam menanggapi perjanjian Renville pada 1948. Tetapi tidak lama kemudian SOBSI berhasil kembali mengkonsolidasikan pecahan-pecahannya. Bahkan dalam pernyataan politiknya tahun 1948, SOBSI kemudian menegaskan menolak perjanjian Renville. SOBSI kemudian menyatakan keluar dari HISSBI (Himpunan Serikat-serikat buruh Indonesia) karena perbedaan garis politik.

Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional pada tahun 1957. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari KBKI.Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua orang wakil dari buruh yaitu dari SOBSI dan KBKI.

Problem Ketenagakerjaan di Indonesia sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai pelecehan seksual. Akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia tersebut.

Indonesia sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh. Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.  Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh.

Problem yang muncul akibat dari kelalaian pengawasan dan penetapan keputusan yang tidak adil ini berupa :

 

1.      Problem Upah.
Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh.
Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Semua kepentingan harus dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah. Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun penetapan UMK ini sebenarnya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan yang bersangkutan.

2.      Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.

3.      Problem Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.

4.      Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas  negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

5.      Problem Lapangan Pekerjaan.
Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

 

 

 

 

ANDI GITA LORENZA


MENGAPA SESEORANG HARUS MEMILIKI KEWARGANEGRAAN

Mengapa seseorang harus memiliki kewarganegaraan?

   Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan  kartu tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam  menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah setiap orang yang UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WN anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

1.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

3.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

4.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

5.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

6.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

7.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

9.     anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

10. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

          Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut;

1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

  Asas kewarganegaraan

  

  Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk

tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada

umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,

yaitu:

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang

ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,

Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan

negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,

kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya

tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

 

b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan

berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara

B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah

warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak

terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi

patokan adalah tempat kelahirannya.

 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Problematika warganegara

Masalah kewarganegaraan erat kaitannya dengan masalah pengakuan atas seseorang sebagai warga negara oleh negaranya. Masalah ini telah lama menjadi masalah yang berlarut-larut bagi bangsa Indonesia. Masalah kewarganegaraan muncul dalam bentuk adanya diskriminasi, kurang terjaminnya hak asasi manusia dan kurang terjaminnya keseimbangan hak antar warga negara. Masalah itu berhubungan dengan masalah warga negara yang merupakan keturunan dari suku-etnis atau ras dari bangsa lain yang oleh sebagian orang dianggap bukan termasuk bagian dari bangsa Indonesia.

 

Demikian intisari dari program Dialog Bersama KHN dengan narasumber Ketua KHN J.E. Sahetapy bersama Dyah Kusminati (dari Perkumpulan Keluarga Perkawinan Campur Melati). Disiarkan live oleh Radio 68 H Jakarta, Rabu, 27 Juli 2006, Pukul 08.06 09.00 WIB.

Dalam perkembangannya, masalah kewarganegaraan juga ditemui pada warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, yang seringkali menjadi korban dalam hal ini ialah perempuan dan anak-anak yang status kewarganegaraannya menjadi tidak jelas. Menurut Sahetapy, sisi yuridis atau pengaturan hukum terhadap kewarganegaraan memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap peliknya masalah kewarganegaraan. Tercatat bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak terdapat pengaturan hukum yang bersifat luwes yang mampu mengatasi masalah-masalah kewarnegaraan seperti terjadinya diskriminasi dan lain-lainnya sebagaimana tersebut di atas.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara merupakan undang-undang pertama yang disahkan oleh negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang mengatur mengenai kewarganegaraan, namun menurut Sahetapy undang-undang itu tidak cukup baik mengatur mengenai kewarganegaraan sehingga diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. â€Å“Undang-undang ini pun diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia,† jelas Sahetapy.

Selanjutnya, mengenai kewarganegaraan diatur oleh Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang yang disebutkan terakhir itu tentu tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Terlebih lagi dengan jatuhnya Rezim Presiden Suharto yang menandai masa dimulainya pembaruan hukum besar-besaran di Indonesia termasuk di dalamnya dengan mengamandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,kata Sahetapy.

Oleh karena itu, dengan telah disahkannya Undang-undang tentang Kewarganegaraan pada tanggal 11 Juli 2006, Sahetapy berharap masalah-masalah kewarganegaraan yang selama ini terjadi dapat diminimalisasi. Pengesahan Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini cukup mengharukan karena dihadiri oleh kelompok masyarakat yang selama ini menanti adanya persamaan hak sebagai warga negara, hak untuk dilindungi oleh negara dan hak untuk tidak didiskriminasi, ungkap Guru Besar Emeritus FH Unair ini.

Sahetapy lalu mengatakan, Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini juga mempunyai terobosan mengenai pengertian warga negara dan bangsa Indonesia asli. Terobosan lainnya ialah Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini juga memungkinkan adanya kewarganegaraan ganda secara terbatas, yaitu bagi anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Bagi anak usia dibawah 18 tahun hasil pernikahan transnasional dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini juga menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang menjadi masalah yang berlarut-larut selama ini.

Dimungkinkan kewarganegaraan ganda secara terbatas selain berdasarkan asas ius solis (berdasarkan tempat kelahiran) dan ius sanguinis (berdasarkan garis darah ayah), yakni berdasarkan asas kewarganegaraan ganda terbatas, yang hanya berlaku bagi mereka dengan kriteria tertentu yakni bagi anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah.

Untuk yang masuk dalam kriteria tersebut, menurut Sahetapy, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, ia berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri dalam jangka waktu 3 tahun. Hal itu dimaksudkan dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini agar melindungi keharmonisan keluarga sesuai tuntutan pergaulan internasioal.

Dalam kerangka itu pula, menurut Sahetapy, undang-undang ini memberi kesempatan warga negara asing yang menjadi suami atau istri dari warga negara Indonesia, untuk menjadi warga negara Indonesia, sebagaimana warga negara asing itu juga berhak mendapat status permanent residence tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya.

Undang-undang ini juga mengatur masalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dengan memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kewarganegaraan kepada anak tersebut. Meskipun demikian hal tersebut tidak bermaksud untuk melegalkan praktik hubungan suami istri di luar perkawinan yang sah.

Sahetapy juga berpendapat, meskipun Undang-undang tentang Kewarganegaraan dapat diterima oleh semua pihak, terdapat beberapa catatan mengenainya. Misalnya ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 23 i dan pasal 26 ayat (1) yang dianggap tidak memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 23 i yang menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena berada di negara lain dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut, dapat menyulitkan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, yang dalam keadaan tidak mampu mengurus pelaporan kewarganegaraannya.

Untuk mengatasi hal itu, Sahetapy menyarankan agar pemerintah bersikap pro aktif mengingatkan kepada warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia agar rutin melapor kepada kantor perwakilian pemerintah. pemerintah pun perlu memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses pelaporan itu. Kemudian pasal 26 ayat (1) yang seharusnya tidak mencabut kewarganegaraan seseorang dengan alasan apapun kecuali hal tersebut secara tegas dinyatakan orang yang bersangkutan,katanya.

Harapan akan adanya persamaan hak sebagai warga negara tanpa diskriminasi dengan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Kewarganegaraan ini jangan sampai terputus di tingkat praktik, terutama di tingkat peraturan pelaksanaannya. Mengenai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Kewarganegaraan tersebut, maka pemerintah diberikan waktu 6 bulan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP), dan 3 bulan untuk mengeluarkan peraturan menteri (Permen). PP dan Permen ini sebagai aturan teknis dari undang-undang tersebut.

 

 



 

PENULIS ARTIKEL;

DEWINTA MUTIA ANINDI

Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Mau Dibawa Kemana Negeri Kaya Ini?

Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Mau Dibawa Kemana Negeri Kaya Ini?

Akhir-akhir ini Indonesia disibukkan dengan pemberitaan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia yang berasal dari negara Tirai Bambu China. "Izin tenaga kerja asing di permudah" itu adalah kalimat pendek yang siapa pun membacanya akan marah dan kecewa. Berapa puluh ribu buruh di PHK dikarenakan masuknya Tenaga kerja asing? Akhir 2015 dikatakan bahwa Tenaga Kerja Asing Ditambah, Buruh Lokal Kian Terdesak, janji pemerintah yang ingin mensejahterahkan rakyat hanya omongan semata. Warga negara sebagai pendukung sebuah negara, tetapi berapa banyak pemerintah tidak memperdulikan warga negara nya. Pemerintah hapuskan subsidi, pertalite dinaikkan, pajak dibesarkan dan infrastruktur yang kiat pesat tetapi tenaga kerjanya untuk mengerjakan pembangunan itu dari pihak asing. Dimana janji pemerintah membuat 10.000 lapangan pekerjaan pekerjaan untuk buruh, tidak ada hutang, tidak akan ada import sumber pangan tetapi banyak petani merugi akibat dari import, mereka harus menjual dengan harga balik modal. Padahal petani sudah bekerja mati-matian, dimana janji mensejahterakan itu?

Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, surat izin bekerjanya dipermudah, mereka diberi sarana prasarana dan kebebasan, gaji pun pastinya besar. Dimana letak janji pemerintah? Janjinya hanya menjadi kata-kata manis awal pemilu. Indonesia kaya akan keberagaman, SDA, dan SDM dan Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia, kita perlu bangga akan hal itu apa jika di manfaatkan dengan sebaik-sebaiknya SDM. Kita bisa menjadi negara kuat dengan menyeimbangkan semua yang ada dari Indonesia yang tidak ada di negara lain.

Banyak hal membuat Indonesia menjadi terpuruk akan perekonomian salah satunya pengangguran, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim jumlah pengangguran Indonesia saat ini mencapai 5,5 % merupakan titik terendah sepanjang sejarah reformasi pemerintahan, ucap nya dalam kunjungannya di Pekanbaru, selasa (27/2/2018).

Penduduk Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak. Kapan Indonesia menjadi negara yang sejahtera? Tenaga Kerja Asing saja mudah masuk di pasar Indonesia. Jangan sampai pemerintah kita dijadikan boneka politik oleh pihak asing yang bisa jadi ingin menguasai negara kaya ini. Tenaga Kerja Asing harus di basmi, biarpun tidaklah mudah tetapi jika niat untuk memajukan perekonomian Indonesia. Pokok permasalahan dari maraknya Tenaga Kerja Asing adalah mengurangi TKA, mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Dilansir dari Hasanuddin Abdurakhman seorang cendikiawan, penulis dan kini menjadi seorang professional diperusahaan jepang diIndonesia mengemukakan bahwa Tenaga Kerja Asing pada dasarnya hanya boleh bekerja selama waktu tertentu. Lama bervariasi, ada yang 6 bulan dan yang setahun. Tapi lagi-lagi itu hanya soal administrasi. Orang yang sama dapat diperpanjang izin kerja nya atau secara resmi diberikan izin baru. Secara faktual masa kerja Tenaga Kerja Asing tanpa batas, dari tulisan tersebut bisa dilihat permasalahan yang rumit dari pemerintah yang memberikan kebebasan. Kita tidak bisa tinggal diam, harus ada dorongan untuk mengubah sistem yang merusak persatuan bangsa ini. Dengan keadaan sekarang sudah melanggar aturan, karena banyak buruh kita tidak mendapat pekerjaan yang perekonomian dibawah rata-rata. Sangat terganggu dengan datang nya Tenaga Kerja Asing yang sebenar nya bisa dilakukan oleh buruh. Perekonomian kita akan semakin memburuk jika import Tenaga Kerja Asing jalan terus. Semua kembali ke politik sistem kita sudah rusak dari awal karena masuknya virus-virus asing yang dimana kita seperti kehilangan akal dalam menempatkan diri dinegara sendiri, terkunci dengan hutang. Jalan satu-satunya adalah install ulang atau ganti sistem baru.

Banyak sebenarnya cara menganggulanginya adalah kita belajar sistem kerja mereka, teknologi mereka dan kita belajar, jadi buruh bisa lebih mendidik dalam pembangunan infrastruktur jadi tidak perlu import Tenaga Kerja Asing lagi. Pemerintah ingin membuat negara maju tetapi tidak mengerti dengan kultur budaya Indonesia. Indonesia tidak cocok jika dibuat pukul rata seperti Jakarta. Setiap daerah punya ciri khas masing-masing, tidak perlu mewah, tidak butuh transportasi cepat. Cukup memperbaiki cara pandang dalam pembangunan, Indonesia bisa maju tetapi bukan dengan cara mewah, cukup mensejahterakan dan adil terhadap rakyat Indonesia. Contoh sederhana, sekolah kita punya PR matematika, bisa lihat cara kerjanya, bukan menyuruh mereka mengerjakan dan kita beri uang, dengan cara kita beri uang, kita rela tidak jajan dan biarkan perut lapar. Padahal kalau kita lihat cara kerjanya tidak harus dengan cara merugikan diri sendiri.

Dengan adanya Tenaga Kerja Asing yang bekerja diIndonesia, kita bisa belajar dari sebuah sistem awal, mau dibawa kemana negeri ini, hal-hal apa yang membuat warga Indonesia semakin sejahtera, jika kita warga Indonesia tidak bisa mengendalikan di negeri sendiri, kita akan hancur dengan sistem yang membuang waktu dan tenaga. Sistem yang sudah rusak, awal nya sistem Indonesia sudah baik, tetapi karena usernya tidak mengerti, alhasil hasilnya akan tidak bisa diharapkan, akhirnya rusak, perbaiki sana-sini dan hasil nya nihil ujung-ujung nya hutang buat memperbaiki kembali, kira-kira seperti itulah ilustrasi yang dilakukan dengan sistem sekarang ini.

Sekarang pekerjaan susah dicari, kenapa tidak proyek-proyek besar dilimpahkan ke mereka biar bisa menambah uang saku? Maka kejahatan terus marak terjadi. Berbagai modus dilakukan hanya demi perut yang lapar susahnya cari uang.di Jawa ada sesuatu yang benar-benar terjadi pemimpin hanya mementingkan Tenaga Kerja Asing, bisa dilihat pada saat waktu panen padi malah import itu sama saja merugikan negara. Pemimpin harus punya cara pandang berfikir yang cerdas bukan malah melanjutkan membuat negara maju, tetapi ingat pada tujuan Mensejahterakan, adil dan makmur, Bukan negara maju. Negara maju kerena rakyat nya hidup dengan sejahtera, adil dan makmur. Jika hutang sudah menumpuk apakah bisa Tenaga Kerja Asing yang akan menanggung hutang dan mensejahterakan rakyat Indonesia? Itu tidak akan terjadi. Rakyat yang sehat akan melahirkan penerus yang sehat pula.

Bhima Yudhistira, mengatakan alasan pemerintah untuk memperkerjakan Tenaga Kerja Asing itu akan terbentur fakta bahwa mayoritas pekerja buruh Indonesia berpendidikan rendah. Dari pernyataan Bhima Yudhistira bisa kita pahami, mereka yang berpendidikan rendah tidak adanya perubahan dengan memperbaiki sistem sama-sama dan mereka dibiarkan menganggur dengan keadaan berpendidikan rendah. Seperti nya itu akan lebih merusak perekonomian, jiak tidak mendidik buruh yang berpendidikan rendah, tidak mempunyai pekerjaan berapa banyak dampak kerugian yang didapatkan seperti, maraknya pencurian, terjadi KDRT, dan kejahatan criminal yang lainnya. Dan balik dengan pembahasan tadi kita harus memperkerjakan, mendidik para buruh bagaimana sistem kerjanya dengan itu Tenaga Kerja Asing tidak semua digunakan. Belajar teknologinya, dan terapkan dengan sistem yang ada diIndonesia. Dari hal yang kecil yaitu mengurangi angka pengangguran dan tidak ada lagi Tenaga Kerja Asing itu dan akan membuat Indonesia menjadi negara yang kuat dengan mengikutsertakan buruh.

Problematika dari pembahasan Tenaga Kerja Asing adalah;

  1. Izin Tenaga Asing dipermudah, marak nya Tenaga Kerja Asing yang masuk lebih mudah lagi pihak-pihak asing menguasai, menginvestasikan diinfrastruktur Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak teguh pendirian dalam menjalani investasi yang bisa merusak persatuan, kesejahteraan bangs ini. Tidak perlu mewah sejahtera itu sudah cukup untuk menjadi Indonesia yang kuat tanpa pihak asing.
  2. Pengangguran yang masih tinggi, 5,5% merupakan titik terendah sepanjang sejarah reformasi pemerintah, bagaimana tidak buruh berpendidikan rendah hanya sebagai angan-angan tanpa dimanfaatkan sebaik-baiknya SDM. Ditahun 2018, indef prediksi kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan di sektor pendukung lainnya. Selain itu perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi penting agar mampu bersaing dipasar global, akan tetapi pemerintah tidak memanfaatkan itu dengan baik. Kita perlu perubahan, bisa dilihat dari negara serumpun seperti Malaysia, Brunei dan Singapura, tidak meninggal jati diri bangsa tetapi sistem yang membuat negara itu semakin kuat dan berkurang nya angka pengangguran.
  3. Gaji Tenaga Kerja Asing lebih besar 3 sampai 4 kali lipat, angka yang sangat besar, merugikan negara, berbanding terbalik dengan buruh yang hanya cukup untuk makan sehari-hari. TKA perlu di kurangi dan menambah buruh Indonesia dengan cara belajar teknologinya, sistem nya supaya buruh juga terlatih dan bisa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing.
  4. Sistem yang rusak, artinya sistem yang awalnya sudah baik, Cuma karena caranya salah tidak mengerti dengan sistem, alhasil rusak dan susah untuk mengulang kembali. Perbaiki sana-sini tidak bisa dan ujung-ujung hutang buat memperbaiki sistem tersebut. Ingin membuat negara maju, tetapi dengan cara yang salah tidak melihat dimana sisi baiknya untuk Indonesia dan malah merugikan negara dengan hutang yang membengkak.
  5. Hutang Indonesia, utang luar negeri Indonesia berada pada kisaran Rp. 4.000 triliun. Butuh 20 juta setiap orang warga Indonesia untuk melunasi hutang Indonesia cukup besar dikalangan bawah dan menengah. Kembali lagi kepada sistem yang salah, tidak memanfaatkan Sumber Daya Alam(SDA) dan Sumber Daya Manusia(SDM) dengan baik. Jika sistem yang benar Indonesia akan menjadi negara kaya dengan menyeimbangkan semua yang ada di Indonesia.
  6. Pengolahan lahan yang salah, ini terkait tempat mereka bekerja, di daerah pertanian dijadikan lahan pertambangan? Hal yang sangat buruk didengar, apalagi itu semua dari pihak asing yang bekerja sama dengan Indonesia. Ini terjadi di Kalimantang Timur, Kutai Kartanegara, desa Mulawarman. Pekerjaan utama mereka adalah petani, tetapi tahun- ketahun lahan mereka dijadikan tempat pertambangan yang bisa merusak panen mereka. Dan alhasil nya janji pemerintah untuk tidak ada nya import pangan tidak diperdulikan lagi. Hidup semakin keras dengan adanya pihak-pihak asing yang merugikan negara.
  7. Tenaga Kerja Indonesia sulit nya bersaing dengan negara-negara lain. Terutama negara Asia Tenggara, karena sekitar 60 persen berpendidikan rendah. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia kini sekitar 125 juta orang, dan sekitar 60 persen berpendidikan rendah, setingkat dengan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Hal yang bisa lakukan adalah membuka lapangan pekerjaan, dan di mana janji Presiden untuk membuka 10.000 lapangan pekerjaan? Itu semua hanya angan-angan di awal pemilu pemilihan Presiden. Ada suatu hal yang bisa mengubah itu semua adalah kembali lagi dengan pembahasan awal, Tenaga Kerja Asing yang merugikan itu bisa diganti dengan buruh yang terlatih dan bisa dididik untuk buruh yang lainnya, bisa bersaing itu bisa membuat Indonesia bebas pihak asing, kerugian tidak akan ada lagi.

 

Dari pembahasan bisa disimpulkan bahwa Indonesia bisa rugi besar dengan adanya Tenaga Kerja Asing, mereka di permudah, di beri kebebasan, kerja tanpa batas, gaji yang besar dan di beri suatu kesempatan yang besar masuk dalam sistem Indonesia dan itu malah merugikan uang negara. Pengangguran di Indonesia sudah mencapai angka 5,5 persen titik terendah dalam sejarah reformasi pemerintah, sistem yang rusak dan membuat mudah investor masuk di pasar Indonesia, hutang Indonesia yang semakin besar, dan pengolahan yang tidak pada tempatnya.

Dengan problematika ini, kita bisa belajar dari negara lagi, rekomendasi dari bacaan lain untuk memperdalam ilmu kita bagaimana sistem yang benar, dengan cara tidak merugikan negara.

 

 

 

Penulis Artikel

Riski Amelia