Minggu, 29 April 2018

(HUKUM 01 - 171710697) Buruh tenaga kerja asing dan problematikanya

Beberapa bulan ini para buruh di indonesia di kejutkan dengan adanya argumen presiden jokowi yang memperbolehkan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing di indonesia memang sudah di per boleh kan masuk ke indonesia dengan adanya presiden jokowi menerbitkan peraturan presiden No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing salah satu pertimbangan perpes adalah upaya peningkatan investasi  salah satu syarat tenaga kerja asing dan utama di per bolehkan masuk ke indonesia dengan bisa berbahasa indonesia agar para buruh tenaga kerja asing  mudah untuk berkomunikasi dengan tenaga buruh lokal. 

Hal ini lah yang membuat para buruh melakukan demo dengan ke tidak setujuan mereka dalam hal ini yang merugikan  buruh  buruh lokal indonesia untuk bekerja bisa dengan adanya tenaga kerja asing yang tidak propesional membuat para  buruh lokal ini di pecat di perusahaan nya di karenakan adanya buruh  buruh asing yang masuk ke indonesia.  Tetapi saat ini banyak sekali pro kontra dengan adanya tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia banyak buruh yang tidak setuju dengan adanya tenaga kerja asing di indonesia menurut mereka masuknya tenaga kerja asing di indonesia dapat mempersempit peluang kerja buruh lokal untuk mencari pekerjaan, tapi disisi lain banyak yang setuju di karenakan adanya investor asing yang menanamkan modal ke indonesia yang bisa memperkerjakan masyarakat lokal kerja di perusahaan mereka. 

Biasanya tenaga kerja asing yang datang ke indonesia datang dari negara cina biasanya mereka membawa tenaga kerja ahli dan tenaga kerja buruh kadang juga buruh cina membawa tukang masak yang di bawa khusus dari negara mereka. Sebenarnya tenaga kerja asing sangat menguntungkan bagi indonesia bila para investor itu mau untuk memperkerjakan buruh lokal, tapi sangat merugikan jika para buruh  lokal tidak di perbolehkan untuk kerja di perusahaan yang mereka dirikan.

Dalam Perpres, izin kerja tenaga kerja asing  yang semula hanya berdurasi satu sampai dua tahun di longgarkan menjadi sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Namun, tenaga kerja asing  yang boleh bekerja di dalam negeri hanyalah pekerja ahli. Yang artinya tenaga kerja asing  hanyalah jabatan tertentu, seperti komisaris, direksi, jabatan ahli, hingga yang paling rendah adalah teknisi dan apabila para buruh itu melanggar peraturan maka pemerintah tidak segan untuk mendeportasi tenaga kerja asing itu, Adapun  jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, misalnya ternyata tenaga kerja asing  yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar (buruh) atau bukan pekerja ahli sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam hal ini para buruh yang  bukan buruh kasar haru cepat di deportasi dari indonesia tapi nyatanya sekarang tidak hanya buruh ahli saja tetapi buruh yang tidak mempunyai keahlian pun semakin banyak dan semakin berdatangan. Biasa mereka para investor cina membangun sebuah perusahaan besar di indonesia dan para pekerja nya semua di bawa dari china . kalau berbicara tentang gaji Para pekerja asing tersebut mendapatkan gaji lebih besar dari pada buruh lokal yang ada di indonesia biasa tiga kali lipat besarnya. Bahkan gaji mereka langsung di transfer ke rekening bank negara mereka yang otomatis mereka tidak membayar pajak dan hal itupun dapat merugikan indonesia dalam segi perekonomian.bukan hanya gaji yang besar para tenaga kerja asing pun biasanya mendapatkan fasilitas seperti supir, apartemen dan biaya pulang kampung mereka ke negara asalnya Seharusnya perusahaan mempercepat proses peralihan ke tenaga lokal. Namun mereka juga punya kepentingan. 

Orang-orang di negeri asal sana juga harus tetap diberi pekerjaan. Memberikan suatu jabatan kepada pekerja lokal artinya mengurangi jatah jabatan bagi pekerja mereka sendiri. Itu hal yang berat untuk mereka lakukan bukan hanya masalah itu saja mereka juga mempunyai kepercayaan tersendiri untung memperkerjakan buruh lokal dari negara mereka karena mereka berpikir bahwa jika mengunakan buruh lokal indonesia sulit untuk berkomunikasi yang terbatas dengan bahasa jika halnya mereka mengunakan buruh lokal negara mereka maka mereka akan mudah berkomunikasi   Dengan adanya perpes tenaga kerja asing ini diharapkan pemerintah lebih cepat menguji tentang perpes tersebut di karnakan jika terlalu lama maka buruh buruh buruh tenaga kerja asing itu makin banyak berdatangan ke indonesia dan menanamkan modalnya ke indonesia dan jika begini maka pengangguran di indonesia pun semakin meningkat. 

Kita harapkan pemerintah semakin tegas dalam hal ini dan presiden jokowi pun ikut memikirkan para buruh buruh di indonesia yang tidak menyetujui dalam hal ini. Jangan adanya nya perpes saja  buruh dari negara asing dari cina sudah membanjiri indonesia apa lagi sudah adanya peraturan yang melanggar para buruh asing untuk ke indonesia di dalam  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD 1945. Apalagi dengan adanya perpes makin mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk ke indonesia. Sebenarnya dengan keluarnya perpes ini dikhawatirkan bisa membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada jokowi terutama pada buruh buruh di indonesia apalagi sebentar lagi akan di ada kan nya pemilu. Saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah seperti adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan di hilang kannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia. Sedangkan peraturan yang dulu bahwa persyaratan utama tenaga kerja asing yang ingin kerja di indonesia dengan harus bisa berbahasa indonesia.

 Maka dari itu masyarakat menyuruh presiden untuk mencabut peraturan yang membolehkan tenaga asing masuk ke indonesia karena mengancam tenaga kerja lokal dan kehilangan kesempatan kerja buruh lokal. Seharusnya boleh saja TKA masuk ke indonesia dengan syarat harus memiliki tenaga ahli sedangkan TKA yang bukan tenaga ahli untuk di larang masuk ke indonesia. Tetapi menurut presiden bahwa dengan adanya peraturan itu maka bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak dan presiden pun menyebutkan bahwa para pekerja asing itu bukan pekerja sembarangan melainkan tenaga ahli dari luar negeri. Tetapi menurut saya ada baik dan buruknya juga dengan adanya tenaga kerja asing datang ke indonesia tetapi dengan catatan mereka membuka lapangan pekerjaan untuk buruh di indonesia dan hanya membawa tenaga ahli nya saja dari negara mereka dengan hal ini dapat mengurangkan pengangguran yang ada di indonesia. Lain halnya jika para tenaga bukan ahli yang datang ke indonesia maka makin banyak nya pengangguran di indonesia dengan datangnya buruh dari luar negeri. Walaupun mungkin banyak juga dari masyarakat indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi TKI, tetapi mereka bekerja di negara maju yang menjadikan negara mereka tidak akan rugi dengan adanya tenaga kerja yang datang ke luar negri mungkin saja masyarakat di sana sangat terbantu dengan TKI yang datang ke negara mereka menjadi asisten rumah tangga, namun hal sebaliknya dengan indonesia yang menjadi negara berkembang seperti ini harus nya pemerintah lebih memperhatikan para penggaguran ini yang ada indonesia dengan membuka lapangan pekerjaan mungkin lebih banyak lagi tanpa harus mendatangkan tenaga kerja asing ke indonesia . 

indonesia adalah negara yang kaya dan banyak sekali anak anak bangga yang sangat kreatif seharusnya pemerintah lebih memperhatikan mereka dengan mendukung apa yang mereka telah lakukan untuk indonesia , dengan di lihat nya anak anak bangsa dan memanfaatkan kemampuan mereka dengan baik maka kita tidak perlu lagi  tenaga kerja asing tersebut. Dari sabang sampai marauke banyak sekali sumber daya alam yang melimpah tetapi masyarakat indonesia belum bisa mengolah semua nya itu dengan baik, seharusnya pemerintah lebih banyak membuka sekolah sekolah keterampilan yang dari selesai mereka sekolah mereka dapat bekerja langsung dengan keterampilan khusus yang mereka punya jadi indonesia tidak perlu lagi tenaga kerja ahli dari luar negeri jika masyarakat indonesia sudah banyak tenaga tenaga kerja ahli. Walaupun menurut para beberapa pengusaha di indonesia dengan adanya tenaga kerja asing bukan lah hal yang negatif, menurut mereka bahwa dengan adanya tenaga kerja asing dapat membantu buruh lokal dalam hal keterampilan dan kereatifan,selain itu dapat mengenalkan indonesia dengan negara lain., tetapi kalau di lihat dari segi lain bahwa saat ini banyak sekali para petani yang sudah tidak mempunyai tanah atau sawah yang artinya mereka menjual semua itu ke perusahaan besar, ini lah hal kecil yang mungkin tidak pemerintah perhatikan dengan adanya adanya perusahaan perusahaan besar maka indonesia akan di kuasai oleh negara negara asing. 

Seperti sebuah buku yang di bedah oleh pak prabowo di dalam buku tersebut yang penulis adalah orang amerika menyebutkan bahwa negara indonesia akan tidak ada lagi di tahun 2030. Namun dalam hal ini presiden tidak merasa khawatir dengan hal ini, dan mungkin saja itu hanya kritikan untuk pemerintah untuk lebih baik lagi mengatur indonesia agar apa yang di bilang di dalam  buku itu tidak benar terjadi, wakil presiden menyebutkan bahwa itu hanya lah fiksi saja, dan jangan terpengaruh  dengan hal hal yang seperti. Mudah mudahan saja dengan adanya hal tersebut pemerintah merasa tertegur untuk menjadi lebih baik lagi dan menghilang kan  korupsi korupsi yang selama ini  makin merajalela saja di indonesia di harapkan indonesia kedepan nya bisa menjadi negara yang makin berkembang dan mungkin saja akan menjadi negara maju seperti yang presiden kita pernah bilang bahwa di tahun 2045 indonesia akan menjadi tahun emas yang artinya mudah mudahan saja bisa menjadi negara yang maju dalam bidang perekonomian dan dalam  bidang lain nya, dan korupsi di indonesia pun di hilangkan agar tidak ada lagi koruptor yang memakan uang rakyat indonesia dan rakyat rakyat indonesia bisa sejahtera. Khususnya  buruh buruh di indonesia bisa hidup sejahtera dan mendapatkan pekerjaan yang  baik untuk menghidupkan keluarnya. Dan mudah mudahan saja pemerintah lebih cepat menguji undang undang tentang tenaga kerja asing tersebut agar masyarakat indonesia bisa mendapatkan kepastian yang tepat dan tidak menimbulkan konflik lagi apapun keputusan nya nantik tetap lah yang  terbaik untuk masyarakat indonesia. Kalaupun diperbolehkan nya tenaga asing masuk ke indonesia mudah mudah mudahan saja para investor investor tersebut mau memperkerjakan buruh buruh indonesia dan hanya tenaga ahli saja yang diperbolehkan masuk ke indonesia agar buruh buruh di indonesia yang lain nya  bisa bekerja di perusahaan itu, kalau pun dibukanya 100 perusahaan asing tapi di perbolehkan buruh indonesia untuk bekerja  perusahaan tersebut hal itupun dapat mengurangkan pengangguran pengangguran di indonesia namun hal itu berbanding terbalik dalam hal tidak di perbolehkan nya buruh lokal kerja di tempat mereka hal itu  bisa menambah beban indonesia dan pengangguran akan membeludak, hal yang lain adalah indonesia nantik nya akan di kuasai dengan negara asing hal itu bisa merusak konstitusi indonesia tetapi jika para pekerja itu mau untuk berpindah kependudukan menjadi penduduk asli indonesia maka hal ini adalah langkah yang bagus dilakukan untuk buruh asing. Semoga dengan adanya investor investor yang ada maka devisa negara kita akan meningkat dan butang hutang kita dengan negara lain bisa terlunaskan dengan baik dan para investor tersebut membayar pajak kepada indonesia.

Nama : Nabila Sabrina Rahman 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar