Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia. Tenaga Kerja adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum.
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan. Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent).
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Jenis Penghasilan Pegawai Tidak Tetap
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
- Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
- Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia , Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Pekerja Bangunan
Pekerja bangunan biasa disebut buruh bangunan. pembangunan gedung kantor, rumah pribadi, sampai jalan dan jembatan, tak lepas dari peran mereka. Tenaga dan kerja mereka masih sangat dibutuhkan. Tempat tujuan profesi pekerja bangunan tentu saja perkotaan. Sebenarnya di desa juga ada pekerjaan, tetapi sedikit menyerap tenaga kerja. Sifat pekerjaan terbagi atas pekerjaan bangunan pribadi dan pekerjaan yang dikelola oleh suatu perusahaan. Secara umum pengertian Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian buruh di masyarakat adalah orang yang bekerja di wilayah-wilayah " kasar" seperti pekerja bangunan,
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
1Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas buruh dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.Tanggal ini dipilih terkait momen keberhasilan kelas buruh di Amerika Serikat memperjuangkan ketentuan delapan jam kerja. Ketentuan ini resmi diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperingati pada tanggal 1 Mei tahun 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Soeharto (Orde Baru), Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia karena gerakan buruh selalu dikaitkan dengan faham komunis.
Sejak Orde Baru berakhir, walaupun belum ditetapkan sebagai hari libur, setiap tanggal 1 Mei kalangan buruh kembali bisa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan demonstrasi di berbagai kota-kota industri.
Problematika ketenagakerjaaan atau perburuhan umumnya berkutat di seputar masalah perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, perselisihan hubungan industrial, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Itu semua permasalahan umum yang kerap terjadi di banyak negara, termasuk di negara-negara maju. Banyak faktor yang bisa memicu munculnya persoalan-persoalan umum tersebut. Dalam hal ini, tugas pemerintah antara lain membuat regulasi yang mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Berbicara konteks kesejahteraan, kehidupan buruh cenderung marjinal dan tak sesuai dengan hak-hak manusiawi. Berbicara hak-hak pekerja/buruh, berarti kita membicarakan hak-hak asasi maupun hak yang bukan asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada diri pekerja/buruh itu sendiri yang dibawa sejak lahir dan jika hak tersebut terlepas/terpisah dari diri pekerja/buruh itu akan menjadi turun derajat dan harkatnya sebagai manusia, sedangkan hak yang bukan asasi berupa hak pekerja/buruh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sifanya non asasi.
Memang hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal demikian terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil, sehingga terkadang memunculkan berbagai problema yang berbeda.
Persoalan yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya kepada pengusaha dan buruh. Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan buruh. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan buruh. Sehingga, menghadapi problem ketenagakerjaan saat ini, rasanya tak cukup jika pemerintah hanya melakukan revisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar persoalan ketenagakerjaan itu sendiri.
Dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.
Karenanya, langkah penting yang perlu diambil adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Kategori pertama terkait dengan persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah serta tuntutan tunjangan sosial. Sedangkan kategori kedua menyangkut persoalan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh mencakup persoalan PHK serta berbagai penyelesaian sengketa perburuhan lainnya.
Pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.
Bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan para pengusaha agar roda perekonomian negeri ini dapat terus bergerak itu benar. Namun, cara-cara ini mestinya tidak harus dengan mengorbankan para buruh. Sekedar contoh, pemerintah sebenarnya bisa menempuh berbagai upaya untuk menghilangkan berbagai faktor yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan. Misalnya, izin-izin dipermudah dan pungutan-pungutan liar harus dibabat. Karena, sudah menjadi rahasia umum, pungutan-pungutan itu sangat besar. Penciptaan iklim bisnis yang kondusif akan membantu menyehatkan perusahaan sehingga perusahaan pun dapat berbuat adil kepada para pekerjanya.
Jika mau, para buruh bisa saja menyadari bahwa problematika perburuhan yang mereka alami merupakan konsekwensi dari penerapan ekonomi politik Kapitalisme di negeri ini. Dalam pandangan Kapitalisme, ekonomi bertujuan untuk memenuhi "kebutuhan" manusia yang tidak terbatas dengan jalan terus meningkatkan produksi barang dan jasa. Peningkatan produksi akan mendorong tingkat konsumsi dan lewat mekanisme pasar, keduanya menghasilkan sistem distribusi yang akan menghasilkan capital income dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tingginya angka pendapatan perkapita dan pertumbuhan ekonomi menjadi tolak ukur kemakmuran rakyat.
Adapun dalam produksi, Kapitalisme memandang buruh merupakan salah satu faktor penting. Para tokoh utama Kapitalisme sepakat untuk menempatkan buruh sebagai komponen kunci dalam ekonomi. Begitu juga dengan masalah upah, mereka memandang bahwa upah mempengaruhi laju produksi dan juga harga barang.Upah dianggap sebagai biaya dalam proses produksi. Biaya itu diukur dengan harga untuk menggunakan sejumlah tenaga kerja yang harus mencakup biaya untuk mempertahankan kehidupan tenaga kerja yang bersangkutan.
Di sinilah, permasalahan itu terjadi. Ketika di satu sisi individu diberikan kebebasan ekonomi dengan mentolerir kepentingan dan ambisi pribadinya, ini berarti sah-sah saja seorang pelaku ekonomi memiliki ambisi untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya dan keuntungan sebesar-besarnya dengan melakukan investasi. Tentu dia akan berusaha meminimalisir biaya produksi untuk mendapatkan selisih keuntungan yang lebih besar. Dalam hal ini buruh dan upah adalah salah satu faktor penyumbang biaya produksi. Sehingga, seorang investor akan berusaha meminimalisir upah buruh dan memilih opsi memakai sistem outsourcing misalnya untuk menghindari cost lebih. Ditambah lagi mekanisme upah yang ditentukan sepihak oleh pemerintah dengan menggunakan standar hidup minimal. Pada titik inilah Kapitalisme tidak adil terhadap kaum buruh.
Penulis artikel :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar