Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk retribusi dan juga menentukan status hukum serta bentuk-bentuk persetujuan dari pengenaan retribusi. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: "Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia".
Mempekerjakan TKA adalah suatu hal yang ironi, sementara di dalam negeri masih banyak masyarakat yang menganggur. Akan tetapi, karena beberapa sebab, mempekerjakan TKA tersebut tidak dapat dihindarkan. Menurut Budiono, ada beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, yaitu:
· Memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang- bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh TKI.
· Mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
· Memberikan perluasan kesempatan kerja bagi TKI.
· Meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia.
Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan professional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal serta sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan nasional maupun daerah dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran TKA sebagai penunjang pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.
Di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Badung - Bali aktifitas Tenaga Kerja Asing (TKA) diawasi oleh Dinas Sosial dan Tenga Kerja Kabupaten Badung yang ditinjau dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara Asing pemegang visa kerja warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing merupakan badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing meliputi :
1. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
2. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
3. Badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri
4. Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
5. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau
6. Usaha jasa impresariat.
Tujuan pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing jika ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia di berbagai lapangan dan tingkatan. Sehingga dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan hingga pengawasan.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri di era globalisasi ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah. Sebab itulah tenaga kerja asing pun bisa masuk ke Indonesia. Harus digaris bawahi, bahwa penggunaan tenaga kerja asing itu telah di atur dengan tegas dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memperkejakan tenaga asing di Indoneisa. Sederhananya, dalam pasal 102 Peraturan Perundang-undangan Tahun 2013 menyatakan dengan tegas bahwa: tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan.
Kendati demikian, realitanya banyak terdapat tenaga kerja asing non-teknis atau tanpa keahlian dapat bekerja di Indonesia, bahkan diantara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal.Atas kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah (buruh kasar) tersebut, dapat kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja Indonesia. Ini tentu menghawatirkan, mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.
Kasus yang demikian telah sering terjadi di tanah surga "katanya" . Seperti kasus yang dimuat dalam mediapapua.comsatahun yang lalu, sebanyak 359 tenaga kerja asing asal Cina dipekerjakan di Pabrik Semen Manuri, Distrik Manokwari Selatan, 40 di antaranya dideportasi ke Negara asalnya, yaitu Cina, karena tidak memiliki izin kerja (RPJKA) dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA). Hal itu memicu konflik di masyarakat lokal papua, sebab sampai pekerjaan kasar seperti buruh bangunan pun juga asli dari Cina.
Kasus serupa juga terjadi di Banten, 1 Agustus 2016 lalu. Polisi menangkap 70 buruh China ilegal yang terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Bayaran yang mereka terima pun super besar dibanding buruh lokal. Tenaga kerja asing itu dibayar 15 juta per bulan, sedangkan tenaga lokal kita hanya di bayar 2 juta perbulan dengan rata-rata per hari Rp 80 ribu, dan tenaga kerja asing rata-rata Rp 500 ribu per hari. Hal ini dipaparkan oleh Kasubdit I Indag Ditkrimus Polda Banten AKBP Dani Arianto senin 1 Agustus 2016 di Mapolda Banten. Ia menambahkan, selain buruh kasar di lapangan, ada juga warga negara Cina yang diperkerjakan di dalam kantor dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan.Lagi-lagi semua ini memperparah tingkat pengangguran di Indonesia. Pada tahun 2016 ini pengangguran di Indonesia mencapai 7,02 juta orang. Sejalan dengan itu, perekonomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini, pemerintah dan pengusaha dapat memperhatikan kembali hal-hal mendasar sebelum mempekerjakan tenaga Asing di Indonesia.
Legalitas Tenaga Kerja
Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab VIII: Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pasal 42 sampai dengan 49. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kopetensi tertentu. Harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. Disamping ituKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid (kebijakan) baru mengenai penggunaan pekerja warga negara asing, yaitu Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Di dalam peraturan tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Syarat-syarat tersebut antara lain (a). Memiliki pendidikan yang sesui dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing (b). Memiliki sartifikat kompetensi atau sartifikat pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yanag akan diduduki tenaga kerja asing paling kurang lima (lima) tahun (C). Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Tiga persyaratan ini tidak berlaku untuk jabatan anggota direksi, dewan komisaris atau anggota pembina, pengurus dan pengawas. Untuk perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing harus sudah beroperasi dan memiliki surat-surat atau legalitas yang lengkap. Perusahaan juga harus memiliki modal usaha yang pantas untuk mendatangkan orang asing.
Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan kerja yang dilarang. Jabatan kerja yang dilarang telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.Lebih kurang ada 19 jabatan kerja yang dilarang untuk tenaga kerja asing, beberapa diantaranya adalah menjadi direktur personalia, manejer hubungan industrial, dan manajer personalia. Jabatan-jabatan tersebut mengatur perihal pengadaan dan penempatan tenaga kerja, penggajian dan pengupahan, serta kompensasi balas jasa dan jaminan sosial. Selain itu juga tentang sistem kontrol personalia, proses pemutusan hubungan kerja,pendidikan dan pelatihan,serta pengembanagan karier. Tujuan dibuatnya keputusan menteri ini adalah untuk memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dan untuk melindungi para tenaga kerja indonesia.
Problematika Tenaga Kerja
Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undangkan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pencari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam praktiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowongan pekerjaan. Baik itu lulusan Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri.
Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dampak positif kepada perekonomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu merupakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menyeludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.
Kemana lagi harapan bangsa Indonesia ini bertumpu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, pemerintah diharapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat mencari keuntungan di Indonesia, dimana keuntungan itu merupakan hak warga negara Indonesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu diatasi pemerintah, maka persoalan perekonomian Indonesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilitasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar