Minggu, 29 April 2018

Tugas Kewarganegaraan

Membangun kembali perekonomian bagi warga negara Indonesia.

Tema :Warga Negara, Buruh dan Tenaga Kerja Asing (TKA)

 

Berkatian dengan warga negara buruh dan tenaga kerja asing merupakan suatu pembahasan yang cukup menarik bagi saya. Apalagi belum lama ini Indonesia baru saja memperingati hari buruh yang di adakan pada tanggal 1 Mei 2018 kemarin, tidak hanya itu saja hal menarik lainnya datang dari sebuah keputusan Presiden  yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yakni Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 26 Maret 2018  baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Baiklah sebelum itu mari kita kembali membahas bagaimana warga negara dan buruh di Indonesia

Mengacu pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.   Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya seluruh warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi pengangguran dan juga tidak ingin menjadi orang miskin.   

Tapi faktanya yang kita dapati saat ini jumlah penganguran di Indonesia semakin meningkat, lihat pernyataan yang di sampaikan oleh sebuah sebuah media masa ini :

"JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada tahun 2017 telah terjadi kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang pada Agustus 2017 dari Agustus 2016 sebesar 7,03 juta orang. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, pertambahan jumlah pengangguran tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah angkatan kerja di Indonesia. "Setahun terakhir, pengangguran bertambah 10.000 orang menjadi 7,04 juta di Agustus 2017," ujar Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (6/11/2017)."

Melihat dari artikel di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Dan hal ini mungkin akan semakin meningkat karna beberapa sebab menurut pandangan kacamata saya. Yang pertama ketidak siapan warga negara Indonesia dan anak-anak mudanya untuk menghadapi masyakat ekonomi ASEAN  (MEA).  Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perekonomian Indonesia semakin merosot karna masih sedikit nya warga negar Indonesia yang memilki inisiatif  untuk terjun dalam dunia bisnis dan bersaing secara global. Kebanyakan dari mereka lebih memilih berjalan kesana kemari menghantarkan surat lamaran kerja yang tak pasti. Bahkan mungkin sudah  tidak ada harapan lagi karena mengingat jumlah perusahaan dan pencari kerja di Indonesia tidak sebanding. Selain  itu kreatifitas warga negara Indonesia juga ikut menurun karna kurang nya perhatian serta respon dari pemerintah untuk membantu warga nya membangun sebuah ide-ide hebat dan yang tak kalah sulitnya iyalah modal yang di butuh kan oleh pembuka usaha itu sendiri. Butuh bekal ilmu pengetahun, kemampuan dan modal untuk dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Yang dimana saingan terberat Indonesia dalam dunia industri dan teknologi harus semakin di tingkatkan kembali dan melibatkan anak-anak muda yang bercita-cita tinggi adalah salah satu solusi yang bisa di coba untuk membantu warga negara Indonesia dalam perekonomiannya.

 Belum selesai dalam upaya peningkatan ekonomi warga negara Indonesia melalui bisnis  dan bersaing secara global, lagi-lagi berkaitan dengan warga Indoneisa yang telah berkerja sebagai buruh di suatu perusahaan pun tidak menjadikan sebuah jaminan bahwa kebutuhan warga negara nya semakin membaik dan terpenuhi. Buktinya dengan adanya suatu peringatan hari buruh yang di adakan pada setiap 1 Mei itu, pada hari ini para buruh merayakan dengan cara turun ke jalanan dengan menyampaikan aspirasi serta keluh kesah mereka sebagai buruh.

Dan seperti yang kita ketahui pada tanggal 1 Mei 2018 kemarinn para buruh Indonesia baru saja melakukan aksi yang menuntut agar Presiden melakukan  tinjauan kembali mengenai keputusan Presiden  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga  Kerja Asing (TKA). Karna banyak yang berpandangan bahwa adanya keputusan Presiden mengenai ini akan semakin meningkat kan kendala masyarakat untuk mendapat pekerjaan dan bersaing di dalamnya.

Maka keputusan tersebut sangat di sayang kan akan memberi banyak sekali kontroversi bagi para buruh yang berkerja di Indonesia. Tidak hanya itu para buruh juga meyampaikan bahwa mereka kesulitan  dalam mengakses fasilitas yang di siapkan oleh negara seperti fasilitas kesehatan mereka meminta agar dalam ini lebih di permudahkan karna saat ini masih banyak anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) yang sulit berobat walaupun sudah menggunakan fasilitas ini.

 Dan yang selalu di angkat dari tahun ke tahun yakni fokus menolak sistem kerja kontrak dan outsourching, Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Dengan menggunakan sistem outsourcing ini, pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Praktek penerapan outsourcing bisa berefek fragmentatif, diskriminatif, degradatif dan eksploitatif terhadap buruh. Praktek outsourcing telah menciptakan fragmentasi atau pengelompokan buruh berdasarkan status hubungan kerja di tingkat pabrik. Dalam praktek ini di satu pabrik ada 3 kelompok buruh yakni buruh tetap, buruh kontrak dan buruh outsourcing. Pengelompokan ini pada umumnya ditandai dengan perbedaan warna seragam yangdikenakan oleh ketiga kelompok buruh tersebut dan di antara buruh outsourcing yang berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbeda-beda

Beberapa dampak lainnya pun dapat kita lihat bahwa adanya Diskriminasi Usia dan Status Perkawinan, Diskriminasi Upah, dan Diskriminasi Berserikat. Tentu hal in akan memberikan rasa ketidaknyamanan bagi para buruh yang berkerja.   Pemerintah seharusna lebih berperan dalam memperhatikan hak-hak buruh sebagai pekerja outsourcing. Seoerti halnya dengan perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan cenderung hanya menguntungkan bagi perusahaan. Selain itu, pmerintah juga masih dirasa lebih berpihak kepada para pengusaha dari pada pekerja. Kebijakan outsourcing tentunya dapat berjalan sesua yang diharapkan apabila terdapat regulasi yang seimbang.

Di Indonesia sendiri posisi kaum buruh masih dianggap lemah baik dalam kemampuan intelektual maupun kemampuan ekonominya. Inilah yang membuat keadaan dimana kaum buruh sangat sulit untuk menuntut hak-haknya kepada para pengusaha. Selama ini kaum pekerja selalu dihadapkan dengan keadaan dimana laju pertambahan angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja serta kebijakan pemerintah yang lebih memihak penguasa ini pula yang menjadi faktor terhalangnya pencapaian hak-hak kaum buruh.

            Di satu sisi para pengusaha yang dianggap sebagai pemilik modal tersebut telah membuka lapangan kerja bagi SDM di Indonesia, namun lapangan kerja itu tak sebanding dengan jumlah pengangguran yang ada sehingga ketika mereka (para pekerja) diterima maka kepedulian mereka akan berkurang mengenai gaji dan hak mereka lainnya.

Setelah banyak hal yang kita bahas mulai dari warga negara dan buruh di Indonesia mari kita kembali keatas sejenak untuk meninjau kembali keputusan Presiden tentang Tenga Kerja Asing dalam Peraturan tersbut menurut saya banyak hal-hal yang tidak singkron demi mencapai Indonesia yang lebih maju, semua akses perkerjaan bagi warga negara Indonesia seolah tertutup dan tidak di mendapatkan ruang  untuk setiap warga negara yang katanya memiliki hak atas kehidupan dan pekeerjaan yang layak. Warga Negara Indonesia harus bersaing secara global di rumah sendiri, kemudian setelah berhasil dan dapat menjadi seorang buruh harus menerima sebuah kenyataan kembali bahwa apa yng mereka kerjakan dan mereka  dapatkan tidak lah sesuai.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

"Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 10 ayat (1) Perpres ini.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.

Dalam beberapa hal yang sudah di bahas tadi, lalu apakah peran bagi warga negara dan buruh nya dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Adakah celah kecil bagi mereka untuk memakmurkan kehidupan mereka sendiri yang dapat dibantu oleh Pemerintah?, untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita bersama-sama untuk saling mendukung dan membuktikan Indonesia bisa serta membuka akses seluas-luasnya bagi warga negara nya dan memperkecil akses lainnya bagi warga negara asing.

 

( ANISA PUTRI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar