Minggu, 29 April 2018

(Hukum 02 - 171710863) BPJS Tenaga Kerja Lirik Tambahan Iuran dari Tenaga Kerja Asing


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("BPJS") adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ("UU BPJS"). Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Karena sifatnya wajib, meski TKA yang bersangkutan telah memiliki asuransi sama yang sejenis, maka TKA tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Yang wajib mendaftarkan pekerjanya adalah pemberi kerja. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pemberi kerja tersebut, yakni sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.

Sanksi administratif itu dapat berupa [Pasal 17 ayat (2) UU BPJS]:

a.    teguran tertulis;

b.    denda; dan/atau

c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Yang dimaksud dengan "pelayanan publik tertentu" antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

Pekerja asing menjadi peserta BPJS diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 14 UU itu menyebutkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja asing. Tidak ada pembedaan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan antara pekerja lokal maupun asing.

Sementara itu Kemenaker mencatat 9 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebar di luar negeri. Menurut Utoh sebanyak 152.000 orang TKI terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Februari tahun ini. Secara total hingga Maret 2017 ada 27 juta tenaga kerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyederhanaan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) berpotensi mengemukakan dana kelolaan pelaksana program jaminan kesejahteraan pekerja tersebut. Pasalnya, TKA yang bekerja minimal 6 bulan, wajib ikut serta terdaftar dan membayar iuran sesuai ketentuan main yang berlaku. Sebelumnya, penyederhanaan perizinan TKA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu.

"Kami melihat ada potensi itu (tambahan dana iuran dari TKA)," terang Agus usai menghadiri pembukaan Seminar Nasional Ketenagakerjaan, Peresmian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Investment Dealing Room di Istana Wakil Presiden.

Namun demikian, Agus tak menyebutkan berapa potensi tambahan iuran dari tambahan peserta TKA. Saat ini, jumlah TKA yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 33 ribu pekerja dari 27,3 juta peserta aktif.

Yang pasti, ia melanjutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup tenaga kerja lokal maupun TKA yang tercatat telah bekerja selama lebih dari enam bulan.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. "Besaran iuran baik itu pekerja asing maupun pekerja nasional sama," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 126 ribu orang pada tahun lalu. Jumlah TKA di Indonesia itu masih jauh di bawah Malaysia 1,8 juta orang pada 2017, Singapura 1,4 juta orang pada 2017, dan Thailand 1,7 juta orang pada 2016.

Dengan keluarnya perpres tersebut, jumlah TKA yang terdaftar berpotensi meningkat dan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencapai target jumlah peserta tahun ini yang mencapai 29 juta.

Per akhir Maret 2018, total dana kelolaan badan milik negara ini mencapai Rp321,2 triliun atau 87,3 persen dari target tahun ini, yaitu Rp367,8 triliun.

Penempatan dana kelolaan mayoritas berada di surat utang yaitu berkisar 61 persen dari total dana kelolaan. Kemudian, deposito sembilan persen persen, saham 19 persen, reksa dana 10 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Penempatan dana kelolaan tersebut telah menyetorkan pendapatan hasil investasi sebesar Rp8,6 triliun dari target Rp32 triliun. Adapun tingkat imbal hasil (yield) mencapai 10,2 persen, naik dari posisi akhir tahun lalu 9,4 persen, mengikuti perkembangan pasar.


-Zunduz Qarin zsazsa AP-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar