Minggu, 29 April 2018

Dendy wardana(HUKUM 01 171710224) Warga negara,Buruh,Tenaga kerja asing dan Problematikanya.

Tema: Warganegara,Buruh,Tenaga kerja asing dan Problematikanya.

 

Warganegara.

          Warganegara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara.

Istilah warga negara merupakan terjemahan kata "citizen", mempunyai arti sebagai berikut :

1. warga negara

2. petunjuk dari sebuah kota

3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara

4. bawahan atau kawula.

Buruh.

            Buruh adalah tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan. Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

 

 

Tenaga kerja asing.

          Tenaga kerja asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan,baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: "Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia".

 

Problematikanya.

Warganegara.

1.Apartide

Apatride yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

2. Bipatride

Bipatride yakni Istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki statuskewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.

3.Multipatride

Multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.

Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara "Naturalisasi", yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan(disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.

 

Buruh.

          Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.  Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh.

Problem yang muncul akibat dari kelalaian pengawasan dan penetapan keputusan yang tidak adil ini berupa :

 Problem Upah.

         Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh. Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Semua kepentingan harus dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah. Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun penetapan UMK ini sebenarnya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan yang bersangkutan.

    Problem Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.

            Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para pekerja/buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.

    Problem Pemutusan Hubungan Kerja.

         PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomiannya.

  

 

 Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan.

          Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas  negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Problem Lapangan Pekerjaan.

           Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas.

Tenaga kerja asing.

         Seperti kasus yang dimuat dalam media­pa­pua.­comsatahun yang lalu, seba­nyak 359 te­na­ga kerja asing asal Cina dipekerjakan di Pabrik Se­men Manuri, Distrik Manok­wari Selatan, 40 di antaranya dideportasi ke Ne­gara asal­nya, yaitu Cina, ka­rena tidak memiliki izin kerja (RPJKA) dan izin Meng­gu­nakan Tena­ga Kerja Asing (IMTKA). Hal itu memicu konflik di masya­rakat lokal papua, sebab sampai peker­jaan kasar se­perti buruh ba­ngunan pun juga asli dari Cina.

Kasus serupa juga terjadi di Banten, 1 Agustus 2016 lalu. Polisi menangkap 70 buruh China ilegal yang terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Bayaran yang mereka terima pun super besar dibanding buruh lokal. Tenaga kerja asing itu dibayar 15 juta per bulan, sedangkan tenaga lo­kal kita hanya di bayar 2 juta perbulan dengan rata-rata per hari Rp 80 ribu, dan tenaga kerja asing rata-rata Rp 500 ribu per hari. Hal ini dipa­parkan oleh Kasubdit I Indag Ditkrimus Polda Banten AK­BP Dani Arianto senin 1 Agus­tus 2016 di Mapolda Banten. Ia menambahkan, selain buruh kasar di lapangan, ada juga warga negara Cina yang diper­kerjakan di dalam kantor de­ngan bayaran Rp 20 juta hing­ga Rp 25 juta per bulan.Lagi-lagi semua ini memperparah tingkat pengangguran di Indo­nesia. Pada tahun 2016 ini pengangguran di Indonesia mencapai 7,02 juta orang. Sejalan dengan itu, pere­ko­nomian rakyat Indonesia juga ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Untuk itu, agar tidak menjadi lumut di negara ini, pemerintah dan pengusaha dapat mem­per­hatikan kembali hal-hal men­dasar sebelum mempekerjakan tenaga Asing di Indonesia. Bertolak ukur pada dasar hukum yang telah di undang­kan oleh pemerintah, seakan memberikan jaminan yang kuat terhadap nasib para pen­cari kerja di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi dalam prak­tiknya, mereka masih tertatih mencari kesana-kemari lowo­ngan pekerjaan. Baik itu lulu­san Sekolah Menengah Atas hingga Sarjana pun sangat sulit untuk mendapatkan pe­kerjaan di negeri sendiri.Penggunaan tenaga kerja asing memang memiliki dam­pak positif kepada pere­ko­nomian dan perkembangan Indonesia jika memenuhi prosedur dan persyaratan seba­gaimana yang telah diatur. Tenaga kerja asing itu meru­pakan penambah devisa bagi negara, dan dapat memacu semangat tenaga kerja Indo­nesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manu­sianya, agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Akan tetapi di balik dampak positif, ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti  yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya. Contohnya, masih banyak oknum yang mencari keuntungan dengan menye­ludupkan tenaga kerja asing itu ke Indonesia. Memperkaya diri sendiri dan golongan tanpa tahu begitu banyak anak bangsa yang kelaparan.Kemana lagi harapan bang­­­­sa Indonesia ini ber­tum­pu jika tidak pada pemimpin pemerintahannya. Berharap perlindungan dengan sayap kejujuran yang teduh adalah hal yang dirindukan saat ini. Dalam persoalan peng­gu­naan tenaga kerja asing di Indo­nesia, pemerintah diha­rapkan dapat lebih teliti dan fokus agar tidak ada lagi tenaga kerja asing ilegal yang dapat men­cari keuntungan di Indone­sia, dimana ke­untu­ngan itu meru­pakan hak warga negara Indo­nesia.Jika masalah tenaga kerja asing telah mampu di­atasi peme­rintah, maka per­soalan pere­konomian Indo­nesia pun lebih dapat di kontrol dan dijaga kestabilita­san­­nya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar