Kemana Tenaga Kerja Indonseia?
Setiap tahunnya Indonesia selalu memwisudai ribuan bahkan jutaan mahasiswa dan mahasiwi dari berbagai perguruan tinggi negeri dan juga perguruaan tinggi swasta. Tetapi kemana mereka setelah wisudah itu? Ada yang melanjutkan pendidikan lagi, mencari pekerjaan ataupun cuman diam saja di rumah tanpa mencari pekerjaan. Tapi kebanyakan dari mereka malah mencari atau melamar pekerjaan di perusahaan atau kantor dengan membawa selembar ijazah S1, S2, bahkan S3 dan berbagai ijazah lain mereka. Sebagian dari mereka malah enggan membuka sebuah kantor, perusahaan atau usaha sendiri. Dengan alasan membutuhkan banyak biaya yang harus dikeluarkan dan belum tentu berhasil dalam pembuka pekerjaan. Sebenarnya kalau mereka membuka kantor, perusahaan atau usaha sendiri, mereka bakalan membantu orang yang sedang membutuhkan pekerjaan. Dan juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru untuk mereka yang membutuhkannya.
Saat ini Indonesia sedang atau sangat membutuhkan lapangan pekerjaan yang lebih untuk para pengganguran. Pengganguran disebabkan karna kurangnya lapangan pekerjaan dan juga malas. Artinya malas yaitu malas untuk membuat perubahan, tidak inovatif dan juga kreatif dalam berfikir untuk membuka atau menambah lapangan kerja. Sangat di sayangkan apabila generasi muda sekarang hanya bisa mencari kerja bukan malah membuka lapangan pekerjaan baru. Sebenarnya Indonesia bisa melakukannya asalkan para generasi mudanya mau berusaha untuk membangun negeri ini dan tidak bermalasan.
Apalagi sekarang Presiden kita Jokowi sudah memberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Dimana tenaga kerja asing (TKA) bebas keluar masuk Indonesia untuk berinvestasi atau bahkan membuka perusahaan di negeri tercinta ini. Kalau sudah seperti ini kita bisa apa sekarang? Kita hanya bisa diam dan tidak bisa apa-apa? Salah besar jika dalam keadaan seperti ini kita malah berpasrah diri. Seharusnya generasi muda makin bisa berfikir bagaimana caranya biar tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan mereka tenaga kerja asing.
Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI) adalah seseorang atau warga negara Indonesia maupun orang asing yang berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dan dari itu, Warga Negara Asing (WNA) memiliki pengertian sebagai penduduk disaat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Pengakuan kedudukan WNA tersebut sebagai penduduk di negara Indonesia tertera dalam UU No. 3 Tahun 1946 pasal 13, " barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing". Dalam hal ini seseorang atau WNA tersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia, yaitu :
- Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri maupun harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi
- Berkewajiban untuk tunduk serta mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia
- Tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik maupun instansi pemerintah,
- Tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik untuk memilih maupun dipilih
- Tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela Negara
Dari pengertiannya antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) kita tahu bahwa memiliki perbedaan pengertian. Dimana Warga Negara Indoensia (WNI) orang yang bertempat tinggal atau bedomisili di Indonesia. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) penduduk disaat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Kalau Warga Negara Asing sudah memasuki dunia perekonomiaan Indonesia dan menguasainya lalu bagaimana nasib Warga Negara kita? Apakah kita sebagai warga Indonesia harus menjadi bawahannya? Pembantunya? Atau bahkan menjadi buruh? Bagi saya itu semua tidak layak bagi kita warga Indonesia. Mungkin mereka mempunyai teknologi yang canggih dibanding Indonesia. Tetapi mereka tidak layak menjadikan warga Indonesia sebagai bawahan, pembantu, buruh dan semacamnya.
Pengertian buruh pada dasarnya yaitu seseorang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada sih pemberi kerja atau pengusaha atau majikan. Tapi pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan itu sama saja. Namun dalam bahasa Indonesia, "Buruh" bearti sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan di cenderung di berikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata tersebut ini sama yang mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
- Buruh profesional : biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
- Buruh kasar : biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja
Buruh dibagi dalam klasifikasi kecil :
- Buruh harian, buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
- Buruh kasar, buruh yg menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
- Buruh musiman, buruh yg bekerja hanya pada musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu).
- Buruh pabrik, buruh yg bekerja di pabrik-pabrik.
- Buruh tambang, buruh yg bekerja di pertambangan.
- Buruh tani, buruh yg menerima upah dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain
- Buruh terampil, buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
- Buruh terlatih, buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.
Sebentar lagi kita akan masuk ke tanggal 1 Mei. Dimana tanngal 1 Mei tersebut kita memperingati Hari Buruh Nasional. Pasti akan banyak aksi dimana-mana tentang kenaikan gaji buruh yang ada di Indonesia ini. Upah buruh memang memprihatinkan, karna terlalu kecil untuk di era millennial sekarang. Yang dimana-mana tidak ada kata lagi "murah". Semua harga barang sudah mahal dan ini menyebabkan gaya hidup seseorang menjadi lebih tinggi dan juga menjadi konsumtif. Rata-rata upah buruh di Indonesia ini dianggap masih rendah. Sebab, masih kalah bila di bandingkan dengan Vietnam yang telah mencapa:i 181 dolar AS per bulan. Dan juga kalah bila di banding dengan Filipina yang sebesar: 204 dolar AS per bulan, Thailand: 357 dolar AS per bulan, Malaysia: 506 dolar AS per bulan dan Singapura: 609 dolar AS per bulan. Tetapi jika di bandingkan dengan Kamboja dan Laos, Indonesia sedikit lebih tinggi di antara mereka. Rata-rata upah buruh Indonesia sebesar: 174 dolar AS per bulan. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata upah buruh di Kamboja yang sebesar: 119 dolar AS per bulan dan Laos: 121 dolar AS.
Adanya buruh di ngeri ini tidak terlepas dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Yakni mulai dari zaman perbudakan dan juga kerja rodi pada saat itu. Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak pun tidak mempunyai hak apapun termasuk ha katas kehidupannya. Dia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang di perintahkan oleh tuannya. Terjadinya perbudakan pada saat itu disebabkan oleh karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat sehingga mebutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya.
Sedangkan kerja rodi yaitu, kerja paka yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah. Mereka diperlakukan diluar batas perikemausiaan. Pada di kerajaan Jawa kerja rodi dilakukan untuk kepentingan para raja dan anggota keluarganya, para pembesar dan kepentingan umum seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan kepentingan umum lainnya. Timbulnya pemburuhan terjadi karena peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan kasar yang di luar perikemanusiaan yang dilakukan para raja ataupun para penguasa pada saat itu.
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Menurut pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Sebagai saran dari kami, hendaknya kita sebagai rakyat Indobesia, hususnya kepada pemerintah, untuk lebih memperhatikan nasib kaum buruh (Pekerja). Dengan memberikan solusi yang tidak sepihak. Namun mendatangkan kemashlahatan bagi keduanya. Dengan demikian ekonomi bangsa ini dapat menjadi lebih maju
Fairuz Salsabila Putri Hendrawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar