WARGA NEGARA
Warga negara adalah setiap orang baik penduduk indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal tetap didalam wilayah negara indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara mempunyai arti yang sangat luas tidak hanya umur,jenis kelamin,dll. Tetapi juga ketenagakerja, watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri social, angka statistik lainnya. Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Indonesia. Di Indonesia proses negara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945 dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbale balik. Kewargaegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orng yang memiliki kewarganegaraan ganda. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orahg asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melalui permohonan. Dalam undang-undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan republik Indonesia dapat juga di peroleh melalui pewarganegaraan.
BURUH
Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan/upah secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Secara umum buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dalam konteks kepentingan di dalam suatu perusahaan terdapat dua kelompok yaitu kelompok yang mempunyai perusahaan dan pekerja/buruh, yaitu orang-orang yang di perintah, di pekerjakan, dan berfungsi sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Buruh berbeda dengan pekerja, pekerja lebih menunjuk kepada proses dan bersifat mandiri, bisa saja pekerja itu bekerja untuk diri sendiri dan menggaji diri nya sendiri seperti petani yang mempunyai tanah/lahan perkebunan nya sendiri. Istilah tenaga kerja dan karyawan dipopulerkan oleh pemerintah orde baru untuk menggantikan kata buruh yang pada saat itu di anggap pekerja yang rendahan.
Ada tiga yang saling mempengaruhi dalam ketenagakerjaan, yang mana apabila salah satu fungsi dan peran dari ketiga unsur ini tidak berjalan secara sehat ketiga unsur tersebut terdiri dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam istilah ketenagakerjaan dikenal dengan istilah tripertit. Dari ketiga unsur tripatit tersebut memiliki keinginan yang berbeda-beda dan masih banyak yang belum bisa mewujudkan hubungan hubungan yang saling memenuhi keinginan masing-masing untuk terciptanya hubungan yang saling menguntungkan keinginan masing-masing unsur tripatit tersebut, yang mengatur fungsi dan peran pemerintah, pekerja, dan perusahaan dalam ketenagakerjaan.
Masalah buruh yang ada di Indonesia adalah upah yang sangat minim sekali yang tidak pernah terjadi kesepakatan antara pihak buruh dan pegusaha. Sampai kapan pun tidak akan pernah ada yang disebut kesepahaman nyata antara buruh dan pemilik modal/pengusaha. Di negara manapun, kesepakatan perburuha merupakan upaya politik yang kemudian disepakati atau tidak disepakati secara politik. Upah minimum di Indonesia hanya dilandasi survei regional terhadap biaya kebutuhan hidup dan biaya-biaya tambahan lainnya. Padahal, tidak semua orang memiliki kebutuhan yang sama. Apapun masalahnya, bahwa setiap orang harus menerima suatu kenyataan yang disebut ksepakatan upah. Konflik prburuhan di semua negara sebenarnya akan senantiasa bermuara pada kepentingan politik dan ekonomi. Konflik pada tarik menarik kepentingan individu yang menyediakan tenaga kerja dan kepentingan pemilik kapital yang menyediakan lapangan kerja. Kepentingan tenaga kerja tidak semata menuntut akan pendapatan yang layak, melainkan tuntutan atas kesejahteraan. Demikian pula halnya dengan kepentingan pemilik kapital yang menginginkan untuk mengefektifkan biaya produksi agar dapat mengoptimalkan laba operasionalnya. Permasalahan perburuhan sesungguhnya harus dilihat dari sudut pandang ekonomi dengan melihat aliran pendapatan dan biaya.
TENAGA KERJA ASING
Tenaga kerja asing adalah tiap orang bukan warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masalah nya saat ini adalah apabila investasi atau pinjaman dana dari luar negeri, untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, seringkali di ikuti dengan masuknya juga sejumlah tenaga kerja asing itu, umumya bekerja pada proyek-proyek yang menggunakan dana investasi dari negara mereka. Semakin banyak dana yang dibawa oleh negara investor atau kreditur ke dalam negeri, semakin besar jumlah tenaga kerja asing yang di bawa oleh negara tersebut. Sesungguhnya bisa kita pahami bahwa negara investor atau kreditur selalu berusaha memperjuangka kepentingan negara mereka sendiri, selain keuntungan ekonomis dan panjang atas dana yang mereka tanamkan di negara peminjam dana. Persoalan tenaga kerja asing ini, memang tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah daerah dimana terdapat proyek proyek yang menggunakan dana pinjaman dari negara asal tenaga kerja asing tersebut.
Penggunaan tenaga kerja asing mempunyai dampak positif nya seperti berharap dengan adanya investasi asing, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal di Indonesia. Namun, dampak negatif juga harus di perhatikan seperti ketimpangan antara tenaga kerja asing denga tenaga kerja Indonesia, pengangguran, kelaparan, dan lainnya. Hal ini yang harus di waspadai saat ini. Penggunaan tenaga kerja asing mmemungkinkan terjadi nya dampak negatif seperti pengangguran. Hal ini disebabkan semakin ketatnya persaingan dan jika tidak di barengin dengan skill yang cukup. Pengangguran yang semakin banyak tersebut semakin tingginya kemiskinan yang akan mengakibatkan kelaparan di Indonesia. Masalah tenaga kerja asing ini butuh banyak pembenahan. Bukan berarti semua tenaga kerja di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur, tetapi, masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Permasalahan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam hukum yang sedang marak di Indonesia ini harus cepat di atasi oleh pemerintah dengan tegas untuk mencegah dan meminimalisir meningkatnya permasalahan ketenagakerjaan yang ada dan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.
Indonesia membutuhkan investor asing karena daya konsumsi masyarakat serta tren ekspor yang masih rendah. Infrastruktur kawasan industri dan sektor penunjang ekonomi tentu saja bisa menghabiskan anggaran yang besar. Sedangkan Indonesia belum memiliki tabungan yang cukup untuk mendanai pembangunan tersebut dari kanting sendiri. Dengan begitu, pembagunan tidak bisa bertumpu pada investasi dalam negeri saja. Investor asing yang menanamkan modal dengan cara membangun perusahaan atau pabrik di Indonesia diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lokal dengan maksimal. Dengan mempekerjakan sumber daya manusia lokal, perusahaan asing yang beroprasi di Indonesia bisa mengedukasi pekerja mengenai kualitas produk, teknologi produksi, dan etos kerja yang baik. Jadi, investasi bukan hanya di lakukan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga membangun investasi intelektual bagi tenaga kerja.
Selain kawasan ekonomi khusus, Indonesia juga sudah mempersiapkan belasan kawasan industri terpadu yang juga bertujuan untuk menarik investor asing. Sebagian dari kawasan tersebut sudah beroprasi di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, pulau yang memilik kawasan industri terpadu terbanyak adalah pulau jawa. Kawasan industri lebih menekankan pada kenyamanan berbisnis melalui fasilitas dan infrastruktur yang tertata rapi. Sering kali, kawasan industri terpadu bukan hanya memiliki lahan luas bagi pabrik dan maufaktur tetapi juga memiliki area komersil seperti pusat perbelanjaan serta perumahan. Sebagai negara berkembang, Indonesia melakukan semua upaya positif untuk bisa mepercepat laju pembangunan. Dapat dipastikan, kematangan perekonomian Indonesia akan berkembang seiring dengan pesatnya pembangunan. Sewajarnya setiap hal, dampak negatif dari invstasi asing mungkin saja terjadi. Walaupun begitu, peluang dampak negatif atau kerugian sudah di pertimbangkan dengan matang oleh pemeritah. Beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi adalah eksploitasi bahan baku atau sumber daya alam, diskriminasi upah antara tenaga kerja asing dan Indonesia, serta hilangnya industri kecil dan menengah yang tidak kuat bersaing dengan perusahaan asing.Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Perindustrian perlu bergerak aktif dalam merangkul industri kecil dan menengah. Tujuannya agar industri lokal bisa bekerja sama dengan perusahaan asing. Jadi, industri lokal dapat menjadi pemasok bahan baku bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.Sebagai warga negara yang baik, upaya yang bisa kita lakukan untuk mendukung pembangunan nasional adalah dengan mengawal jalannya pembangunan serta investasi di Indonesia.Di bidang teknologi, tidak ada salahnya Indonesia banyak mempelajari sistem dan teknologi yang digunakan perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia. Bukan tidak mungkin, di kemudian hari perusahaan tersebut tidak perlu mengimpor mesin, material, atau bahan baku dari luar negeri. Dengan begitu, potensi dari dalam negeri bisa dimanfaatkan secara maksimal. Di era globalisasi ini, investasi asing tidak perlu lagi dilihat sebagai ancaman. Sebaliknya, investasi asing bisa dianggap sebagai motor penggerak pembangunan nasional. Dengan dukungan dan keterlibatan yang positif dari pemerintah, masyarakat, serta pelaku industri dalam negeri, investasi asing bisa dikelola menjadi sesuatu yang menguntungkan bagi negara.
.PENULIS ARTIKEL
NAMA : MU'AMAR RIDUAN MU'MIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar