Kamis, 05 Oktober 2017

FARIS AZAN AYYASY - MANAJEMEN MALAM (08)


JUDUL : Pancasila adalah Dasar Negara

Pancasila adalah Dasar Negara dan kita harus mengetahui makna dari dasar negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

 

Namun adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya mengatakan "namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi." Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan "Piagam Jakarta". (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi sekolah SMA & dari INTERNET)

 

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang biasa di bacakan pada jaman sekolah SD, SMP & SMA setiap upacara hari senin dengan urutan sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

 

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang mengatur, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

 

Dapat kita bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

 

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

 

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan ada di dalam Undang-Undang dan yang perlu kita ketahui tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila .

 

 

Re: FARIS AZAN AYYASY - MANAJEMEN MALAM (08) / PANCASILA ADALAH DASAR NEGARA



FARIS AZAN AYYASY - MANAJEMEN MALAM (08) / PANCASILA ADALAH DASAR NEGARA


Virus-free. www.avast.com

(Inka Saputri-08 Malam) Pancasila menurut saya

PANCASILA MENURUT SAYA


Pancasila Menurut Pandangan Hidup Masyarakat


Arti pancasila sebagai petunjuk sehari-hari adalah pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan atau aktivitas di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia seharusnya dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Dengan demikian, sila-sila pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat Indonesia. Diambil dari pandangan hidup masyarakat bahwa Pancasila adalah cerminan dari setiap tingkah laku masyarakat itu sendiri dan bagaimana cara masyarakat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menyangkut dalam pandangan hidup. Pancasila merupakan filsafat dan pandangan hidup Bangsa Indonesia yang digali dari bumi pertiwi, dan telah diyakini bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berlaku dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pancasila sebagai landasan moral bangsa mengisyaratkan bahwa dalam mencapai cita-cita nasional harus menjadi pegangan agar tidak menyimpang dalam mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat. Proses pembangunan tidak hanya mendatangkan kemakmuran, tetapi juga harus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia harus ikut-serta terlibat dalam setiap proses pembangunan, sehingga masyarakat merasa memiliki dan menjaga setiap hasil pembangunan.

Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan bangsa negara Indonesia. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis ,serasi,selaras dan seimbang dengan semangat persatuan dan kesatuan. Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai pandangan bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai sebagai suatu corak dari kehidupan sosial budaya yang luhur. Nilai-nilai luhur tersebut telah mengakar dalam kehidupan warga negara Indonesia menjadi suatu pegangan untuk mencapai suatu tujuan kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa.

 

Pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila sejalan dengan berkembangnya pengaruh negatif globalisasi dan juga semakin menguatnya nilai-nilai adat istiadat yang secara langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan ekses terjadinya sikap dan perilaku masyarakat yang menyimpang dari nilai-nilai Sila dalam Pancasila pada tiap sila-nya bila tidak segera diatasi berpotensi untuk dapat menggerus kesadaran bela negara masyarakat dan meruntuhkan bangunan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga potensi kehancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia akan sangat besar ditengah derasnya persaingan dalam percaturan bangsa dan negara didunia
dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila melalui berbagai upaya sebagai berikut :
Pertama,Pembinaan akhlak dan perilaku masyarakat. Upaya untuk memperbaiki akhlak serta perilaku masyarakat tidak cukup dilakukan melalui kegiatan-kegiatan formal seperti upacara bendera, menyanyikan lagu kebangsaan atau sekedar mengenalkan masa perjuangan dulu, tetapi harus lebih konkrit pada upaya untuk memberi perhatian yang lebih dalam meningkatkan kualitas hidup dalam segala bidang kehidupan. Langkah yang perlu dan harus dilakukan antara lain dimulai dengan mengurangi konflik dalam masyarakat melalui melalui perubahan sikap, perilaku dan akhlak masyarajat dari perilaku negatif menjadi perilaku positif. Perbaikan perilaku dan akhlak negatif tersebut dilakukan melalui langkah-langkah yang saling berhubungan dengan langkah-langkah di bidang lain serta dilakukan oleh pemerintah sebagai pengelola negara maupun oleh masyarakat sebagai subyek utama pembangunan.
KeduaPeningkatan perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Dalam menghalau dampak negatif berkembangnya berbagai ideologi negara lain termasuk kuatnya pengaruh ideologi leluhur ditengah-tengah masyarakat, maka perhatian masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila harus kembali dapat ditingkatkan melalui serangkaian upaya dan kegiatan.

Jadi kesimpulannya,Pancasila menurut pandangan hidup masyarakat maupun bangsa Indonesia dan saya sendiri bahwa untuk mencerminkan perilaku terhadap Pancasila bisa dilakukan secara bagaimana pola hidup dalam kehidupan sehari-hari kita yg berarti harus dari kesadaran diri kita sendiri.

(Anisa safitri - 08) pancasila menurut saya

   Pancasila menurut pendapat saya merupakan dasar negara Republik Indonesia dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dan setiap masing masing sila meniliki makna tersendiri dan itu semua untuk prilaku berkehidupan masyarakat.

          Pengertian dan contoh dari sila sila berikut:

Pada sila pertama, dalam pancasila berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa". Esa itu Satu, maka setiap manusia harus Percaya dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kita juga harus selalu bersyukur atas nikmat yang diberi-Nya, serta saling menghormati adanya perbedaan keyakinan antara satu individu dengan individu yang lain, sehingga tidak adanya sifat memaksa dalam suatu agama kepada orang lain. Dan ketika sila pertama ini sudah dijalankan sebagaimana mestinya kita akan lebih mudah untuk menjalani sila-sila dari pancasila selanjutnya.

Menurut saya karena dalam keadaan apapun kita harus mengingat Allah dan selalu ingat bahwa Allah selalu lihat apa yang kita lakukan, karena dengan mengingat Allah kita tidak akan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan.

Pada sila kedua, dalam pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Yang berarti setiap manusia harus bersikap Adil dan Beradab dalam segala bidang atau profesi yang dijalankan. Adil yang berarti mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia. Sedangkan Beradab berarti mempunyai adab atau etika atau sikap dalam bertindak. Tidak semua manusia bisa menjalakan sila kedua ini, karena ketika manusia berada dalam profesi yang menggiurkan mereka, itu akan menjadikan manusia lupa diri dengan apa yang dilakukan.

 

 

Menurut saya, di negara ini pada sila kedua belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Saya akan mencoba memberi contoh yang pertama mengenai di bidang hukum, dalam negara ini dijatuhkannya hukum pada orang yang maling sendal sama orang yang maling uang rakyat. Itu tidak sebanding, karena jatuhnya hukuman lebih berat pada maling sendal. Itu semua tata aturan nya yang salah atau orang-orang yang diberi kepercayaan menyalahgunakannya.

Pada sila ketiga, dalam pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Mempunyai maksud untuk mempersatukan seluruh rakyat indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun di negara ini kita memiliki beragam kebudayaan, adat-istiadat, kebiasaan, suku, ras, agama dsb atau memliki banyak perbedaan, tetapi walaupun berbeda-beda kita tetap satu tujuan.

Contoh nya seperti dalam sebuah organisasi terdapat banyak individu yang memiliki agama, suku dan ras yang berbeda-beda namun untuk menjalankan satu tujuan bersama mereka tetap satu tanpa memandang perbedaan tersebut

Pada sila keempat, dalam pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Mempunyai arti apabila dalam mengambil keputusan bersama itu harus diselesaikan dengan musyawarah karena sebagai masyarakat kita mempunyai hak, kewajiban serta kedudukan yang sama. Bukan hanya dalam mengambil keputusan tetapi terkadang dalam masyarakat terdapat konflik atau masalah yang juga diselesaikan dengan jalan baik yaitu bermusyawarah.

Pada sila kelimadalam pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia.

Contohnya seperti mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanaan kekeluargannya dan kegotonroyongan.

 

Dari pendapat saya mengenai sila pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharpakan pada pancasila.

Sekian pendapat dari saya kurang lebihnya saya minta maaf

 

  Wasalammualaikum Wb.

 

 

(Anisa safitri - 08)

   Pancasila menurut pendapat saya merupakan dasar negara Republik Indonesia dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia dan setiap masing masing sila meniliki makna tersendiri dan itu semua untuk prilaku berkehidupan masyarakat.

          Pengertian dan contoh dari sila sila berikut:

Pada sila pertama, dalam pancasila berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa". Esa itu Satu, maka setiap manusia harus Percaya dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Kita juga harus selalu bersyukur atas nikmat yang diberi-Nya, serta saling menghormati adanya perbedaan keyakinan antara satu individu dengan individu yang lain, sehingga tidak adanya sifat memaksa dalam suatu agama kepada orang lain. Dan ketika sila pertama ini sudah dijalankan sebagaimana mestinya kita akan lebih mudah untuk menjalani sila-sila dari pancasila selanjutnya.

Menurut saya karena dalam keadaan apapun kita harus mengingat Allah dan selalu ingat bahwa Allah selalu lihat apa yang kita lakukan, karena dengan mengingat Allah kita tidak akan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan.

Pada sila kedua, dalam pancasila berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Yang berarti setiap manusia harus bersikap Adil dan Beradab dalam segala bidang atau profesi yang dijalankan. Adil yang berarti mengakui persamaan hak dan kewajiban sesama manusia. Sedangkan Beradab berarti mempunyai adab atau etika atau sikap dalam bertindak. Tidak semua manusia bisa menjalakan sila kedua ini, karena ketika manusia berada dalam profesi yang menggiurkan mereka, itu akan menjadikan manusia lupa diri dengan apa yang dilakukan.

 

 

Menurut saya, di negara ini pada sila kedua belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Saya akan mencoba memberi contoh yang pertama mengenai di bidang hukum, dalam negara ini dijatuhkannya hukum pada orang yang maling sendal sama orang yang maling uang rakyat. Itu tidak sebanding, karena jatuhnya hukuman lebih berat pada maling sendal. Itu semua tata aturan nya yang salah atau orang-orang yang diberi kepercayaan menyalahgunakannya.

Pada sila ketiga, dalam pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Mempunyai maksud untuk mempersatukan seluruh rakyat indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun di negara ini kita memiliki beragam kebudayaan, adat-istiadat, kebiasaan, suku, ras, agama dsb atau memliki banyak perbedaan, tetapi walaupun berbeda-beda kita tetap satu tujuan.

Contoh nya seperti dalam sebuah organisasi terdapat banyak individu yang memiliki agama, suku dan ras yang berbeda-beda namun untuk menjalankan satu tujuan bersama mereka tetap satu tanpa memandang perbedaan tersebut

Pada sila keempat, dalam pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Mempunyai arti apabila dalam mengambil keputusan bersama itu harus diselesaikan dengan musyawarah karena sebagai masyarakat kita mempunyai hak, kewajiban serta kedudukan yang sama. Bukan hanya dalam mengambil keputusan tetapi terkadang dalam masyarakat terdapat konflik atau masalah yang juga diselesaikan dengan jalan baik yaitu bermusyawarah.

Pada sila kelimadalam pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia.

Contohnya seperti mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasanaan kekeluargannya dan kegotonroyongan.

 

Dari pendapat saya mengenai sila pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharpakan pada pancasila.

Sekian pendapat dari saya kurang lebihnya saya minta maaf

 

  Wasalammualaikum Wb.