Sabtu, 15 April 2017

(Nama:Paskalia Nawa ,Nim:16PR10708 ,Kelas:REG A) Diskriminasi Warga Negara Didalam Hukum dan Persamaan Kedudukan Warga Negara(hak dan kewajiban)

MA: PASKALIA NAWA
NIM:16PR10708
KELAS: REG A


DISKRIMINASI WARGA NEGARA DIDALAM  HUKUM DAN PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA (HAK DAN KEWAJIBAN)

















                         ABSTRAKS

Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang sangat luas. Bukan hanya memiliki wilayah yang luas, namun Indonesia juga memiliki penduduk yang melimpah dari berbagai macam ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
  Keanekaragaman itulah yang dapat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Pengaruh positifnya adalah bangsa Indonesia memiliki berbagai macam kebudayaan yang menarik para wisatawan asing untuk mengetahui dan mempelajari keanekaragaman budaya Indonesia.






















                        PENDAHULUAN
   Makalah ini saya tujukan untuk seluruh warga  Indonesia  yang tidak lain sebagai bagian dari Bangsa Indonesia .Banyak diantara kita tidak mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.Padahal hak dan kewajiban  kita sebagai warga negara telah siatur salam UUD 1945 . Selain itu banyak  diantara  pejabat aperatur negara yang mengabaikan  hak dan kewajiban kita tersebut.Itu berarti betapa jauhnya kita dari kaidah hukum UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi negara kita.
  Salah satu dampak dari ketidak tahuan kita tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga Indonesia  adalah pelanggaran terhasap hak kita serta tidak terlaksananya  kewajiban kita sebagai warga negara.Selain itu  diantara kita ada yang hanya menuntut haknya sebagai warga  negara tanpa melaksanakan kewajibannya.Hal ini sungguh ironi.
  












                         PEMBAHASAN
DISKRIMINASI WARGA NEGARA DIDALAM  HUKUM

Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut terwujud dalam pembedaan perlakuan hukum terhadap sesama warga negara, berdasarkan  warna kulit, golongan, suku, etnis, agama, jenis kelamin (gender) dan sebagainya. Diskriminasi dalam praktik dapat terjadi secara eksplisit ataupun secara terselubung. Peraturan perundang-undangan yang  membeda-bedakan warga negara merupakan bentuk  diskriminasi yang terbuka. Namun yang terbanyak adalah diskriminasi terselubung dalam bentuk  pemberlakuan  pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda terhadap warga negara yang pada akhirnya melahirkan ketidakadilan.
Perlakuan diskriminasi sangat bertentangan dengan UUD 1945 beserta amandemennya. UUD 1945 secara tegas mengutamakan kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan bidang kemasyarakatan lainnya. Untuk itu UUD 1945 beserta amendemennya sangat penting untuk menjadi acuan universal para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kendala pelaksanaan penyesuaian dan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional. Dalam pelaksanaannya benturan kepentingan, tumpang tindih pengaturan dan kepentingan sektoral lebih mendominasi upaya penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan berbagai bentuk diskriminasi, sehingga menghambat upaya minimalisasi perlakuan diskriminasi terhadap warga negara pada berbagai bidang kehidupan.
Penegakan hukum dan kepastian hukum dalam rangka minimalisasi perlakuan diskriminasi. Sampai dengan saat ini hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) merupakan satu-satunya landasan hukum bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan kehidupan bernegara dan berbangsa. Dari sisi kuantitas, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan setiap tahunnya cukup banyak, namun dari sisi kualitas cukup banyak ditemui pengaturan yang mengandung perlakuan diskriminasi antara lain terkait dengan pengaturan di bidang kewarganegaraan, keimigrasian, usaha kecil, kesehatan dan perkawinan. 
Peran lembaga peradilan sangat signifikan untuk meminimalisasi terjadinya perlakuan diskriminasi terhadap setiap warga negara. Kewibawaan lembaga dan sistem peradilan di Indonesia saat ini menjadi sorotan masyarakat. Karena keberhasilan pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera ditentukan oleh seberapa jauh sistem hukum yang berlaku ditegakkan dengan konsisten dan adil. Upaya menggerakkan perekonomian, penciptaan lapangan pekerjaan, maupun penghapusan kemiskinan tidak akan memperoleh hasil yang memuaskan apabila diskriminasi masih terjadi dan keadilan masih berpihak kepada siapa kuat, bukan berpihak pada kebenaran.
Sesuai fungsinya setiap penyelenggara negara harus mempunyai kesadaran dan komitmen  bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan negara tidak boleh ada perlakuan diskriminasi pada setiap warga negaranya sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Hal ini juga berarti bahwa di Indonesia tidak boleh ada perlakuan diskriminasi di berbagai bidang kehidupan. Pelayanan publik sebagai salah satu fungsi utama penyelenggara negara dalam lingkup Eksekutif harus benar-benar menjunjung tinggi asas kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum, menegakkan hukum dengan adil dalam arti tidak ada pembedaan baik dari warna kulit, golongan, suku, etnis, agama dan jenis kelamin; dan apabila dalam pelaksanaannya terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan harus berani ditindaklanjuti dengan langkah menghapus atau melakukan berbagai perubahan. 
Pelaksana peraturan perundang-undangan memegang peranan yang sangat menentukan. Dalam praktik, perlakuan diskriminasi dialami oleh warga negara, lembaga/instansi pemerintah, lembaga swasta/dunia usaha oleh aparat yang melakukan pelayanan publik. Perlakuan diskriminasi tersebut pada akhirnya berujung pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut terjadi karena pelaksana hukum (aparat) cenderung dipandang lebih tinggi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Kondisi tersebut sampai saat ini masih terus terjadi karena masih terdapatnya kesenjangan antara pihak yang memerlukan dengan pihak yang memberikan pelayanan publik.





PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGANEGARA
MAKNA PERSAMAAN
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai "persamaan hidup" lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.

JAMINAN PERSAMAAN HIDUP
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda. 
b. Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.

JAMINAN PERSAMAAN HIDUP DALAM KONSTITUSI NEGARA
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan "jaminan persamaan hidup" dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
A. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: "……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat "melindungi segenap bangsa dan  seluruh tumpah darah Indonesia" . Jadi, bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
C. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan "jaminan persamaan hidup" dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK WARGA NEGARA INDONESIA
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang" (pasal 28B ayat 2).
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PERBEDAAN RAS
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

PERBEDAAN AGAMA
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI -Islam
2. PGI -Kristen
3. KWI -Khatolik
4.WALUBI -Budha
5. PHDI –Hindu

PERBEDAAN GENDER
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
PERBEDAAN GOLONGAN SOSIAL
Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas sosial. Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.

PERBEDAAN BUDAYA
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baik  berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.
PERBEDAAN SUKU
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.

PENUTUP

  SARAN

Ø  Setiap kebijakan pemerintah hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø  Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø  Produk hukum atau perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara

KESIMPULAN

Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Kelompok minoritas [minority groups] adalah kelompok-kelompok yang diakui berdasarkan perbedaan ras, agama, atau sukubangsa, yang mengalami kerugian sebagai akibat prasangka [prejudice] atau diskriminasi.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.

(M. Lutfi. Bima. S - 16PR11041) penjelasan pasal 17 pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia

Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Arti
Semua warga negara mempunyai hak yg sama untuk memiliki harta dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun. Semua harta tersebut tidak bisa diganggu oleh siapapun, selama harta tersebut benar-benar miliknya, dan bukan hasil dari korupsi atau perampasan milik orang lain. Dan juga karena setiap warga negara indonesia memiliki ikatan hak asasi manusia yang sangat kuat. Yang tidak seorangpun dapat mengabaikan hak tersebut.

Setiap warga negara berhak untuk mempertahankan hartanya dari siapapun. Agar hartanya tidak dirampas begitu saja oleh orang lain. Karna harta adalah hak masing masing individu, jadi setiap individu berhak mempunyai harta yang bersih dan bukan hasil rampasan dari orang lain.