Sabtu, 15 April 2017

(M. Lutfi. Bima. S - 16PR11041) penjelasan pasal 17 pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia

Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Arti
Semua warga negara mempunyai hak yg sama untuk memiliki harta dalam bentuk apapun, dan dengan siapapun. Semua harta tersebut tidak bisa diganggu oleh siapapun, selama harta tersebut benar-benar miliknya, dan bukan hasil dari korupsi atau perampasan milik orang lain. Dan juga karena setiap warga negara indonesia memiliki ikatan hak asasi manusia yang sangat kuat. Yang tidak seorangpun dapat mengabaikan hak tersebut.

Setiap warga negara berhak untuk mempertahankan hartanya dari siapapun. Agar hartanya tidak dirampas begitu saja oleh orang lain. Karna harta adalah hak masing masing individu, jadi setiap individu berhak mempunyai harta yang bersih dan bukan hasil rampasan dari orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar