Minggu, 09 April 2017

(rafiansyah saputra-16PR11064) penjelasan pasal 19

Undang-Undang HAM pasal 19 
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)".

Artinya : dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun. Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

Kebebasan berpendapat diperlukan agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara utuh dan tidak dibawah tekanan pihak manapun. Kebebasan berpendapat di Indonesia sempat terbatas bahkan tidak diperbolehkan pada masa orde baru. Pada saat itu kepemimpinan yang otoriter membuat semua kegiatan menyalurkan pendapat menjadi serba terbatas. Tapi keterbatasan itu sekarang sudah tidak diberlakukan, masyarakat kembali bebas berpendapat sesuai apa yang mereka ingin suarakan. Media massa, media elektronik dan media lainnya sudah dapat merasakan adanya kebebasan itu. Tapi sangat disayangkan, tidak semua kebebasan masyarakat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, media penyaluran aspirasi kadang justru berjalan dengan aksi anarkis, perusakan, bahkan ada yang mengarah ke tindak kriminal. 

Sebaiknya kegiatan menyalurkan aspirasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan rasa penuh kesadaran agar yang menyampaikan pendapat dan yang mendengarkan pendapat dapat bekerjasama dengan baik, tidak ada yang dirugikan pada kedua pihak. Dan sebagai masyarakat terdidik, kita harus membiasakan diri untuk menyampaikan opini dengan memperhatikan etika dalam berbicara atau mengemukakan pendapat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, wawasan, maupun kemampuan berpikir kita, maka sudah selayaknya kita, dapat menggunakan kata-kata cerdas yang memiliki makna serta terarah pada masalah dan juga santun, untuk mengekspresikan apa yang ada didalam benak pikiran kita.  

Apabila kita terlibat pembicaraan didalam suatu forum diskusi, berbagai opini yang kita sampaikan, haruslah memiliki dasar atau konsep pemikiran yang jelas serta benar, tidak bernada kasar, berkesan asal-asalan atau seenaknya saja. Dengan kata lain, satu atau sejumlah alasan serta alur pemikiran dengan argumentasi yang tepat dan benar, harus ada dibalik opini-opini yang kita sampaikan. Sesuatu yang logis harus dapat kita kemukakan tanpa harus menghadirkan suatu keinginan untuk menciderai perasaan atau hati orang lain.

Hal yang tidak kalah pentingnya, sebaiknya kita tidak menghadirkan suatu opini yang ingin mempertentang-tentangkan prinsip atau pendapat orang lain dengan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan konteks pembicaraan, untuk maksud mengalihkan perhatian atau untuk menyenangkan ego kita semata.

SURDIANSYAH (16PR10518-HUKUM) PASAL 3

Pasal 3

(1)   Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

(2)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(3)   Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

(4)  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela Negara melalui lembaga-lembaga yang ada.

(JESSIKA MAUDIYANTI - 16PR10813) Penjelasan UUD 1945 Pasal 11

PENJELASAN UUD 1945

PASAL 11

 

     Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, samapai dibuktikan kesalahanannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

     Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum dilakukan.

 

MAKSUDNYA

 

       Setiap orang atau kalangan apapun yang melakukan kesalahan tetapi belum bisa dibuktikan apa penyebab dan akibat seseorang melakukan kesalahan berarti belum bisa dipastikan bersalah dan selama seseorang dituntut maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan atau jaminan untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan jika seseorang tersebut terbukti bersalah maka pihak penuntut tidak boleh memberikan hukuman yang melewati batas yang sudah ditetapkan dalam hukum intenasional. Maka dari itu mengabaikan dan merendahkan hak-hak asasi manusi telah mengakibatkan seseorang melakukan kejahatan yang menimbulkan kemarahan hati nurani seseorang dan seseorang tersebut akan menikmati kebebasan berbicara dan beragam serta kebebasan darinketakutan dan kekurangan yang dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Seseorang yang mempunyai hak- hak asasi manusia harus dilindungi oleh peraturan hukum supaya seseorang tersebut tidak akan terpaksa menjadi pemberontak sebagai usaha terakhir dalam penindasan.

(Paskalia Nawa-16PR10708) Penjelasan Pasal 8




    Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya , setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain , dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan , ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis .
    Dalam mengamalkan hak-hak dan kebebasannya , setiap orang tertakluk hanya kepada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh undang-undang semata-mata bagi tujuan menjamin pengiktirafan dan penghormatan yang sepatutnya terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk mendekati keperluan-keperluan sepatutnya bagi akhlak , ketenteraman awam dan kebajikan umum dalam suatu masyarakat yang demokratik .
   Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional , ketika perbuatan tersebut dilakukan .
   Tiada sesiapa pun boleh diputuskan bersalah atas sebarang kesalahan keseksaan oleh kerana sebarang tindakan atau ketinggalan yang tidak merupakan suatu kesalahan kesiksaan , di sisi undang-undang kebangsaan atau antarabangsa , pada masa ianya dilakukan .


Dikirim dari telepon Mi saya

(Paskalia Nawa-16PR10708) Penjelasan pasal 8


Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya , setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain , dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan , ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis .



ms Dalam mengamalkan hak-hak dan kebebasannya , setiap orang tertakluk hanya kepada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh undang-undang semata-mata bagi tujuan menjamin pengiktirafan dan penghormatan yang sepatutnya terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk mendekati keperluan-keperluan sepatutnya bagi akhlak , ketenteraman awam dan kebajikan umum dalam suatu masyarakat yang demokratik .

id Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional , ketika perbuatan tersebut dilakukan .



ms Tiada sesiapa pun boleh diputuskan bersalah atas sebarang kesalahan keseksaan oleh kerana sebarang tindakan atau ketinggalan yang tidak merupakan suatu kesalahan kesiksaan , di sisi undang-undang kebangsaan atau antarabangsa , pada masa ianya dilakukan .




Dikirim dari telepon Mi saya

QANITHA WASILAH WANDY - 16PR10902

UNDANG-UNDANG  HAM PASAL 12

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Berbeda dengan menurut PBB ( Peserikatan Bangsa-Bangsa) Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Hak Asasi Manusia sendiri tidak dapat dilaksanakan dengan mutlak karena bisa berdampak melanggar hak orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindak ketidakmanusiaan, kita harus menyadari bahwa hak kita berbatasan dengan hak hak orang lain, oleh karena itu ketaatan dalam peraturan sangat penting.

Dan di dalam UU HAM pasal 12 menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kuliatas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bartanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia"

Dengan adanya UU HAM Pasal 12 setiap warga terutama anak-anak berhak bersekolah menempuh pendidikan yang layak wajib 12 tahun. Dengan adanya anak-anak bersekolah maka mereka akan mendapatkan pendidikan dan pembelajaran nyata dari likungan tersebut, pembentukan karakter yang baik, belajar bertanggung jawab sebagai pelajar. Mereka akan menjadi penerus bangsa yang cerdas, bertaqwa, berakhlak mulia, dan patuh terhadap peraturan yang ada.

SURDIANSYAH (16PR10518-HUKUM)

Pasal 3

(1)   Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

(2)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(3)   Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

(4)  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela Negara melalui lembaga-lembaga yang ada.

( Salma Alya Shofwah - 16PR10650) Penjelasan Pasal 7

pasal 7 : "Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu."

Semua orang adalah sama di mata hukum. tidak ada orang yang mendapatkan hak yang lebih atau pun.kurang. tidak ada banding membandingkan antara warga satu dengan yang lain, mempunyai hak yang sama, tidak pandang bulu. seluruh rakyat mendapatkan hak perlindungan yang sama. tidak ada penggolongan hak-hak rakyat seperti jaman dulu. tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atas status sosial atau pun kekayaan yang dimiliki.  tidak membandingkan antara pejabat ataupun warga biasa. tidak memaksakan hak hak yang seharusnya tidak kita miliki. tidak ada hasutan yang memfitnah dan merugikan orang lain. tidak diskriminasi hak hak orang lain.

16PR11094 - INDIRA DAMELIA ARSA - PASAL 21

Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia Pasal 21  ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas.

Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dengan tidak dipisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat (2) yaitu: bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya.

Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut dalam ayat (3) ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu Negara yaitu: "kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas."

Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB Pasal 21 tersebut di atas, terutama Pasal 3 merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar bagi kewenangan pemerintahan dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.


  Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum adalah:
•Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 
•Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
•Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
•Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

Beberapa Hal tentang Pemilu
•Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi
•Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia.
•Pemilu merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.
•Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilamukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu.
•Peserta Pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan.

(NURSIAH - 16PR10928 ) Penjelasaan pasal 14 peryataan pemberian grasi,amnesti,abolisi dan rehabilitas

Pasal 14


Pasal 14 UUD 1945

Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka dinegeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yg benar2 timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yg bertentangan dgn tujuan dan dasar perserikatan bangsa-bangsa
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
====================================================

Informasi:

Grasi: ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Menurut wikipedia, Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali.

Amnesti: pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Menurut wikipedia, Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

Abolisi: peniadaan peristiwa pidana. Contoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.


Rehabilitasi: merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya


Dikirim dari iPhone saya

16PR10565 - REG A - Penyalahgunaan Narkoba Dalam Masyarakat

MAKALAH

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM MASYARAKAT

 

 




 





Oleh:

FAHRUL IQBAL

NPM : 16PR10565

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK

2017

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.      Latar Belakang

Makalah ini diharapkan mampu membantu dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga Negara yang baik dan bertanggung jawab karena makalah ini disusun untuk menyajikan materi yang mengarah pada terbentuknya kesadaran dari masyarakat baik bagi, orang tua maupun remaja agar tidak mendidik dan mendekati ke pergaulan bebas.

Maka kami mengharap agar masyarakat, orang tua, dan remaja yang kritis terhadap situasi serta kondisi kehidupan luar, dimasyarakat, dan kehidupan bebas yang selalu berubah.

Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, seringkali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak sekolah. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin bahwa akan banyak hal negative yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya dalam dunia penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba.

Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya diluar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana prilaku mereka diluar sana.

Remaja sebenarnya tahu kalau narkoba itu sangat berbahaya bagi mereka. Namun, tetap saja ada beberapa diantara mereka yang menggunakannya entah karena ingin coba-coba atau ikut-ikutan temannya. Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang jika banyak generasi penerusnya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya.

Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.

Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci

Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.

 

 

 

 

2.      Tujuan dan Manfaat penulisan

Penulisan Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruk dari narkoba, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara.

Disamping itu penulis juga berharap dengan adanya karya tulis ini, masyarakat terutama para pengajar, orang tua serta generasi muda lebih mengenali narkoba sehingga dapat mengetahui solusi dan upaya penyembuhan narkoba.

Adapun manfaat dari penulisan untuk memberikan informasi tentang narkoba dan bahayanya agar kita tidak terjerumus didalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Narkoba

Masih banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang siurnya pemakaian dari istilah dan penafsirannya. Hal ini bisa terjadi karena istilah ini baru saja disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adaktif lainya,yaitu nama seglongan zat alamiah, semi sintetik maupun sintetik. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.

Narkoba pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran, fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya. Bila hal terakhir ini kejadian pada seseorang, maka dapat dipastikan berakhirlah semua masa depan gemilangnya. Dari itu dihimbau kepada seluruh putra/putrid tercinta anak bangsa, jangan sentuh itu narkoba.

Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti sindikat internasinal sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional.

 

 

 

B.     Penyebaran Narkoba

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

 

C.    Jenis-jenis Narkoba

Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain dan mudah diproduksi juga mudah mendapatkannya, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping. Narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya, meski harus impor dan banyak sekali resikonya, kini telah banyak juga beredar di Indonesia.

 

D.    Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba

Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok, mencuri dan sebagainya.

 

E.     Ciri-ciri Pengguna Narkoba

Efek narkoba/narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan "lebih membaik" yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.

 

F.     Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Karakteristik psikogis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.

Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).

Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jatidirinya.

 

G.    Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai dan Pengedar Narkoba

Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:

Untuk  pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.

Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.

Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:

-  UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika).

-  UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

 

Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.

Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim, pengalaman yang kurang baik.

Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba.

Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

·         Buku panduan  BNN, Pelajar dan Bahaya Narkotika, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Diserminasi Informasi, Jakarta 2010.

·         http://web.netura.net.id/

·         http://wikipedia.com

·         http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic

·         http://www.pikiran-rakyat.com/

·         http://www.wawasandigital.com/

 


Virus-free. www.avast.com

FAHRUL IQBAL - 16PR10565 - REG A

PASAL 6 Tentang HAM

(1)   Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan, dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.

Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat adat. Pengakuan atas eksistensi ini perlu dilengkapi dengan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak yang menyertai keberadaan masyarakat adat. Tidak ada eksistensi tanpa pemenuhan hak dan kebebasan dasar. Manusia hanya mungkin menjadi manusia jika hak dan kebebasan dasarnya terpenuhi. Pengakuan atas keberadaan dan hak masyarakat adat diuraikan lebih jauh dalam berbagai peraturan perundangan, baik Undang-Undang maupun aturan turunannya sampai ke Peraturan Daerah.

(2)   Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pada tahun 2000 MPR melakukan amandemen II terhadap UUD 1945 dan pengaturan tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang keberadaannya diatur di dalam Pasal 18 B ayat (2) dalam bab tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 l ayat (3) dalam bab tentang Hak Asasi Manusia. Adapun bunyi lengkap kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

 

Pasal 18 B ayat (2) :

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Keratuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

 

Pasal 28 l ayat (3):

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".


Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Virus-free. www.avast.com

( Ema Nurhikmah - 16PR11204 ) Penjelasan pasal 23 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pasal 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran. 

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. 

Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Arti :
Setiap orang berhak atas pekerjaan dalam arti setiap orang mempunyai hak asasi untuk bekerja, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, dan bebas dalam memilih pekerjaan yg layak, setiap orang juga berhak terbebas dari pengangguran. Karena setiap orang membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Setiap orang juga berhak mendapatkan pekerjaan tanpa ada batasan atau pembedaan suku,ras,agama,ekonomi dan lain sebagainya. Karena setiap orang juga harus mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa ada batasan atau pembedaan

Setiap orang yang bekerja berhak atas penguapan yg adil dan baik untuk menjadikan kehidupan dan keluarganya pantas untuk menjadi manusia yang bermartabat, dan juka perlu ditambah dengan perlundungan sosial lainnya

Setiap orang pun berhak mendirikan atau memasuki serikat pekerja agar dapat melindungi kepentingannya, karena setiap orang juga berhak berpartisipasi untuk mengembangkan kemampuannya dalam bekerja.


Dikirim dari iPhone saya

(EGA ANANDA - 16PR11084) Pasal 20 Peryataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia.doc

Pasal 20 merumuskan bahwa hak berkumpul dan berserikat tersebut haruslah yang bersifat damai, dengan  menyebut bahwa "the right to freedom of peaceful assembly and association", dan " the right of peaceful assembly".  Hal demikian  haruslah diartikan bahwa hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi oleh  hukum dan konstitusi, haruslah kebebasan berserikat yang bertujuan dan  berlangsung secara damai. Kebebasan berkumpul dan berserikat yang menjadi unsur yang  sangat esensial dalam  suatu masyarakat yang demokratis, dan yang berkaitan erat dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan pikiran, adalah untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat. Unsur penting kesejahteraan tersebut tampak dalam  interelasi antar individu dan  kelompok masyarakat satu dengan  lainnya  serta individu atau kelompok dengan Negara, dalam satu suasana tentram, tertib dan terjamin di bawah pengaturan suatu sistem hukum yang efektif  dan adil. Dalam suasana tertib, aman dan berkeadilan demikian  kemajuan dan kesejahteraan  masyarakat didorong oleh kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran melalui perkumpulan dan organisasi yang terbentuk secara bebas haruslah berlangsung dengan damai. Kebebasan berserikat dan berkumpul yang tidak dilakukan dengan damai dan melanggar hak dan kebebasan orang lain, akan menjadi potensi pelanggaran hukum dan konstitusi, yang pada gilirannya tidak memajukan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dan justru bertentangan dengan demokrasi itu sendiri yang justru menjadi sumber legitimasi kebebasan berserikat itu sendiri.

(EGA ANANDA - 16PR11084) Pasal 20 Peryataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia.doc

NAMA : SANTI WITRI NIM : 16PR11063

PASAL 18 TENTANG HAM

       Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

ARTINYA

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau "dilemahkan" (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama.

(Mardiono - 16PR10941) Penjelasan Pasal 16 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Ini adalah kutipan dari Deklarasi Universal Hak AsasiManusia:. "Pasal 16 (1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa batasan karena ras, kebangsaan atauagama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga Mereka. berhak atas hak yang sama untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya. (2) Pernikahan akan mengadakan hanya dengan persetujuan bebas dan penuhdari pasangan. (3) Keluarga adalah unit kelompok alamiahdan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara. " Tidak ada pengecualian pernikahan sesama jenis, itu hanya mengatakan bahwa tidak peduli apa yang harus menyetujui dewasa diperbolehkan untuk menikahsatu sama lain dan berada di bawah perlindungan dari Negara / Masyarakat di manamereka tinggal. Dengan cara itu, dapat dikatakan bahwa tidak memungkinkan dua pria atau dua wanita menikahi satu sama lain merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia.