Minggu, 09 April 2017
(rafiansyah saputra-16PR11064) penjelasan pasal 19
SURDIANSYAH (16PR10518-HUKUM) PASAL 3
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
(4) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela Negara melalui lembaga-lembaga yang ada.
(JESSIKA MAUDIYANTI - 16PR10813) Penjelasan UUD 1945 Pasal 11
PENJELASAN UUD 1945
PASAL 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, samapai dibuktikan kesalahanannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum dilakukan.
MAKSUDNYA
Setiap orang atau kalangan apapun yang melakukan kesalahan tetapi belum bisa dibuktikan apa penyebab dan akibat seseorang melakukan kesalahan berarti belum bisa dipastikan bersalah dan selama seseorang dituntut maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan atau jaminan untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan jika seseorang tersebut terbukti bersalah maka pihak penuntut tidak boleh memberikan hukuman yang melewati batas yang sudah ditetapkan dalam hukum intenasional. Maka dari itu mengabaikan dan merendahkan hak-hak asasi manusi telah mengakibatkan seseorang melakukan kejahatan yang menimbulkan kemarahan hati nurani seseorang dan seseorang tersebut akan menikmati kebebasan berbicara dan beragam serta kebebasan darinketakutan dan kekurangan yang dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Seseorang yang mempunyai hak- hak asasi manusia harus dilindungi oleh peraturan hukum supaya seseorang tersebut tidak akan terpaksa menjadi pemberontak sebagai usaha terakhir dalam penindasan.
(Paskalia Nawa-16PR10708) Penjelasan Pasal 8
(Paskalia Nawa-16PR10708) Penjelasan pasal 8


QANITHA WASILAH WANDY - 16PR10902
UNDANG-UNDANG HAM PASAL 12
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Berbeda dengan menurut PBB ( Peserikatan Bangsa-Bangsa) Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Hak Asasi Manusia sendiri tidak dapat dilaksanakan dengan mutlak karena bisa berdampak melanggar hak orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindak ketidakmanusiaan, kita harus menyadari bahwa hak kita berbatasan dengan hak hak orang lain, oleh karena itu ketaatan dalam peraturan sangat penting.
Dan di dalam UU HAM pasal 12 menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kuliatas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bartanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia"
Dengan adanya UU HAM Pasal 12 setiap warga terutama anak-anak berhak bersekolah menempuh pendidikan yang layak wajib 12 tahun. Dengan adanya anak-anak bersekolah maka mereka akan mendapatkan pendidikan dan pembelajaran nyata dari likungan tersebut, pembentukan karakter yang baik, belajar bertanggung jawab sebagai pelajar. Mereka akan menjadi penerus bangsa yang cerdas, bertaqwa, berakhlak mulia, dan patuh terhadap peraturan yang ada.
SURDIANSYAH (16PR10518-HUKUM)
Pasal 3
(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
(4) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela Negara melalui lembaga-lembaga yang ada.
( Salma Alya Shofwah - 16PR10650) Penjelasan Pasal 7
pasal 7 : "Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu."
Semua orang adalah sama di mata hukum. tidak ada orang yang mendapatkan hak yang lebih atau pun.kurang. tidak ada banding membandingkan antara warga satu dengan yang lain, mempunyai hak yang sama, tidak pandang bulu. seluruh rakyat mendapatkan hak perlindungan yang sama. tidak ada penggolongan hak-hak rakyat seperti jaman dulu. tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atas status sosial atau pun kekayaan yang dimiliki. tidak membandingkan antara pejabat ataupun warga biasa. tidak memaksakan hak hak yang seharusnya tidak kita miliki. tidak ada hasutan yang memfitnah dan merugikan orang lain. tidak diskriminasi hak hak orang lain.
16PR11094 - INDIRA DAMELIA ARSA - PASAL 21
(NURSIAH - 16PR10928 ) Penjelasaan pasal 14 peryataan pemberian grasi,amnesti,abolisi dan rehabilitas
Pasal 14 UUD 1945
Dikirim dari iPhone saya
16PR10565 - REG A - Penyalahgunaan Narkoba Dalam Masyarakat
MAKALAH
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM MASYARAKAT
Oleh:
FAHRUL IQBAL
NPM : 16PR10565
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Makalah ini diharapkan mampu membantu dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga Negara yang baik dan bertanggung jawab karena makalah ini disusun untuk menyajikan materi yang mengarah pada terbentuknya kesadaran dari masyarakat baik bagi, orang tua maupun remaja agar tidak mendidik dan mendekati ke pergaulan bebas.
Maka kami mengharap agar masyarakat, orang tua, dan remaja yang kritis terhadap situasi serta kondisi kehidupan luar, dimasyarakat, dan kehidupan bebas yang selalu berubah.
Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, seringkali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak sekolah. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin bahwa akan banyak hal negative yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya dalam dunia penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba.
Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya diluar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana prilaku mereka diluar sana.
Remaja sebenarnya tahu kalau narkoba itu sangat berbahaya bagi mereka. Namun, tetap saja ada beberapa diantara mereka yang menggunakannya entah karena ingin coba-coba atau ikut-ikutan temannya. Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang jika banyak generasi penerusnya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.
2. Tujuan dan Manfaat penulisan
Penulisan Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruk dari narkoba, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara.
Disamping itu penulis juga berharap dengan adanya karya tulis ini, masyarakat terutama para pengajar, orang tua serta generasi muda lebih mengenali narkoba sehingga dapat mengetahui solusi dan upaya penyembuhan narkoba.
Adapun manfaat dari penulisan untuk memberikan informasi tentang narkoba dan bahayanya agar kita tidak terjerumus didalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Masih banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang siurnya pemakaian dari istilah dan penafsirannya. Hal ini bisa terjadi karena istilah ini baru saja disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adaktif lainya,yaitu nama seglongan zat alamiah, semi sintetik maupun sintetik. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Narkoba pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran, fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya. Bila hal terakhir ini kejadian pada seseorang, maka dapat dipastikan berakhirlah semua masa depan gemilangnya. Dari itu dihimbau kepada seluruh putra/putrid tercinta anak bangsa, jangan sentuh itu narkoba.
Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti sindikat internasinal sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional.
B. Penyebaran Narkoba
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
C. Jenis-jenis Narkoba
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain dan mudah diproduksi juga mudah mendapatkannya, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping. Narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya, meski harus impor dan banyak sekali resikonya, kini telah banyak juga beredar di Indonesia.
D. Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok, mencuri dan sebagainya.
E. Ciri-ciri Pengguna Narkoba
Efek narkoba/narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan "lebih membaik" yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.
F. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Karakteristik psikogis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jatidirinya.
G. Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
- UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika).
- UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim, pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba.
Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.
DAFTAR PUSTAKA
· Buku panduan BNN, Pelajar dan Bahaya Narkotika, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Diserminasi Informasi, Jakarta 2010.
· http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
· http://www.pikiran-rakyat.com/
· http://www.wawasandigital.com/
FAHRUL IQBAL - 16PR10565 - REG A
PASAL 6 Tentang HAM
(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan, dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat adat. Pengakuan atas eksistensi ini perlu dilengkapi dengan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak yang menyertai keberadaan masyarakat adat. Tidak ada eksistensi tanpa pemenuhan hak dan kebebasan dasar. Manusia hanya mungkin menjadi manusia jika hak dan kebebasan dasarnya terpenuhi. Pengakuan atas keberadaan dan hak masyarakat adat diuraikan lebih jauh dalam berbagai peraturan perundangan, baik Undang-Undang maupun aturan turunannya sampai ke Peraturan Daerah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pada tahun 2000 MPR melakukan amandemen II terhadap UUD 1945 dan pengaturan tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yang keberadaannya diatur di dalam Pasal 18 B ayat (2) dalam bab tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 l ayat (3) dalam bab tentang Hak Asasi Manusia. Adapun bunyi lengkap kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 18 B ayat (2) :
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Keratuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Pasal 28 l ayat (3):
"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
( Ema Nurhikmah - 16PR11204 ) Penjelasan pasal 23 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Dikirim dari iPhone saya
(EGA ANANDA - 16PR11084) Pasal 20 Peryataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia.doc
NAMA : SANTI WITRI NIM : 16PR11063
(Mardiono - 16PR10941) Penjelasan Pasal 16 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Ini adalah kutipan dari Deklarasi Universal Hak AsasiManusia:. "Pasal 16 (1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa batasan karena ras, kebangsaan atauagama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga Mereka. berhak atas hak yang sama untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya. (2) Pernikahan akan mengadakan hanya dengan persetujuan bebas dan penuhdari pasangan. (3) Keluarga adalah unit kelompok alamiahdan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara. " Tidak ada pengecualian pernikahan sesama jenis, itu hanya mengatakan bahwa tidak peduli apa yang harus menyetujui dewasa diperbolehkan untuk menikahsatu sama lain dan berada di bawah perlindungan dari Negara / Masyarakat di manamereka tinggal. Dengan cara itu, dapat dikatakan bahwa tidak memungkinkan dua pria atau dua wanita menikahi satu sama lain merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia.