MAKALAH
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM MASYARAKAT
Oleh:
FAHRUL IQBAL
NPM : 16PR10565
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Makalah ini diharapkan mampu membantu dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga Negara yang baik dan bertanggung jawab karena makalah ini disusun untuk menyajikan materi yang mengarah pada terbentuknya kesadaran dari masyarakat baik bagi, orang tua maupun remaja agar tidak mendidik dan mendekati ke pergaulan bebas.
Maka kami mengharap agar masyarakat, orang tua, dan remaja yang kritis terhadap situasi serta kondisi kehidupan luar, dimasyarakat, dan kehidupan bebas yang selalu berubah.
Dunia remaja sangat rentan oleh pergaulan bebas. Karena terlalu bebasnya, seringkali kegiatan mereka sehari-hari tidak terkontrol oleh pihak sekolah. Jika hal tersebut berlanjut bukan tidak mungkin bahwa akan banyak hal negative yang akan menimpa mereka. Salah satunya adalah terjerumusnya dalam dunia penyalahgunaan obat-obatan atau narkoba.
Di kota-kota besar di Indonesia, penyebaran narkoba pada kalangan remaja sudah tidak terkendali lagi. Bandar-bandar narkoba bahkan sudah berani masuk ke lingkungan sekolah. Jelas saja hal tersebut membuat banyak orang tua merasa resah dan khawatir atas perkembangan serta pertumbuhan anaknya diluar sana. Mungkin saja di rumah mereka terlihat biasa-biasa saja atau berkelakuan baik. Namun, bagaimana prilaku mereka diluar sana.
Remaja sebenarnya tahu kalau narkoba itu sangat berbahaya bagi mereka. Namun, tetap saja ada beberapa diantara mereka yang menggunakannya entah karena ingin coba-coba atau ikut-ikutan temannya. Tentu kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa di masa mendatang jika banyak generasi penerusnya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Perilaku menyimpang tumbuh di kalangan masyarakat akibat kurang seimbangnya masalah ekonomi, terutama terhadap para remaja Indonesia yang sering menggunakan minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mungkin mereka kurang perhatian dari orang tua mereka atau mungkin juga karena ajakan para pemakai atau teman-temannya.
Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Narkoba pertama kali dibuat oleh orang Inggris dan pertama kali disebarkan ke daerah daratan Asia mulai dari China, Hongkong, Jepang sampai ke Indonesia. Narkoba yang paling banyak dikirim ke daerah Asia adalah heroin dan morfin. Di Indonesia juga sudah mulai ada yang memproduksi narkoba jenis ganja, pil lexotan dan pil Extaci
Narkoba biasanya dikonsumsi oleh anak-anak orang kaya, yang kurang perhatian dari orang tuanya. Biasanya mereka mengkonsumsi jenis pil lexotan dan Extaci karena proses pembelian dan penggunaannya lebih mudah dan praktis. Pada mulanya mereka minum minuman beralkohol di diskotik atau bar, tetapi lama kelamaan mereka mulai memakai narkoba.
2. Tujuan dan Manfaat penulisan
Penulisan Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. Sehingga para generasi muda mengetahui pengaruh buruk dari narkoba, sebab narkoba dapat merusak masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa dan negara.
Disamping itu penulis juga berharap dengan adanya karya tulis ini, masyarakat terutama para pengajar, orang tua serta generasi muda lebih mengenali narkoba sehingga dapat mengetahui solusi dan upaya penyembuhan narkoba.
Adapun manfaat dari penulisan untuk memberikan informasi tentang narkoba dan bahayanya agar kita tidak terjerumus didalamnya serta kita bisa menjadi penerus bangsa yang bersih dari narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Masih banyak orang belum mengetahui apa sebenarnya narkoba itu, karena bersimpang siurnya pemakaian dari istilah dan penafsirannya. Hal ini bisa terjadi karena istilah ini baru saja disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adaktif lainya,yaitu nama seglongan zat alamiah, semi sintetik maupun sintetik. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Narkoba pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran, fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya. Bila hal terakhir ini kejadian pada seseorang, maka dapat dipastikan berakhirlah semua masa depan gemilangnya. Dari itu dihimbau kepada seluruh putra/putrid tercinta anak bangsa, jangan sentuh itu narkoba.
Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti sindikat internasinal sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional.
B. Penyebaran Narkoba
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
C. Jenis-jenis Narkoba
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain dan mudah diproduksi juga mudah mendapatkannya, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis. Di luar negeri biasanya narkoba yang dikonsumsi jenis heroin, morfin, kokain dan doping. Narkoba jenis heroin, kokain, morfin dan sebagainya, meski harus impor dan banyak sekali resikonya, kini telah banyak juga beredar di Indonesia.
D. Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Narkoba
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka kita akan ketagihan karena mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara-cara apapun dilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba dengan cara merampok, mencuri dan sebagainya.
E. Ciri-ciri Pengguna Narkoba
Efek narkoba/narkotika tergantung kepada dosis pemakaian, cara pemakaian, pemakaian sebelumnya dan harapan pengguna. Selain kegunaan medis untuk mengobati nyeri, batuk dan diare akut, narkotika menghasilkan perasaan "lebih membaik" yang dikenal dengan eforia dengan mengurangi tekanan psikis. Efek ini dapat mengakibatkan ketergantungan.
F. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Karakteristik psikogis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat. Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jatidirinya.
G. Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemakai dan Pengedar Narkoba
Narkoba adalah obat-obatan yang biasa digunakan di kedokteran, tetapi apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan maka perbuatan itu termasuk melanggar hukum sehingga harus diberi sanksi. Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan sebagai berikut:
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Sanksi – sanksi di atas terdapat di dalam undang-undang KUHP tentang narkoba yaitu:
- UU No. 22 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (narkotika).
- UU No. 5 tahun 1997 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (psikotropika).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada awalnya orang-orang khususnya remaja mengkonsumsi narkoba mulai dari SMP, Bahkan sekarang narkoba juga sudah masuk ke SD. Modusnya sama mula-mula diberi, lama-kelamaan menjadi ketergantungan. Harganya juga mula-mula gratis, dan setelah lama harganya makin mahal, Karena sudah ketergantungan berapapun harganya akan dibeli. Jika pembelinya orang kaya masih bisa dibeli, tetapi kalau orang miskin mau pakai apa mereka membelinya.
Factor pemicu seseorang menjadi pecandu narkoba antara lain Karena keluarganya berantakan. Contohnya orang tua si pecandu bercerai. Dengan perceraian itu si anak jadi kurang Perhatian. Factor pemicu yang lain pemahaman agama yang minim, pengalaman yang kurang baik.
Banyak sekali jenis narkoba sekarang ini contohnya pil lexotan, Extaci, ganja, heroin, morphine dan lain-lain. Cara mengkonsumsinya juga bervariasi sesuai jenis narkoba yang dikonsumsi.Sanksi bagi para si pecandu dan pengedar, sebenarnya sudah cukup memberatkan, apalagi sekarang sudah banyak yang dihukum mati akibat kasus narkoba.
Sebenarnya pengedaran narkoba dapat dicegah dengan pengawasan yang intensif baik dari polisi ataupun masyarakat terutama bagi para orang tua harus bisa mendidik anaknya supaya tidak terjerumus ke lembah hitam. Bisa dengan pendekatan agama ataupun yang lainnya. Kalau tidak diawasi, akankah semua remaja di Indonesia akan menjadi pecandu narkoba? Kita berharap tidak demikian.
DAFTAR PUSTAKA
· Buku panduan BNN, Pelajar dan Bahaya Narkotika, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Diserminasi Informasi, Jakarta 2010.
· http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
· http://www.pikiran-rakyat.com/
· http://www.wawasandigital.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar