Minggu, 09 April 2017

QANITHA WASILAH WANDY - 16PR10902

UNDANG-UNDANG  HAM PASAL 12

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Berbeda dengan menurut PBB ( Peserikatan Bangsa-Bangsa) Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Hak Asasi Manusia sendiri tidak dapat dilaksanakan dengan mutlak karena bisa berdampak melanggar hak orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindak ketidakmanusiaan, kita harus menyadari bahwa hak kita berbatasan dengan hak hak orang lain, oleh karena itu ketaatan dalam peraturan sangat penting.

Dan di dalam UU HAM pasal 12 menjelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kuliatas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bartanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia"

Dengan adanya UU HAM Pasal 12 setiap warga terutama anak-anak berhak bersekolah menempuh pendidikan yang layak wajib 12 tahun. Dengan adanya anak-anak bersekolah maka mereka akan mendapatkan pendidikan dan pembelajaran nyata dari likungan tersebut, pembentukan karakter yang baik, belajar bertanggung jawab sebagai pelajar. Mereka akan menjadi penerus bangsa yang cerdas, bertaqwa, berakhlak mulia, dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar