Minggu, 09 April 2017

( Ema Nurhikmah - 16PR11204 ) Penjelasan pasal 23 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Pasal 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran. 

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. 

Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Arti :
Setiap orang berhak atas pekerjaan dalam arti setiap orang mempunyai hak asasi untuk bekerja, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, dan bebas dalam memilih pekerjaan yg layak, setiap orang juga berhak terbebas dari pengangguran. Karena setiap orang membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Setiap orang juga berhak mendapatkan pekerjaan tanpa ada batasan atau pembedaan suku,ras,agama,ekonomi dan lain sebagainya. Karena setiap orang juga harus mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa ada batasan atau pembedaan

Setiap orang yang bekerja berhak atas penguapan yg adil dan baik untuk menjadikan kehidupan dan keluarganya pantas untuk menjadi manusia yang bermartabat, dan juka perlu ditambah dengan perlundungan sosial lainnya

Setiap orang pun berhak mendirikan atau memasuki serikat pekerja agar dapat melindungi kepentingannya, karena setiap orang juga berhak berpartisipasi untuk mengembangkan kemampuannya dalam bekerja.


Dikirim dari iPhone saya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar