Minggu, 09 April 2017

(JESSIKA MAUDIYANTI - 16PR10813) Penjelasan UUD 1945 Pasal 11

PENJELASAN UUD 1945

PASAL 11

 

     Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, samapai dibuktikan kesalahanannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

     Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum dilakukan.

 

MAKSUDNYA

 

       Setiap orang atau kalangan apapun yang melakukan kesalahan tetapi belum bisa dibuktikan apa penyebab dan akibat seseorang melakukan kesalahan berarti belum bisa dipastikan bersalah dan selama seseorang dituntut maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan atau jaminan untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan jika seseorang tersebut terbukti bersalah maka pihak penuntut tidak boleh memberikan hukuman yang melewati batas yang sudah ditetapkan dalam hukum intenasional. Maka dari itu mengabaikan dan merendahkan hak-hak asasi manusi telah mengakibatkan seseorang melakukan kejahatan yang menimbulkan kemarahan hati nurani seseorang dan seseorang tersebut akan menikmati kebebasan berbicara dan beragam serta kebebasan darinketakutan dan kekurangan yang dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa. Seseorang yang mempunyai hak- hak asasi manusia harus dilindungi oleh peraturan hukum supaya seseorang tersebut tidak akan terpaksa menjadi pemberontak sebagai usaha terakhir dalam penindasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar