Minggu, 09 April 2017

(EGA ANANDA - 16PR11084) Pasal 20 Peryataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia.doc

Pasal 20 merumuskan bahwa hak berkumpul dan berserikat tersebut haruslah yang bersifat damai, dengan  menyebut bahwa "the right to freedom of peaceful assembly and association", dan " the right of peaceful assembly".  Hal demikian  haruslah diartikan bahwa hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi oleh  hukum dan konstitusi, haruslah kebebasan berserikat yang bertujuan dan  berlangsung secara damai. Kebebasan berkumpul dan berserikat yang menjadi unsur yang  sangat esensial dalam  suatu masyarakat yang demokratis, dan yang berkaitan erat dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan pikiran, adalah untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat. Unsur penting kesejahteraan tersebut tampak dalam  interelasi antar individu dan  kelompok masyarakat satu dengan  lainnya  serta individu atau kelompok dengan Negara, dalam satu suasana tentram, tertib dan terjamin di bawah pengaturan suatu sistem hukum yang efektif  dan adil. Dalam suasana tertib, aman dan berkeadilan demikian  kemajuan dan kesejahteraan  masyarakat didorong oleh kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran melalui perkumpulan dan organisasi yang terbentuk secara bebas haruslah berlangsung dengan damai. Kebebasan berserikat dan berkumpul yang tidak dilakukan dengan damai dan melanggar hak dan kebebasan orang lain, akan menjadi potensi pelanggaran hukum dan konstitusi, yang pada gilirannya tidak memajukan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dan justru bertentangan dengan demokrasi itu sendiri yang justru menjadi sumber legitimasi kebebasan berserikat itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar