Minggu, 09 April 2017

(Mardiono - 16PR10941) Penjelasan Pasal 16 Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Ini adalah kutipan dari Deklarasi Universal Hak AsasiManusia:. "Pasal 16 (1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa batasan karena ras, kebangsaan atauagama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga Mereka. berhak atas hak yang sama untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya. (2) Pernikahan akan mengadakan hanya dengan persetujuan bebas dan penuhdari pasangan. (3) Keluarga adalah unit kelompok alamiahdan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara. " Tidak ada pengecualian pernikahan sesama jenis, itu hanya mengatakan bahwa tidak peduli apa yang harus menyetujui dewasa diperbolehkan untuk menikahsatu sama lain dan berada di bawah perlindungan dari Negara / Masyarakat di manamereka tinggal. Dengan cara itu, dapat dikatakan bahwa tidak memungkinkan dua pria atau dua wanita menikahi satu sama lain merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar