PASAL 9 : Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang, dengan sewenang _
wenang.
Dalam pasal 9, DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dinyatakan bahwa
"tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang". Di
Indonesia, orang yang diindikasi melakukan pelanggaran ditangkap kemudian ditahan oleh
pihak kepolisian sampai pengadilan membuktikan bersalah atau tidak orang tersebut.
Walaupun asas praduga tak bersalah tetap diterapkan, namun orang tersebut tetap ditahan, hal
ini tidak sejalan dengan pasal 9 Duham. Di Indonesia diterapkan seperti ini karena pihak
kepolisian selaku pihak yang berwenang memiliki peraturan dan standar operasional prosedur
tersendiri dalam hal penegakkan hukum dan menangani para pelanggar hukum.
Jadi kesimpulan nya, Duham menjadi fondasi internasional penegakkan dan
perlindungan HAM yang menjadi panutan bagi negara-negara untuk mengatur masalah
penegakkan dan perlindungan HAM warga negara nya yang pelaksanaan nya tetap
disesuaikan dengan hukum nasional karena setiap negara mempunyai hak menentukan nasib
sendiri termasuk otoritas untuk menyusun dan menerapkan hukum nasional nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar