Sabtu, 08 April 2017

( IRNA SURYANA - 16PR10735 ) PASAL 9 Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia

PASAL 9 : Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang, dengan sewenang _

wenang.

 Dalam pasal 9, DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dinyatakan bahwa

"tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang". Di

Indonesia, orang yang diindikasi melakukan pelanggaran ditangkap kemudian ditahan oleh

pihak kepolisian sampai pengadilan membuktikan bersalah atau tidak orang tersebut.

Walaupun asas praduga tak bersalah tetap diterapkan, namun orang tersebut tetap ditahan, hal

ini tidak sejalan dengan pasal 9 Duham. Di Indonesia diterapkan seperti ini karena pihak

kepolisian selaku pihak yang berwenang memiliki peraturan dan standar operasional prosedur

tersendiri dalam hal penegakkan hukum dan menangani para pelanggar hukum.

Jadi kesimpulan nya, Duham menjadi fondasi internasional penegakkan dan

perlindungan HAM yang menjadi panutan bagi negara-negara untuk mengatur masalah

penegakkan dan perlindungan HAM warga negara nya yang pelaksanaan nya tetap

disesuaikan dengan hukum nasional karena setiap negara mempunyai hak menentukan nasib

sendiri termasuk otoritas untuk menyusun dan menerapkan hukum nasional nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar