Selasa, 08 Mei 2018

(HUKUM 01 - 171710809) Warganegara, Buruh , Tenaga Kerja Asing dan Problematikanya

WARGA NEGARA

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.

Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di Indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.

Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:

1).        Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

2).        Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing /  orang asing.

Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola Indonesia yaitu Luis Milla.

    kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:

·         Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.

·         Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain. Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

 

BURUH

 

Buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau majikan atau pengusaha.

Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.

Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam bekerja, tetapi pada intinya keempat kata tadi mempunyai makna yang sama yaitu pekerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pungasaha di Indonesia..

Menurut UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 atay 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan hatus di jamin hak-haknya. PER-04/MEN/1994 mengatakan bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.

Secara umum pengertian buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dalam konteks kepentingan didalam suatu perusahaan terdspat dua kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dan kelompok buruh., yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjakan dan berfungsi sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentang nilai lebih disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebut sebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam.proses penciptaan nilai lebih itu disebut buruh.

Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk kepada proses dan bersifat mandiri, bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya sendiri dan mengaji dirinya sendiri seperti petani yang mempunyai tanah garapan sendiri, nelayan yang mempunyai kapal ikan sendiri, dokter yang membuka praktek sendiri dll yang dalam proses bekerjanya memperoleh nilai tambah dari apa yang mereka buat sendiri. Istilah tenaga kerja dan karyawan dipopulerkan oleh pemerintah orde baru untuk menggantikan kata buruh yang pada waktu itu dianggap kekiri-kirian dan radikal.

 

TENAGA KERJA ASING

Tenaga Keja Asing adalah orang yang bekerja di negara yang dia bukanlah seorang warganegara. Sesetengah pekerja asing menggunakan program pekerja tetamu di negara yang mempunyai prospek pekerjaan yang lebih disenangi daripada negara asal mereka. Pekerja tetamu sering dihantar atau dijemput untuk bekerja di luar negara mereka, atau telah memperoleh pekerjaan sebelum mereka meninggalkan negara mereka, sedangkan pekerja asing sering meninggalkan negara asal mereka tanpa pekerjaan tertentu.

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini adalah 126 ribu orang. Jumlah ini meningkat hampir 70% dibanding akhir 2016. Apakah ada peningkatan drastis pada investasi asing? Tidak. Diduga kuat ini akibat lonjakan tenaga kerja dari Cina. Sejak 2015 banyak laporan tentang buruh Cina yang masuk dalam jumlah besar pada sejumlah proyek dengan dana investasi dari Cina. Para pengusaha Cina masuk membawa dana investasi, tapi sekaligus membawa pekerja mereka untuk mengerjakannya. 

Tidak hanya tenaga ahli yang mereka bawa, bahkan buruh dan tukang masak pun mereka angkut. Jumlahnya memang tidak sampai jutaan sebagaimana hoax yang beredar, tapi memang cukup banyak, seperti tercermin dalam lonjakan data tadi. Kenapa tenaga yang bukan ahli itu dapat masuk? Kabarnya mereka mendapat izin khusus, sebagai bagian dari kontrak investasi. Pada dasarnya bagi TKA hanya tenaga kerja ahli yang boleh bekerja di Indonesia. Tapi dengan alasan ini dan itu pemerintah bisa memberikan sejumlah perlakuan khusus.

Sebenarnya, apa kriteria ahli itu? Dulu salah satu kriterianya adalah minimal lulusan perguruan tinggi. Kini aturannya sudah diubah menjadi "memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki." Bagaimana ketentuan "sesuai" itu? Entahlah.

Kementerian Tenaga Kerja yang menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak pernah benar-benar melakukan pengecekan keahlian. Semua proses hanya berbasis data administratif. Sertifikat, surat keterangan, dan surat pernyataan. Lalu lolos, seorang TKA mendapatkan IMTA. Sekali seseorang mendapat IMTA tidak pernah ada pengecekan apakah ia benar-benar ahli di lapangan, atau cuma buruh kasar.

Tenaga kerja asing pada dasarnya hanya boleh bekerja selama waktu tertentu. Lamanya bervariasi, ada yang 6 bulan, ada yang setahun. Tapi lagi-lagi itu hanya soal administratif. Orang yang sama dapat diperpanjang izin kerjanya, atau secara resminya diberikan izin baru. Secara faktual masa kerja TKA di Indonesia nyaris tanpa batas.

Yang krusial adalah soal transfer keahlian. Setiap TKA wajib melakukan transfer keahliannya kepada tenaga kerja lokal. Tapi hal itu lagi-lagi hanya dikontrol secara administratif. Perusahaan diminta untuk menyampaikan data tenaga kerja yang menjadi tenaga pendamping yang sejatinya mendapat limpahan transfer keahlian. Hanya itu saja. Transfer keahlian tidak pernah benar-benar terjadi. Suatu jabatan terus diisi oleh tenaga asing selama puluhan tahun, dan itu masih akan terus berlangsung.

Yang tercermin dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan kita adalah prioritas pemberian pekerjaan untuk tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya diperkenankan bekerja bila orang dengan keahlian yang ia miliki tidak tersedia di Indonesia. Itu pun dibatasi hanya selama periode tertentu. Ia harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga lokal. Hingga waktu tertentu tenaga lokal dapat menguasai keahlian tadi, maka tenaga asing tidak lagi diperlukan.

Tapi itu semua hanya rumusan regulasi. Faktanya tidak demikian. Kemenaker maupun Dinaker tidak pernah memeriksa hal itu. Tidak terjadinya transfer keahlian itu adalah fakta yang begitu telanjang, dan mereka tidak peduli. Sekali lagi, semua hanya berbasis pada proses administrasi belaka.

Bagi semua perusahaan mempekerjakan TKA sebenarnya sebuah beban yang tidak kecil. Biaya untuk mempekerjakan TKA bisa mencapai 3-4 kali lipat dibanding tenaga lokal. Di samping gaji yang tidak kecil pekerja asing masih mendapat fasilitas tambahan fasilitas berupa kendaraan dan sopir, apartemen, layanan kesehatan, dan biaya pulang kampung. Seharusnya perusahaan mempercepat proses peralihan ke tenaga lokal.

Namun mereka juga punya kepentingan. Orang-orang di negeri asal sana juga harus tetap diberi pekerjaan. Memberikan suatu jabatan kepada pekerja lokal artinya mengurangi jatah jabatan bagi pekerja mereka sendiri. Itu hal yang berat untuk mereka lakukan.


PROBLEMATIKA

Masalah tenaga kerja asing ini masih butuh banyak pembenahan. Bukan berarti semua tenaga kerja di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur, tetapi, masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di dalam UU no. 13 tentang ketenagakerjaan.

Permasalahan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam hukum yang sedang marak di Indonesia ini harus cepat diatasi oleh pemerintah dengan tegas untuk mencegah dan meminimalisir meningkatnya permasalahan ketenagakerjaan yang ada dan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.

Selain pemerintah, serikat pekerja sebaiknya mengawasi perusahaan tempatnya bekerja juga seperti melaporkan apabila mencurigai manajer atau supervisor di perusahaannya, yang dicurigai belum mengurus IMTA agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan sebagai warga negara Indonesia kita harus ikut berperan menjadikan permasalahan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan skill agar tidak kalah saing dalam mencari lapangan pekerjaan. Dengan adanya perhatian dari segala pihak, masalah ini akan cepat teratasi



                                                                                             Penulis
 

                                                                                      ALITA WINANDA

Hukum 01 161710794 Penyelesaian Masalah Perburuhan di Indonesia

Masalah perburuhan itu Mudah! Sangat mudah!

Apa sih yang menjadi masalah perburuhan sekarang ini?

Bagi saya , penyelesaian masalah perburuhan di Indonesia ini sangat simple!. bukan berarti saya menyepelekan masalah, tapi ada masaalah yang sebenarnya bisa diselesaikan tapi tidak bisa diselesaikan dikarenakan ketidakberanian dan masalah kepentingan pribadi/ kelompok dan juga ada pihak ketiga yang menumpang hidup dengan membuat hal ini terus bermasalah.

Apa hal yang sangat MENDASAR dari masalah perburuhan?

1.      Upah

2.      Outsourcing

3.      Proses Hukum yang panjang

Apa yang menjadi penghalang?

1.      Lembaga Swadaya Masyarakat

2.      Oknum Pengamat perburuhan

3.      Oknum Organisasi buruh

4.      Pihak asing

AKAR MASALAH

Tujuan utama orang bekerja adalah untuk mendapatkan upah. mendapatkan upah yang layak untuk membiayai kehidupannya dan orang-orang yang bergantung pada dirinya. itu Dasarnya! soal pengembangan diri, tantangan dan sebagainya itu adalah bunga-bunga dalam tujuan bekerja. yang pasti tujuan dasarnya adalah mendapatkan Upah layak.

Masalah mendasar ini yang dari tahun ketahun belum juga terpecahkan. kenaikan selalu ada setiap tahun walaupun harus dengan demo sana-sini, hasilnya pernah ada kenaikan yang sangat tinggi, sedang dan rendah. semuanya sudah pernah kita dilewatkan sejak awal reformasi hingga hari ini. akan tetapi tetap saja tidak pernah cukup untuk buruh.

Jika dipaksakan naik upah buruh berkali-kali lipat dari upah yang ada sekarang, fakta-fakta berbicara juga bahwa dengan kenaikan yang sudah terjadi kemarin-kemarin ini, ada banyak perusahaan yang akhirnya tutup, ada yang pindah dan ada yang minta penangguhan.

Bayangkan saat itu saja sudah begitu, bagaimana kenaikan tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya? jika dipaksakan tidak adil juga bagi para pengusaha. akan tetapi jika tidak dinaikkan tidak adil juga buat buruh.

Artinya harus ada KESEIMBANGAN. Pengusaha & Buruh/Pekerja harus sama-sama tidak dirugikan dan harus sama-sama tidak merugikan.

Selanjutnya, masalah outsourcing. Fakta sudah berbicara dilapangan, berapa banyak orang yang akhirnya kehilangan pekerjaan, berapa banyak keluarga yang kepala rumah tangganya tidak bekerja, berapa banyak orang yang ketika di PHK tidak mendapatkan pesangon layak walaupun sudah bekerja bertahun-tahun.. banyak sekali! Ini Fakta dilapangan!

BAGAIMANA MENYELESAIKANNYA?

Banyak sekali para pengamat, Anggota DPR dan para pengambil kebijakan di negara ini bicara tentang perburuhan. Anehnya yang mereka sentuh adalah BURUH HARUSNYA SEPERTI INI DAN ITU, bukan berfikiran DENGAN KONDISI YANG ADA SEKARANG, SOLUSI APA YANG DAPAT KITA LAKUKAN BAGI DUNIA USAHA ?

Jadi Pembuat dan pengambil kebijakan harusnya bekerja untuk mencari solusi dan segera implementasikan untuk penyelesaian masalah ini. Harus mampu mencari solusi dengan kondisi apa adanya dan dengan kondisi Sumber Daya Manusia buruh di Indonesia.

Jangan lagi ada statement sampah dari pemerintah bahwa solusinya dengan cara menuntut buruh untuk mengembangkan dirinya agar berkualitas! karena menuntut buruh menaikkan kualitas pribadinya itu bukan domain para pengambil dan pembuat kebijakan!

Yang membuat muak adalah ketika bicara soal buruh, mereka para pengambil dan pembuat kebijakan bicara dan menuntut buruh harus meningkatkan kualitas dirinya! Belum lagi mereka katakan bahwa Desa harus mulai digerakkan agar tidak terjadi penumpukkan pekerja di kota-kota besar, para lulusan harus diajarkan bagaimana menjadi pengusaha agar tercipta lapangan kerja, dan segala macam retorika-retorika yang pelaksanaannya tidak pernah terlaksana.

KITA BICARA HARI INI! BICARA FAKTA HARI INI, DAN APA YANG DAPAT PARA PENGAMBIL DAN PEMBUAT KEBIJAKAN LAKUKAN AGAR MASALAH HARI INI TIDAK TERULANG LAGI KEDEPAN DAN DALAM WAKTU YANG CEPAT!

Silahkan konsep mengembangkan pendidikan, Konsep bangun desa, konsep lulusan sekolah jadi pengusaha dan sebagainya dilakukan, tapi jangan juga menjadikan pembenaran nantinya bahwa kondisi perburuhan sekarang ini adalah bagian dari proses peningkatan mutu yang lagi terus di godok!. silahkan itu dilakukan tapi masalah dasarnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan berlindung dibalik kata-kata "Masih dalam proses peningkatan mutu"

BAGAIMANA MENYELESAIKAN MASALAH DASAR ITU?

Pertama, menghapus atau rubah PASAL praktek Outsourcing di UU. simple kan? rubah UU nya, hapus pasal-pasal outsourcing! bagaimana kalau ada yang berteriak, ah gak fair! Perusahaan outsourcing sudah terlanjur menjamur. bagaimana solusinya? kan gak fair juga perusahaan-perusahaan itu dimatikan! mereka ada karena dibolehkan UU yang dulu.

Simple! tetap perusahaan Outsourcing itu ada, tapi semua pekerjanya adalah PEKERJA TETAP! masalahnya kan disitu. Selama ini ribut soal outsourcing karena orang bekerja statusnya tidak jelas. Masalah Outsourcing adalah masalah tidak jelasnya status pekerja. Hanya itu. Jadi Buruh /Pekerja punya status jelas, apakah dia pekerja tetap perusahaan Outsourcing atau pekerja tetap Perusahaan perbankan misalnya. Selama ini kan tidak?

Terus sebagai anggota DPR, buat pasal-pasal bahwa dilarang adanya kontrak! Satu Bulan di tes! ok, langsung diangkat! Simple kan?

Karena faktanya dilapangan itu yang terjadi, akal-akalan kontrak 3 bulan, kontrak baru lagi dengan nama perusahaan baru. ini akal-akalan! jadi jika ada pasal tersebut, buruh itu hanya di tes 1 bulan dan langsung menjadi pegawai tetap! mau diperusahaan outsourcing atau bukan tidak ada masalah lagi, karena statusnya sudah jelas dan masa kerja terhitung.

 

Wong warga negara Indonesia dilindungi kok oleh UUD 45 untuk mendapatkan hak hidup dan bekerja!

Lalu agar tidak di akal-akalin lagi, buat pasal yang melarang seseorang yang berganti-ganti nama PT dengan sifat yang sama. Contohnya begini, bisa saja si pengusaha outsourcing tiap tahun ganti nama PT. yang nama lama bubar, jadi setiap PEKERJA TETAP akhirnya dipaksa setiap tahun kerja diperusahaan "Baru" lagi. Masa kerjanya dari nol lagi! karena perusahaan yang lama sudah Almarhum.

Buat pasal yang mencegah hal itu! Jika seorang pengusaha outsourcing terbukti meng-Almarhum-kan perusahaan outsourcingnya lalu dia membuat perusahaan outsourcing baru, maka orang tersebut diblack list untuk membuat izin usaha apapun di indonesia dan ada sanksi hukuman penjara!

Bagaimana kalau pengusaha outsourcing akal-akalan dengan menggunakan nama orang lain untuk buka usaha sejenis dan melakukan pola akal-akalan itu? DPR bisa membuat pasal bahwa jika ada laporan dari pekerja atau siapapun yang melaporkan bahwa ternyata perusahaan itu masih punya orang yang sama, atau ada kaitan dengan orang yang sama. maka aparat hukum harus segera bertindak untuk memeriksa, untuk dicari hubungannya. Apakah masih di tempat yang sama, masih kerjasama bisnis outsourcing dengan beberapa perusahaan yang sama, hingga pengiriman dana ke yang bersangkutan, atau hal-hal lain yang akhirnya membongkar bahwa yang punya perusahaan outsourcing ini adalah orang yang sama. Sanksi pada pasal tersebut harus lebih berat lagi karena ini bentuk kejahatan terencana! dan tidak diizinkan membuat izin usaha. semua perusahaan yang mengatasnamakan dia semuanya dihentikan izinnya.

kalau sudah begitu, siapa yang mau mengambil resiko? Sudah ada pasal-pasal yang mengkebiri kejahatan dan akal-akalan dengan hukuman yang maha berat

Intinya, sebagai anggota DPR yang membuat UU harus mengerti dimana celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum tertentu untuk menguntungkan dirinya. tapi yang terjadi malah oknum-oknum anggota DPR membuat pasal yang terang-terangan menguntungkan pihak tertentu dan malah diisukan jadi penjual pasal!

Ini masalah yang sangat simple! jadi tidak simple karena anggota dewannya tidak punya nyali dan tersandera kepentingan! Kalau DPR sekarang bukan banci dan mereka punya nyali, masalah outsourcing ini selesai! karena masalah ini penyelesaiannya sangat-sangat simple!

Kedua, Bicara masalah upah yang tidak pernah cukup , Jika diatur secara Regulasi, sebenarnya sangat simple juga. kan yang jadi perdebatan adalah kalau naik terus, lama-lama perusahaan bisa tutup! Buruh bilang kalau gaji segini terus bisa-bisa dia tutup usia!

Simple! DPR buat pasal yang tidak menyentuh masalah upah secara langsung! tapi pasal soal pengutan liar terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia! lalu buat pasal sanksi yang MAHA BERAT!

SANKSI yang Maha berat itu bukan hanya kepada pelaku pengutan, tapi juga sanksi Maha berat dikenakan juga kepada para penegak hukum! SANKSI berat kepada Penegak Hukum jika bukti Laporan yang sudah diberikan perusahaan kepada penegak hukum dalam waktu seminggu tidak dilaksanakan, maka pasal itu bisa menjerat!

Kalau sudah begini, bagaimana mereka mau kongkalingkong?

Fakta dilapangan, pengusaha mengeluh begitu besar pungutan liar padahal mereka sebenarnya sanggup naikkan upah. tapi karena pungutan yang begitu besar, maka laba terkuras!

Bagaimana dengan pengusaha kecil yang tidak sanggup ikuti kenaikan yang ditetapkan pemerintah? Buat pasal, misalnya tiap Mall atau perusahaan retail wajib menyertakan produk-produk pengusaha kecil di daerah tersebut, atau misalnya buat pasal-pasal yang membuka kesempatan bagi perusahaan untuk ikut menanam saham pada BUMN-BUMD (lihat regulasinya juga), atau misalnya lagi ringankan pajak pengusaha kecil dan sebagainya. dan bisa hal lain jika digali dalam diskusi dengan pengusaha kecil, dimana letak masalahnya.

Ketiga, Dilapangan yang terjadi sekarang ini, seorang pekerja "Pemula" mau di gaji Rp. 5 Juta pun, dia tetap merasa kurang! kenapa? Karena kenaikan upah diiringi dengan kenaikan harga seluruh komponen! semuanya bergerak naik. yang dapat gaji tetap tiap bulan tidak cukup, yang kerja serabutan tercekik!

Ini yang terjadi! kenapa selama ini kenaikan upah 50% pun tetap tidak cukup. Malah hidup semakin sulit. Ini fakta!

Solusinya adalah DPR harus desak Pemerintah INTERVENSI HARGA! Putuskan mata rantai kenaikan harga-harga barang! DPR dukung pemerintah melakukan hal itu. Pemerintah akan Percaya diri membuat kebijakan itu jika didukung DPR. dengan putusnya mata rantai tersebut, maka yang namanya kenaikan upah akan terasa! Pengusaha pun senang, karena tidak terjadi lonjakan harga barang yang membuat mereka harus mengeluarkan cost tambahan untuk produksi! jika sudah begini, daya beli masyarakat menjadi tinggi, karena mereka benar-benar merasakan kenaikan pendapatan!

Misalnya, Seorang Pekerja dengan gaji 2 juta per bulan, harga beras Rp.10.000,- misalnya. ketika naik 500 ribu gajinya, harga beras dari hasil intervensi pemerintah tetap Rp.10.000,- ! berasa kan kenaikannya? Tapi jika kenaikan upah 500 ribu, tapi beras naik, harga angkot naik, jajan anak naik, susu naik, sayur naik, maka kenaikan upah itu tidak akan berpengaruh apa-apa malah beban pengeluaran semakin bertambah!

Simple kan? ini sebenarnya bisa dilakukan akan tetapi DPR sekarang dan pemerintah sekarang. jangan sampai dibilang makan gaji buta.

APA YANG MENJADI PENGHALANG SELAMA INI? SEHINGGA HAL SE SIMPLE INI MENJADI TIDAK SIMPLE?

Kalau saya berpendapat, mengenai terhalangnya penyelesaian masalah perburuhan ada 2 hal yaitu:

Pertama Tidak mau melihat DASAR masalah hari ini bahwa dilapangan terjadi terus pergolakan tuntutan kesejahteraan.

kedua, Tergantung dengan konsep sampah "harus benahi pendidikan", "benahi desa", benahi tetek bengek terlebih dahulu, sehingga masalah semakin menumpuk

Karena 2 hal itu jadinya hanya berkutat disekitar perdebat dan paparan kosong yang tidak ada habisnya

 

Faktanya sekarang ini, model paparan yang tidak berkesudahan itu kini menjadi ladang bagi LSM-LSM dan pengamat perburuhan untuk cari makan! mereka cari makan di perburuhan dengan solusi bodoh. dan hal ini bisa jadi alat bagi pihak asing untuk intervensi ekonomi Indonesia.

Untuk membuat LSM perburuhan jangan takut nantinya tidak ada uang, Funder asing selalu siap kucurkan dana di Indonesia. Bikin LSM yang bicara soal perburuhan mudah! cukup 5 orang saja bisa! dan jangan takut soal dana.

Padahal fakta dilapangan, keberadaan mereka sama sekali tidak ada manfaat untuk dapatkan solusi konflik perburuhan. Menambah konflik perburuhan malah iya! karena bagi mereka MASALAH adalah UANG!

PIHAK ASING?

Pasti ada yang tanya, kok jadi larinya ke kepentingan asing? apa hubungannya? bukankah para LSM dan Pengamat perburuhan itu ada sebagai penyeimbang? saya malah sering bertanya, apa efek keberadaan mereka? kalau efek dana turun di mereka jelas! tapi apakah ada fungsi mereka untuk membuat solusi konflik di perburuhan? tidak ada!

Pertama, yang jelas dana dari pihak asing itu harus di pertanggung jawabkan penggunaannya oleh LSM-LSM itu. harus ada laporan ke pendana asing! harus lengkap, bukan hanya uang masuk dan uang keluar, tapi PROGRESS kasus! artinya harus dilaporkan detail masalahnya, harus terperinci.

Kenapa harus terperinci? karena dari situ Funder asing bisa menilai apakah LSM ini dananya di tambah, tetap atau dikurangi? iya kan? Logikanya saja, bagaimana caranya orang kasih dana untuk project tapi dia tidak tahu detail masalahnya dan apa yang akan dan nantinya dikerjakan?

Belum lagi funder asing itu menjual laporan para LSM ke atasnya lagi, dia punya induk juga, berafiliasi juga, Jadinya detail kondisi dan kelemahan perburuhan di negara kita, diketahui oleh banyak pihak asing! bayangkan, ada banyak LSM dan pengamat buruh yang dibiayai, sehingga kita bertanya-tanya, berapa banyak rahasia kita diketahui pihak asing??

 

Kedua, tema program biasanya diberikan pihak funder untuk dilaksanakan oleh LSM, dan project dari tema itu dibiayai mereka. Bayangkan lagi! Untuk kebutuhan asing kita yang kerjakan! Hanya dengan imbalan dana, kita cari bahan dan buat opini, agar bisa dapatkan materi laporan yang sesuai dengan tema itu.

Saya diskusi dengan seorang perwakilan funder asing, dia bilang perusahaan retail asing, sanggup merugi selama 5 tahun untuk ambil pasar di kita. mereka saling menopang dari perusahaan yang sama diluar negeri agar tetap bertahan.

Bagaimana mereka bisa memetakan hal ini? Tidak kita bayangkan! Laporan-laporan itu yang masuk ke mereka bisa jadi sebagai salah satu biang keladinya.

LOGIKA SAJA, Untuk apa mereka menjadi DEWA penolong jika tidak ada kepentingan pribadi dan golongan? jika mereka benar-benar ingin menjadi Dewa penolong, kenapa tidak mereka biaya saja hal-hal seperti ini yang juga terjadi di negara mereka?? apakah memang negara mereka sudah tidak ada masalah seperti ini? kan tidak juga.

Buku-buku perjuangan mereka bagi dan doktrin kita, LSM-LSM itu bicara kencang, buat opini dan dukung pola asing. Pekerja, pengusaha lokal dan pemerintah diadu terus! berkelahi terus sehingga tidak sempat bicara dan memikirkan apalagi menjalankan pembangunan ekonomi.

Asing isi kekosongan itu! asing masuki perekonomian kita! Maka tidak heran kenapa pihak asing masuk dan terus bangun bisnis di indonesia! Kita disuruh berkelahi terus!

Logikanya.. begitu banyak PEMBELA BURUH, tapi kok semakin hari kondisi perburuhan semakin kacau? Belum lagi dengan oknum-oknum di organisasi pekerja yang dibiayai dan dipelihara pihak asing!

Para oknum pemimpin organisasi pekerja bentukan asing ini kaya raya! Mereka kerjanya membuat kekacauan terus! Kasus pekerja lokal & TKI dipolitisir hingga menimbulkan emosi dan kekacauan. Ada uang besar disana!

 

Masalah adalah UANG! Kasus adalah Uang! semakin banyak dan rumit masalahnya, maka semakin besar uang yang turun. dengan alasan untuk advokasi ini, pelatihan itu, penyelesaian ini , penyelesaian itu.

Tidakkah kita bisa melihat dengan mata telanjang semua itu dilapangan sekarang ini??

Apalagi banyak orang-orang yang bicara soal ketenagakerjaan yang bukan lahir dari perburuhan! tidak pernah merasakan menjadi pekerja, tidak pernah merasakan berserikat di perusahaan, tidak pernah merasakan dampak langsung dari permasalahan, tidak pernah mengadvokasi dan sebagainya tiba-tiba bicara soal perburuhan dan malah menjadi AHLI BURUH / PEKERJA!

Apakah hanya karena mereka masuk atau buat LSM perburuhan lalu sudah menjadi Ahli Buruh? yang ada malah menjadi corong kepentingan asing yang ingin menguasai ekonomi Indonesia!

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Yang terjadi sekarang ini dan fakta yang terjadi sekarang ini, penyelesaian hubungan Industrial antara pengusaha dan buruh lebih banyak merugikan buruh/pekerja itu sendiri. BURUH KEHABISAN "BENSIN" ketika penyelesaian masalah dalam proses. banyak sekali buruh yang akhirnya menyerah dan mereka mau saja menerima pesangon yang tidak sesuai dengan aturan main.

Dan hal ini bertahun-tahun terus dibiarkan. saya tidak mengerti apa saja kerja para pembuat regulasi dan eksekutif sehingga hal ini masih saja terjadi. Hal ini menjadi tidak adil karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dan para oknum Serikat pekerja. mereka memperpanjang terus kasus sehingga Buruh tidak sanggup untuk mengikuti proses ini. mereka menyerah karena tuntutan hidup yang mengharuskan mereka mengambil pesangon yang tidak seberapa dan mereka harus fokus mencari kerja.

DPR dan Pemerintah harus segera memotong semua regulasi yang panjang dan langsung saja masuk dalam penyelesaian dan eksekusi keputusan hukum. karena semua masalah itu sudah jelas batasan-batasannya. berikan waktu penyelesaian musyawarah antara buruh dan pengusaha, setelah tidak ada titik temu, langsung serahkan kepada pihak penyelesaian perselisihan dan mereka yang segera memutuskan.

Jadi tidak ada lagi yang namanya buruh kehabisan "Bensin" dan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain-main dengan memanfaatkan regulasi yang panjang untuk meraup uang dan mendapatkan kucuran dana dari pihak asing.

Dan ini sangat simple

PENUTUP

Kebanyakan masalah perburuhan ini selalu dikaitkan-kaitkan dengan statement benahi pendidikan, benahi kualitas, dan sebagainya. itu sama saja mencari pembenaran dan kemudian mencari kambing hitam. padahal ini adalah ketidakmampuan pembuat regulasi. dengan statement harus benahi ini itu membuat mereka punya alasan untuk tidak bekerja!

Jadi jangan masalah perburuhan harus menunggu berjalannya proses kait-mengkait yang tidak pernah selesai itu. Biarkan urusan peningkatan kualitas berjalan tapi urusan regulasi Pekerja - pengusaha selesai.!

Fokus pada satu masalah dan lupakan kait-kaitan itu, jika regulasi perburuhan sudah berjalan dan ternyata kait mengkait itu berjalan, otomatis 2 hal baik akan bersinergi! akan bertambah baik hubungan Industrial Pekerja-pengusaha-pemerintah!

Ini SIMPLE! Jadi anggota DPR itu simple! dia buat UU yang wajib dijalankan. karena sifat UU adalah Memaksa. hanya masalahnya, karena ada kepentingan busuk dan yang duduk menjadi anggota DPR tidak bernyali maka jadi tidak simple!

 

Penulis

 

                                                           Fahrul


(HUKUM02-171710634) Peluang Maupun Tantangan Karena TKA

Dalam era globalisasi, segala hal dapat dilihat sebagai peluang maupun tantangan. Salah satu dampak dari globalisasi yang cukup terasa adalah masuknya pekerja-pekeja asing ke dalam negeri. Banyaknya pekerja-pekerja asing menyebabkan pekerja lokal harus bersaing agar tetap dapat bekerja. Pekerja lokal harus bersaing secara kualitas agar mereka tetap dapat bertahan dan dipekerjakan di era globalisasi ini. Akan tetapi tidak sedikit pula tenaga kerja kita yang memiliki kesempatan untuk bekerja di luar negeri , baik sebagai buruh maupun sebagai tenaga kerja ahli. Pekerja lokal yang mampu untuk bekerja di luar negeri adalah pekerja-pekerja yang telah melatih dirinya agar memiliki kemampuan untuk bersaing dengan warga dunia lainnya secara global. Mereka cepat beradaptasi dengan kebudayaan baru yang mereka temui ketika mereka harus di tempatkan pada suatu daerah atau Negara yang secara geografis, bahasa dan nilai budaya bebeda jauh dari tempat asalnya.

Namun, beberapa tahun lalu Indonesia dalam ketenaga kerjaan baru dikenal sebagai Negara pemasok buruh terbesar kenegara luar seperti, Malaysia dan Arab. Sehingga tak heran jika data statistik menunjukaan bahwa devisa negara terbesar pada tahun 2009-2010 berasal dari pemasukan-pemasukan yang dihasilkan oleh buruh-buruh ini. Meskipun terdapat beberapa anak bangsa yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga ahli/professional, seperti B.J habibie, dll yang berhasil mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional. Namun, karena sedikitnya jumlah tenaga kerja ahli ini maka reputasi Indonesia sebagai Negara pemasok buruh pun belum dapat diubah. Hal ini tentu saja memberikan dampak negatif bagi Negara ini karena dengan label Negara pemasok buruh secara tidak langsung menegaskan bahwa tingkat pendidikan Indonesia masih sangat rendah, berbeda halnya apabila suatu Negara dikenal sebagai Negara pemasok tenaga-tenaga professional, seperti, Amerika, German, dan Jepang, maka Negara tersebut akan mendapat predikat positif karena tingginya tingkat pendidikan yang baik. Selanjutnya dangan predikat baik ini suatu Negara secara tak langsung akan lebih menghargai dan mencintai negaranya. Kenyataan ini kontras dengan Negara Indonesia yang seperti telah dijelaskan sebelumnya mendapat predikat sebagai pemasok buruh, sehingga hal ini pun mengakibatkan rendahnya harga diri bangsa dimata bangsa Indonesia sendiri maupun di mata bangsa lain. Meskipun, memberi label buruk pada bangsa, namun jika dilihat dari segi pendapatan Negara hal ini masih memberikan keuntungan bagi Negara ini.

Penggunaan TKA memang mempunyai dampak positif seperti berarap dengan adanya investasi asing, dapat mendorong pertumbuan ekonomi dan serapan tenaga kerja local di Indonesia. Namun, dampak negaif juga arus diperatikan seperti ketimpangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia, pengangguran, kelaparan, dan lainnya ini yang arus menjadi focus kita saat ini. Penggunaan TKA berdampak negative pengangguran pun sangat mungkin terjadi karena semakin ketatnya persaingan dan jika tidak dibarengi dengan skill yang cukup, tentu tenaga kerja Indonesia akan "gugur" dilapangan. Pengangguran yang semakin banyak tersebut riskan dengan semakin tingginya kemiskinan yang akan mengakibatkan kelaparan di Indonesia tanpa pekerjaan.

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang umumnya lebih memberikan banyak dampak negatif bagi para pekerja lokal, karena tenaga profesional asing yang masuk ke Indonesia umumnya dibayar lebih mahal ketimbang tenaga kerja ahli lokal. Mirisnya meskipun sama-sama tenaga kerja ahli, tenaga kerja ahli asing selalu mendapatkan prlakuan yang lebih dibanding tenaga kerja ahli lokal, baik dari segi pembayaran, penghormatan, maupun kedudukan. Hal ini terjadi sebagai hasil dari cara berpikir negri ini yang memandang kehandalan penjajah. Keunggulan mereka telah membuat bangsa ini bertekuk lutut dan tidak dapat berkutik selain memandang penjajah sebagai bangsa yang pantas dikagumi.

Menurut Undang-Undang No. 13 Taun 2003 tentang ketenaga kerjaan, tenaga kerja asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bawa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, dalam pengimplementasian keidupan nyata sering kali ditemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berizin. TKA illegal biasanya masuk dengan visa turis atau lainnya. Ini bakan sudah menjadi permasalaan di Indonesia akhir-akir ini. Bukan hanya itu, TKA dilapangan juga mendapat posisi sebagai pekerja kasar bukan sebagai tim ahli dalam proyek. Ini bertolak belakang dengan syarat TKA yang disebutkan dalam hukum.

Permasalan TKA yang tidak sesuai denga syarat dan ketentuan yang ada didalam ukum sedang marak di Indonesia ini arus cepat diatasi oleh pemerintah dengan tgas untuk mencega dan meminimalisir meningkatnya permasalahan ketenagakerjaan yang ada dan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri. Selain pemerintah, serikat pekerja sebaiknya mengawasi perusahaan tempatnya bekerja juga seperti melaporkan apabila mencurigai manajer atau supervisor di perusaannya, yang dicurigai belum mengurus IMTA agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan sebagai warga Negara Indonesia kita arus ikut berperan menjadikan permasasalahan ini sebagai pemicu untuk meningkat skill agar tidak kala saing dalam mencari lapangan pekerjaan. Dengan adanya peratian dan segala pihak, masalah ini akan cepat teratasi.

Masalahnya pun dapat dilihat dari kemampuan dan pelatihan keterampilan tenaga kerja didalam negri. Sehingga tak aneh jika buruh-buruh di Indonesia kebanyakan hanya sebagai buruh tak terampil ,berbeda halnya dengan sebagai contoh China dan India dimana buruh-buruh Negara tersebut memiliki keterampilan. Untuk itu dibutuhkan pandangan baru untuk membentuk pemikiran akan pentingnya bekal pendidikan serta keterampilan bagi masyarakat Indonesia, sehingga label buruk sebagai pemasok buruh dapat segera berubah, setidak-tidaknya dapat dimulai dengan pembekalan keterampilan agar tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Dapat dilihat dari kondisi-kondisi sebelumnya yang tidak terlalu baik, mengharuskan Indonesia untuk mencari terobosan dan pemecahan agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan. Kondisi ini mengharuskan kita mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan.Dalam rangka ketahanan nasional dengan tetap melihat peluang dan menghadapi tantangan bangsa Indonesia, khususnya terhadap kesiapan tenaga kerja Indonesia sangat diperlukan langkah-langkah konkrit agar bisa bersaing menghadapi tenaga kerja asing. Setidaknya dua aspek penting ketenagakerjaan di Indonesia yakni Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). "Sumber kekayaan alam tidak akan berarti dan menyejahterakan rakyat jika tidak dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas. Mempersiapkan peraturan perundang-undangan, kualitas SDM pekerja Indonesia, dan pengawas ketenagakerjaan secara maksimal merupakan beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi  tantangan ini. Tidak ada kata terlambat untuk menyiapkan dan menerapkan strategi brilian untuk menghadapi tenaga kerja asing yang sekiranya harus lebih diperbaiki seperti upaya aksi nyata yang harus dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha, dan pekerja demi terciptanya sebuah kemerdekaan bangsa indonesia yang hakiki, sentosa, adil, dan makmur tanpa harus tergerus oleh perkembangan zaman di negeri sendiri. 

Selain harus melakukan aksi nyata pemerintah juga harus dapat meliat tingkat pengangguran yang meningkat. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang paada agustus 2017. Adapun dibulan agustus 2016 sebesar 7,03 juta orang. Pertambahan jumla orang yang menganggur ini seiring peningkatan jumla angkatan kerja di Indonesia. Dari data BPS, jumla pengangguran pada agustus 2016 mencapai 7,03 juta, sementara di febuari 2017, angkatannya 7,01 juta. Namun, dilihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada agustus ini turun 0,11 poin dari 5,61 di agustus 2016 menjadi 5,50 di periode yang sama tahun ini. Adapun, TPT pada febuari sbesar 5,33. Data BPS menunjukan jumlah angkatan kerja di Indonesia pada agustus 2017 sebanyak 128,06 juta orang. Jumla ini naik 2,62 juta disbanding di bulan agustus 2016 yang sebanyak 125,44 juta orang. Sementara untuk febuari 2017 mencapai 131,55 juta orang yang termasuk angkatan kerja.


Globalisasi yang semaakin membuka batas antar Negara memmiliki pengaruh terhadap Negara yang mengalami prosesglobal tersebut, baik  itu berupa budaya, ekonomi, komunikasi, teknologi dan sebagainya. Tenaga kerja dari Indonesia yang bekerja di asing cukup banyak, seihingga akan meningkatkan pendapatan Negara dari sisi cadangan devisa. Tetapi mobilitas tenaga kerja memiliki pengaruh positif dan negative bagi Negara domestik. Pengaruh positifnya adalah mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pendapatan, tingkat output, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan pengaru negatifnya terjadi kekurangan sumber daya di daerah asal. Para tenaga kerja dan tenaga yang berada di Indonesia bukanla orang yang berasal dari Indonesia, tenaga kerja yang ada disini lebih banyak adalah orang-orang yang berada dari Negara lain, dan dapat dikatakan tenaga kerja asing ini adala orang-orang penyuntik dana pada perusahaan anaknegri yang naantinya orang asing tersebut yang akan mengambil alih dan menyetirnya. Lalu anak  negrila yang akan menjadi budak para pemimpin asing tersebut.

 

 

 

 

Adila Safitri