WARGA NEGARA
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Pengetian warga negara ini sering keliru dengan pengertian penduduk, untuk itu kita juga akan menjelaskan pengertian penduduk dan perbedaan warganegara dengan penduduk.
Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal / menetap / berdomisili di dalam wilayah suatu negara. di Indonesia pasal yang khusus menangani perihal masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Setelah kita mengetahui pengertian warga negara dan pengertian penduduk, selanjutnya kita akan membahas apa Perbedaan warganegara dengan penduduk. Perbedaan utama dari warga negara dan penduduk adalah:
1). Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
2). Sedangkan Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu, namun penduduk tidak tentu merupakan anggota dari suatu Negara, karena ada sebagian penduduk yang merupakan warganegara asing / orang asing.
Contoh warga negara indonesia adalah : Presiden ke 6 indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Contoh bukan warga negara indonesia adalah : Pelatih timnas sepakbola Indonesia yaitu Luis Milla.
kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti sosiologis dan yuridis, penjelasannya adalah sebagai berikut:
· Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum ini menyebabkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain surat pernyataan, akta kelahiran, dan bukti kewarganegaraan.
· Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini muncul dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada wewenang atau kekuasaan negara lain. Dan negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
BURUH
Buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau majikan atau pengusaha.
Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. Tapi di Indonesia buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam bekerja, tetapi pada intinya keempat kata tadi mempunyai makna yang sama yaitu pekerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pungasaha di Indonesia..
Menurut UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 atay 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan hatus di jamin hak-haknya. PER-04/MEN/1994 mengatakan bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Secara umum pengertian buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Dalam konteks kepentingan didalam suatu perusahaan terdspat dua kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dan kelompok buruh., yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjakan dan berfungsi sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentang nilai lebih disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebut sebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam.proses penciptaan nilai lebih itu disebut buruh.
Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk kepada proses dan bersifat mandiri, bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya sendiri dan mengaji dirinya sendiri seperti petani yang mempunyai tanah garapan sendiri, nelayan yang mempunyai kapal ikan sendiri, dokter yang membuka praktek sendiri dll yang dalam proses bekerjanya memperoleh nilai tambah dari apa yang mereka buat sendiri. Istilah tenaga kerja dan karyawan dipopulerkan oleh pemerintah orde baru untuk menggantikan kata buruh yang pada waktu itu dianggap kekiri-kirian dan radikal.
TENAGA KERJA ASING
Tenaga Keja Asing adalah orang yang bekerja di negara yang dia bukanlah seorang warganegara. Sesetengah pekerja asing menggunakan program pekerja tetamu di negara yang mempunyai prospek pekerjaan yang lebih disenangi daripada negara asal mereka. Pekerja tetamu sering dihantar atau dijemput untuk bekerja di luar negara mereka, atau telah memperoleh pekerjaan sebelum mereka meninggalkan negara mereka, sedangkan pekerja asing sering meninggalkan negara asal mereka tanpa pekerjaan tertentu.
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini adalah 126 ribu orang. Jumlah ini meningkat hampir 70% dibanding akhir 2016. Apakah ada peningkatan drastis pada investasi asing? Tidak. Diduga kuat ini akibat lonjakan tenaga kerja dari Cina. Sejak 2015 banyak laporan tentang buruh Cina yang masuk dalam jumlah besar pada sejumlah proyek dengan dana investasi dari Cina. Para pengusaha Cina masuk membawa dana investasi, tapi sekaligus membawa pekerja mereka untuk mengerjakannya.
Tidak hanya tenaga ahli yang mereka bawa, bahkan buruh dan tukang masak pun mereka angkut. Jumlahnya memang tidak sampai jutaan sebagaimana hoax yang beredar, tapi memang cukup banyak, seperti tercermin dalam lonjakan data tadi. Kenapa tenaga yang bukan ahli itu dapat masuk? Kabarnya mereka mendapat izin khusus, sebagai bagian dari kontrak investasi. Pada dasarnya bagi TKA hanya tenaga kerja ahli yang boleh bekerja di Indonesia. Tapi dengan alasan ini dan itu pemerintah bisa memberikan sejumlah perlakuan khusus.
Sebenarnya, apa kriteria ahli itu? Dulu salah satu kriterianya adalah minimal lulusan perguruan tinggi. Kini aturannya sudah diubah menjadi "memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki." Bagaimana ketentuan "sesuai" itu? Entahlah.
Kementerian Tenaga Kerja yang menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak pernah benar-benar melakukan pengecekan keahlian. Semua proses hanya berbasis data administratif. Sertifikat, surat keterangan, dan surat pernyataan. Lalu lolos, seorang TKA mendapatkan IMTA. Sekali seseorang mendapat IMTA tidak pernah ada pengecekan apakah ia benar-benar ahli di lapangan, atau cuma buruh kasar.
Tenaga kerja asing pada dasarnya hanya boleh bekerja selama waktu tertentu. Lamanya bervariasi, ada yang 6 bulan, ada yang setahun. Tapi lagi-lagi itu hanya soal administratif. Orang yang sama dapat diperpanjang izin kerjanya, atau secara resminya diberikan izin baru. Secara faktual masa kerja TKA di Indonesia nyaris tanpa batas.
Yang krusial adalah soal transfer keahlian. Setiap TKA wajib melakukan transfer keahliannya kepada tenaga kerja lokal. Tapi hal itu lagi-lagi hanya dikontrol secara administratif. Perusahaan diminta untuk menyampaikan data tenaga kerja yang menjadi tenaga pendamping yang sejatinya mendapat limpahan transfer keahlian. Hanya itu saja. Transfer keahlian tidak pernah benar-benar terjadi. Suatu jabatan terus diisi oleh tenaga asing selama puluhan tahun, dan itu masih akan terus berlangsung.
Yang tercermin dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan kita adalah prioritas pemberian pekerjaan untuk tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya diperkenankan bekerja bila orang dengan keahlian yang ia miliki tidak tersedia di Indonesia. Itu pun dibatasi hanya selama periode tertentu. Ia harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga lokal. Hingga waktu tertentu tenaga lokal dapat menguasai keahlian tadi, maka tenaga asing tidak lagi diperlukan.
Tapi itu semua hanya rumusan regulasi. Faktanya tidak demikian. Kemenaker maupun Dinaker tidak pernah memeriksa hal itu. Tidak terjadinya transfer keahlian itu adalah fakta yang begitu telanjang, dan mereka tidak peduli. Sekali lagi, semua hanya berbasis pada proses administrasi belaka.
Bagi semua perusahaan mempekerjakan TKA sebenarnya sebuah beban yang tidak kecil. Biaya untuk mempekerjakan TKA bisa mencapai 3-4 kali lipat dibanding tenaga lokal. Di samping gaji yang tidak kecil pekerja asing masih mendapat fasilitas tambahan fasilitas berupa kendaraan dan sopir, apartemen, layanan kesehatan, dan biaya pulang kampung. Seharusnya perusahaan mempercepat proses peralihan ke tenaga lokal.
Namun mereka juga punya kepentingan. Orang-orang di negeri asal sana juga harus tetap diberi pekerjaan. Memberikan suatu jabatan kepada pekerja lokal artinya mengurangi jatah jabatan bagi pekerja mereka sendiri. Itu hal yang berat untuk mereka lakukan.
PROBLEMATIKA
Masalah tenaga kerja asing ini masih butuh banyak pembenahan. Bukan berarti semua tenaga kerja di Indonesia tidak sesuai dengan prosedur, tetapi, masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di dalam UU no. 13 tentang ketenagakerjaan.
Permasalahan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada di dalam hukum yang sedang marak di Indonesia ini harus cepat diatasi oleh pemerintah dengan tegas untuk mencegah dan meminimalisir meningkatnya permasalahan ketenagakerjaan yang ada dan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.
Selain pemerintah, serikat pekerja sebaiknya mengawasi perusahaan tempatnya bekerja juga seperti melaporkan apabila mencurigai manajer atau supervisor di perusahaannya, yang dicurigai belum mengurus IMTA agar melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan sebagai warga negara Indonesia kita harus ikut berperan menjadikan permasalahan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan skill agar tidak kalah saing dalam mencari lapangan pekerjaan. Dengan adanya perhatian dari segala pihak, masalah ini akan cepat teratasi