Masalah perburuhan itu Mudah! Sangat mudah!
Apa sih yang menjadi masalah perburuhan sekarang ini?
Bagi saya , penyelesaian masalah perburuhan di Indonesia ini sangat simple!. bukan berarti saya menyepelekan masalah, tapi ada masaalah yang sebenarnya bisa diselesaikan tapi tidak bisa diselesaikan dikarenakan ketidakberanian dan masalah kepentingan pribadi/ kelompok dan juga ada pihak ketiga yang menumpang hidup dengan membuat hal ini terus bermasalah.
Apa hal yang sangat MENDASAR dari masalah perburuhan?
1. Upah
2. Outsourcing
3. Proses Hukum yang panjang
Apa yang menjadi penghalang?
1. Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Oknum Pengamat perburuhan
3. Oknum Organisasi buruh
4. Pihak asing
AKAR MASALAH
Tujuan utama orang bekerja adalah untuk mendapatkan upah. mendapatkan upah yang layak untuk membiayai kehidupannya dan orang-orang yang bergantung pada dirinya. itu Dasarnya! soal pengembangan diri, tantangan dan sebagainya itu adalah bunga-bunga dalam tujuan bekerja. yang pasti tujuan dasarnya adalah mendapatkan Upah layak.
Masalah mendasar ini yang dari tahun ketahun belum juga terpecahkan. kenaikan selalu ada setiap tahun walaupun harus dengan demo sana-sini, hasilnya pernah ada kenaikan yang sangat tinggi, sedang dan rendah. semuanya sudah pernah kita dilewatkan sejak awal reformasi hingga hari ini. akan tetapi tetap saja tidak pernah cukup untuk buruh.
Jika dipaksakan naik upah buruh berkali-kali lipat dari upah yang ada sekarang, fakta-fakta berbicara juga bahwa dengan kenaikan yang sudah terjadi kemarin-kemarin ini, ada banyak perusahaan yang akhirnya tutup, ada yang pindah dan ada yang minta penangguhan.
Bayangkan saat itu saja sudah begitu, bagaimana kenaikan tahun depan dan tahun-tahun selanjutnya? jika dipaksakan tidak adil juga bagi para pengusaha. akan tetapi jika tidak dinaikkan tidak adil juga buat buruh.
Artinya harus ada KESEIMBANGAN. Pengusaha & Buruh/Pekerja harus sama-sama tidak dirugikan dan harus sama-sama tidak merugikan.
Selanjutnya, masalah outsourcing. Fakta sudah berbicara dilapangan, berapa banyak orang yang akhirnya kehilangan pekerjaan, berapa banyak keluarga yang kepala rumah tangganya tidak bekerja, berapa banyak orang yang ketika di PHK tidak mendapatkan pesangon layak walaupun sudah bekerja bertahun-tahun.. banyak sekali! Ini Fakta dilapangan!
BAGAIMANA MENYELESAIKANNYA?
Banyak sekali para pengamat, Anggota DPR dan para pengambil kebijakan di negara ini bicara tentang perburuhan. Anehnya yang mereka sentuh adalah BURUH HARUSNYA SEPERTI INI DAN ITU, bukan berfikiran DENGAN KONDISI YANG ADA SEKARANG, SOLUSI APA YANG DAPAT KITA LAKUKAN BAGI DUNIA USAHA ?
Jadi Pembuat dan pengambil kebijakan harusnya bekerja untuk mencari solusi dan segera implementasikan untuk penyelesaian masalah ini. Harus mampu mencari solusi dengan kondisi apa adanya dan dengan kondisi Sumber Daya Manusia buruh di Indonesia.
Jangan lagi ada statement sampah dari pemerintah bahwa solusinya dengan cara menuntut buruh untuk mengembangkan dirinya agar berkualitas! karena menuntut buruh menaikkan kualitas pribadinya itu bukan domain para pengambil dan pembuat kebijakan!
Yang membuat muak adalah ketika bicara soal buruh, mereka para pengambil dan pembuat kebijakan bicara dan menuntut buruh harus meningkatkan kualitas dirinya! Belum lagi mereka katakan bahwa Desa harus mulai digerakkan agar tidak terjadi penumpukkan pekerja di kota-kota besar, para lulusan harus diajarkan bagaimana menjadi pengusaha agar tercipta lapangan kerja, dan segala macam retorika-retorika yang pelaksanaannya tidak pernah terlaksana.
KITA BICARA HARI INI! BICARA FAKTA HARI INI, DAN APA YANG DAPAT PARA PENGAMBIL DAN PEMBUAT KEBIJAKAN LAKUKAN AGAR MASALAH HARI INI TIDAK TERULANG LAGI KEDEPAN DAN DALAM WAKTU YANG CEPAT!
Silahkan konsep mengembangkan pendidikan, Konsep bangun desa, konsep lulusan sekolah jadi pengusaha dan sebagainya dilakukan, tapi jangan juga menjadikan pembenaran nantinya bahwa kondisi perburuhan sekarang ini adalah bagian dari proses peningkatan mutu yang lagi terus di godok!. silahkan itu dilakukan tapi masalah dasarnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan berlindung dibalik kata-kata "Masih dalam proses peningkatan mutu"
BAGAIMANA MENYELESAIKAN MASALAH DASAR ITU?
Pertama, menghapus atau rubah PASAL praktek Outsourcing di UU. simple kan? rubah UU nya, hapus pasal-pasal outsourcing! bagaimana kalau ada yang berteriak, ah gak fair! Perusahaan outsourcing sudah terlanjur menjamur. bagaimana solusinya? kan gak fair juga perusahaan-perusahaan itu dimatikan! mereka ada karena dibolehkan UU yang dulu.
Simple! tetap perusahaan Outsourcing itu ada, tapi semua pekerjanya adalah PEKERJA TETAP! masalahnya kan disitu. Selama ini ribut soal outsourcing karena orang bekerja statusnya tidak jelas. Masalah Outsourcing adalah masalah tidak jelasnya status pekerja. Hanya itu. Jadi Buruh /Pekerja punya status jelas, apakah dia pekerja tetap perusahaan Outsourcing atau pekerja tetap Perusahaan perbankan misalnya. Selama ini kan tidak?
Terus sebagai anggota DPR, buat pasal-pasal bahwa dilarang adanya kontrak! Satu Bulan di tes! ok, langsung diangkat! Simple kan?
Karena faktanya dilapangan itu yang terjadi, akal-akalan kontrak 3 bulan, kontrak baru lagi dengan nama perusahaan baru. ini akal-akalan! jadi jika ada pasal tersebut, buruh itu hanya di tes 1 bulan dan langsung menjadi pegawai tetap! mau diperusahaan outsourcing atau bukan tidak ada masalah lagi, karena statusnya sudah jelas dan masa kerja terhitung.
Wong warga negara Indonesia dilindungi kok oleh UUD 45 untuk mendapatkan hak hidup dan bekerja!
Lalu agar tidak di akal-akalin lagi, buat pasal yang melarang seseorang yang berganti-ganti nama PT dengan sifat yang sama. Contohnya begini, bisa saja si pengusaha outsourcing tiap tahun ganti nama PT. yang nama lama bubar, jadi setiap PEKERJA TETAP akhirnya dipaksa setiap tahun kerja diperusahaan "Baru" lagi. Masa kerjanya dari nol lagi! karena perusahaan yang lama sudah Almarhum.
Buat pasal yang mencegah hal itu! Jika seorang pengusaha outsourcing terbukti meng-Almarhum-kan perusahaan outsourcingnya lalu dia membuat perusahaan outsourcing baru, maka orang tersebut diblack list untuk membuat izin usaha apapun di indonesia dan ada sanksi hukuman penjara!
Bagaimana kalau pengusaha outsourcing akal-akalan dengan menggunakan nama orang lain untuk buka usaha sejenis dan melakukan pola akal-akalan itu? DPR bisa membuat pasal bahwa jika ada laporan dari pekerja atau siapapun yang melaporkan bahwa ternyata perusahaan itu masih punya orang yang sama, atau ada kaitan dengan orang yang sama. maka aparat hukum harus segera bertindak untuk memeriksa, untuk dicari hubungannya. Apakah masih di tempat yang sama, masih kerjasama bisnis outsourcing dengan beberapa perusahaan yang sama, hingga pengiriman dana ke yang bersangkutan, atau hal-hal lain yang akhirnya membongkar bahwa yang punya perusahaan outsourcing ini adalah orang yang sama. Sanksi pada pasal tersebut harus lebih berat lagi karena ini bentuk kejahatan terencana! dan tidak diizinkan membuat izin usaha. semua perusahaan yang mengatasnamakan dia semuanya dihentikan izinnya.
kalau sudah begitu, siapa yang mau mengambil resiko? Sudah ada pasal-pasal yang mengkebiri kejahatan dan akal-akalan dengan hukuman yang maha berat
Intinya, sebagai anggota DPR yang membuat UU harus mengerti dimana celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum tertentu untuk menguntungkan dirinya. tapi yang terjadi malah oknum-oknum anggota DPR membuat pasal yang terang-terangan menguntungkan pihak tertentu dan malah diisukan jadi penjual pasal!
Ini masalah yang sangat simple! jadi tidak simple karena anggota dewannya tidak punya nyali dan tersandera kepentingan! Kalau DPR sekarang bukan banci dan mereka punya nyali, masalah outsourcing ini selesai! karena masalah ini penyelesaiannya sangat-sangat simple!
Kedua, Bicara masalah upah yang tidak pernah cukup , Jika diatur secara Regulasi, sebenarnya sangat simple juga. kan yang jadi perdebatan adalah kalau naik terus, lama-lama perusahaan bisa tutup! Buruh bilang kalau gaji segini terus bisa-bisa dia tutup usia!
Simple! DPR buat pasal yang tidak menyentuh masalah upah secara langsung! tapi pasal soal pengutan liar terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia! lalu buat pasal sanksi yang MAHA BERAT!
SANKSI yang Maha berat itu bukan hanya kepada pelaku pengutan, tapi juga sanksi Maha berat dikenakan juga kepada para penegak hukum! SANKSI berat kepada Penegak Hukum jika bukti Laporan yang sudah diberikan perusahaan kepada penegak hukum dalam waktu seminggu tidak dilaksanakan, maka pasal itu bisa menjerat!
Kalau sudah begini, bagaimana mereka mau kongkalingkong?
Fakta dilapangan, pengusaha mengeluh begitu besar pungutan liar padahal mereka sebenarnya sanggup naikkan upah. tapi karena pungutan yang begitu besar, maka laba terkuras!
Bagaimana dengan pengusaha kecil yang tidak sanggup ikuti kenaikan yang ditetapkan pemerintah? Buat pasal, misalnya tiap Mall atau perusahaan retail wajib menyertakan produk-produk pengusaha kecil di daerah tersebut, atau misalnya buat pasal-pasal yang membuka kesempatan bagi perusahaan untuk ikut menanam saham pada BUMN-BUMD (lihat regulasinya juga), atau misalnya lagi ringankan pajak pengusaha kecil dan sebagainya. dan bisa hal lain jika digali dalam diskusi dengan pengusaha kecil, dimana letak masalahnya.
Ketiga, Dilapangan yang terjadi sekarang ini, seorang pekerja "Pemula" mau di gaji Rp. 5 Juta pun, dia tetap merasa kurang! kenapa? Karena kenaikan upah diiringi dengan kenaikan harga seluruh komponen! semuanya bergerak naik. yang dapat gaji tetap tiap bulan tidak cukup, yang kerja serabutan tercekik!
Ini yang terjadi! kenapa selama ini kenaikan upah 50% pun tetap tidak cukup. Malah hidup semakin sulit. Ini fakta!
Solusinya adalah DPR harus desak Pemerintah INTERVENSI HARGA! Putuskan mata rantai kenaikan harga-harga barang! DPR dukung pemerintah melakukan hal itu. Pemerintah akan Percaya diri membuat kebijakan itu jika didukung DPR. dengan putusnya mata rantai tersebut, maka yang namanya kenaikan upah akan terasa! Pengusaha pun senang, karena tidak terjadi lonjakan harga barang yang membuat mereka harus mengeluarkan cost tambahan untuk produksi! jika sudah begini, daya beli masyarakat menjadi tinggi, karena mereka benar-benar merasakan kenaikan pendapatan!
Misalnya, Seorang Pekerja dengan gaji 2 juta per bulan, harga beras Rp.10.000,- misalnya. ketika naik 500 ribu gajinya, harga beras dari hasil intervensi pemerintah tetap Rp.10.000,- ! berasa kan kenaikannya? Tapi jika kenaikan upah 500 ribu, tapi beras naik, harga angkot naik, jajan anak naik, susu naik, sayur naik, maka kenaikan upah itu tidak akan berpengaruh apa-apa malah beban pengeluaran semakin bertambah!
Simple kan? ini sebenarnya bisa dilakukan akan tetapi DPR sekarang dan pemerintah sekarang. jangan sampai dibilang makan gaji buta.
APA YANG MENJADI PENGHALANG SELAMA INI? SEHINGGA HAL SE SIMPLE INI MENJADI TIDAK SIMPLE?
Kalau saya berpendapat, mengenai terhalangnya penyelesaian masalah perburuhan ada 2 hal yaitu:
Pertama Tidak mau melihat DASAR masalah hari ini bahwa dilapangan terjadi terus pergolakan tuntutan kesejahteraan.
kedua, Tergantung dengan konsep sampah "harus benahi pendidikan", "benahi desa", benahi tetek bengek terlebih dahulu, sehingga masalah semakin menumpuk
Karena 2 hal itu jadinya hanya berkutat disekitar perdebat dan paparan kosong yang tidak ada habisnya
Faktanya sekarang ini, model paparan yang tidak berkesudahan itu kini menjadi ladang bagi LSM-LSM dan pengamat perburuhan untuk cari makan! mereka cari makan di perburuhan dengan solusi bodoh. dan hal ini bisa jadi alat bagi pihak asing untuk intervensi ekonomi Indonesia.
Untuk membuat LSM perburuhan jangan takut nantinya tidak ada uang, Funder asing selalu siap kucurkan dana di Indonesia. Bikin LSM yang bicara soal perburuhan mudah! cukup 5 orang saja bisa! dan jangan takut soal dana.
Padahal fakta dilapangan, keberadaan mereka sama sekali tidak ada manfaat untuk dapatkan solusi konflik perburuhan. Menambah konflik perburuhan malah iya! karena bagi mereka MASALAH adalah UANG!
PIHAK ASING?
Pasti ada yang tanya, kok jadi larinya ke kepentingan asing? apa hubungannya? bukankah para LSM dan Pengamat perburuhan itu ada sebagai penyeimbang? saya malah sering bertanya, apa efek keberadaan mereka? kalau efek dana turun di mereka jelas! tapi apakah ada fungsi mereka untuk membuat solusi konflik di perburuhan? tidak ada!
Pertama, yang jelas dana dari pihak asing itu harus di pertanggung jawabkan penggunaannya oleh LSM-LSM itu. harus ada laporan ke pendana asing! harus lengkap, bukan hanya uang masuk dan uang keluar, tapi PROGRESS kasus! artinya harus dilaporkan detail masalahnya, harus terperinci.
Kenapa harus terperinci? karena dari situ Funder asing bisa menilai apakah LSM ini dananya di tambah, tetap atau dikurangi? iya kan? Logikanya saja, bagaimana caranya orang kasih dana untuk project tapi dia tidak tahu detail masalahnya dan apa yang akan dan nantinya dikerjakan?
Belum lagi funder asing itu menjual laporan para LSM ke atasnya lagi, dia punya induk juga, berafiliasi juga, Jadinya detail kondisi dan kelemahan perburuhan di negara kita, diketahui oleh banyak pihak asing! bayangkan, ada banyak LSM dan pengamat buruh yang dibiayai, sehingga kita bertanya-tanya, berapa banyak rahasia kita diketahui pihak asing??
Kedua, tema program biasanya diberikan pihak funder untuk dilaksanakan oleh LSM, dan project dari tema itu dibiayai mereka. Bayangkan lagi! Untuk kebutuhan asing kita yang kerjakan! Hanya dengan imbalan dana, kita cari bahan dan buat opini, agar bisa dapatkan materi laporan yang sesuai dengan tema itu.
Saya diskusi dengan seorang perwakilan funder asing, dia bilang perusahaan retail asing, sanggup merugi selama 5 tahun untuk ambil pasar di kita. mereka saling menopang dari perusahaan yang sama diluar negeri agar tetap bertahan.
Bagaimana mereka bisa memetakan hal ini? Tidak kita bayangkan! Laporan-laporan itu yang masuk ke mereka bisa jadi sebagai salah satu biang keladinya.
LOGIKA SAJA, Untuk apa mereka menjadi DEWA penolong jika tidak ada kepentingan pribadi dan golongan? jika mereka benar-benar ingin menjadi Dewa penolong, kenapa tidak mereka biaya saja hal-hal seperti ini yang juga terjadi di negara mereka?? apakah memang negara mereka sudah tidak ada masalah seperti ini? kan tidak juga.
Buku-buku perjuangan mereka bagi dan doktrin kita, LSM-LSM itu bicara kencang, buat opini dan dukung pola asing. Pekerja, pengusaha lokal dan pemerintah diadu terus! berkelahi terus sehingga tidak sempat bicara dan memikirkan apalagi menjalankan pembangunan ekonomi.
Asing isi kekosongan itu! asing masuki perekonomian kita! Maka tidak heran kenapa pihak asing masuk dan terus bangun bisnis di indonesia! Kita disuruh berkelahi terus!
Logikanya.. begitu banyak PEMBELA BURUH, tapi kok semakin hari kondisi perburuhan semakin kacau? Belum lagi dengan oknum-oknum di organisasi pekerja yang dibiayai dan dipelihara pihak asing!
Para oknum pemimpin organisasi pekerja bentukan asing ini kaya raya! Mereka kerjanya membuat kekacauan terus! Kasus pekerja lokal & TKI dipolitisir hingga menimbulkan emosi dan kekacauan. Ada uang besar disana!
Masalah adalah UANG! Kasus adalah Uang! semakin banyak dan rumit masalahnya, maka semakin besar uang yang turun. dengan alasan untuk advokasi ini, pelatihan itu, penyelesaian ini , penyelesaian itu.
Tidakkah kita bisa melihat dengan mata telanjang semua itu dilapangan sekarang ini??
Apalagi banyak orang-orang yang bicara soal ketenagakerjaan yang bukan lahir dari perburuhan! tidak pernah merasakan menjadi pekerja, tidak pernah merasakan berserikat di perusahaan, tidak pernah merasakan dampak langsung dari permasalahan, tidak pernah mengadvokasi dan sebagainya tiba-tiba bicara soal perburuhan dan malah menjadi AHLI BURUH / PEKERJA!
Apakah hanya karena mereka masuk atau buat LSM perburuhan lalu sudah menjadi Ahli Buruh? yang ada malah menjadi corong kepentingan asing yang ingin menguasai ekonomi Indonesia!
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Yang terjadi sekarang ini dan fakta yang terjadi sekarang ini, penyelesaian hubungan Industrial antara pengusaha dan buruh lebih banyak merugikan buruh/pekerja itu sendiri. BURUH KEHABISAN "BENSIN" ketika penyelesaian masalah dalam proses. banyak sekali buruh yang akhirnya menyerah dan mereka mau saja menerima pesangon yang tidak sesuai dengan aturan main.
Dan hal ini bertahun-tahun terus dibiarkan. saya tidak mengerti apa saja kerja para pembuat regulasi dan eksekutif sehingga hal ini masih saja terjadi. Hal ini menjadi tidak adil karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dan para oknum Serikat pekerja. mereka memperpanjang terus kasus sehingga Buruh tidak sanggup untuk mengikuti proses ini. mereka menyerah karena tuntutan hidup yang mengharuskan mereka mengambil pesangon yang tidak seberapa dan mereka harus fokus mencari kerja.
DPR dan Pemerintah harus segera memotong semua regulasi yang panjang dan langsung saja masuk dalam penyelesaian dan eksekusi keputusan hukum. karena semua masalah itu sudah jelas batasan-batasannya. berikan waktu penyelesaian musyawarah antara buruh dan pengusaha, setelah tidak ada titik temu, langsung serahkan kepada pihak penyelesaian perselisihan dan mereka yang segera memutuskan.
Jadi tidak ada lagi yang namanya buruh kehabisan "Bensin" dan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain-main dengan memanfaatkan regulasi yang panjang untuk meraup uang dan mendapatkan kucuran dana dari pihak asing.
Dan ini sangat simple
PENUTUP
Kebanyakan masalah perburuhan ini selalu dikaitkan-kaitkan dengan statement benahi pendidikan, benahi kualitas, dan sebagainya. itu sama saja mencari pembenaran dan kemudian mencari kambing hitam. padahal ini adalah ketidakmampuan pembuat regulasi. dengan statement harus benahi ini itu membuat mereka punya alasan untuk tidak bekerja!
Jadi jangan masalah perburuhan harus menunggu berjalannya proses kait-mengkait yang tidak pernah selesai itu. Biarkan urusan peningkatan kualitas berjalan tapi urusan regulasi Pekerja - pengusaha selesai.!
Fokus pada satu masalah dan lupakan kait-kaitan itu, jika regulasi perburuhan sudah berjalan dan ternyata kait mengkait itu berjalan, otomatis 2 hal baik akan bersinergi! akan bertambah baik hubungan Industrial Pekerja-pengusaha-pemerintah!
Ini SIMPLE! Jadi anggota DPR itu simple! dia buat UU yang wajib dijalankan. karena sifat UU adalah Memaksa. hanya masalahnya, karena ada kepentingan busuk dan yang duduk menjadi anggota DPR tidak bernyali maka jadi tidak simple!
Penulis
Fahrul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar