Minggu, 09 April 2017

( Salma Alya Shofwah - 16PR10650) Penjelasan Pasal 7

pasal 7 : "Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu."

Semua orang adalah sama di mata hukum. tidak ada orang yang mendapatkan hak yang lebih atau pun.kurang. tidak ada banding membandingkan antara warga satu dengan yang lain, mempunyai hak yang sama, tidak pandang bulu. seluruh rakyat mendapatkan hak perlindungan yang sama. tidak ada penggolongan hak-hak rakyat seperti jaman dulu. tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atas status sosial atau pun kekayaan yang dimiliki.  tidak membandingkan antara pejabat ataupun warga biasa. tidak memaksakan hak hak yang seharusnya tidak kita miliki. tidak ada hasutan yang memfitnah dan merugikan orang lain. tidak diskriminasi hak hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar