Minggu, 09 April 2017

16PR11094 - INDIRA DAMELIA ARSA - PASAL 21

Dalam pernyataan umum Hak Asasi Manusia Pasal 21  ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas.

Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dengan tidak dipisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat (2) yaitu: bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya.

Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut dalam ayat (3) ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu Negara yaitu: "kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas."

Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB Pasal 21 tersebut di atas, terutama Pasal 3 merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus menjadi dasar bagi kewenangan pemerintahan dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.


  Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum adalah:
•Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 
•Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
•Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
•Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

Beberapa Hal tentang Pemilu
•Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negera demokrasi
•Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia.
•Pemilu merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.
•Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilamukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau indirect Democracy) yang dipilih lewat Pemilu.
•Peserta Pemilu dapat secara kelembagaan (Parpol) atau secara perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar