WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Sedangkan Kewarganegaraan sendiri ialah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
pewarganegaraan adalah proses, cara dan perbuatan mewarganegarakan. Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
A. Fungsi Warga Negara Dalam Hukum Negara/Pemerintahan, Serta Tugas Utama Negara dan Warga Negara
Menurut KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Warga negara menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Dan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Fungsi warga negara dalam hukum negara/pemerintahan yaitu setiap warga negara wajib turut serta dalam penegakan hukum-hukum di negara Indonesia agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Negara mempunyai tugas-tugas utama yaitu:
1. Melindungi rakyat, wilayah, serta pemerintahan dari ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar
2. Menegakkan hukum secara tegas tanpa adanya unsur kepentingan tertentu
3. Suatau negara harus mempunyai peraturan atau undang-undang agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan cita-cita atau tujuan suatu negara tersebut.
Warga negara juga mempunyai tugas-tugasnya, antara lain:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh kasus:
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan keluarga ataupun kerabatnya yang kecanduan narkoba. Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna untuk secara sukarela melapor ke BNN.
"kebijakan pemerintah tentang pecandu tidak akan diprotes dan diperiksa. Yang ada mereka akan dilakukan pemulihan dan pengobatan terapi secara gratis," ujar Dik Dik Kusnadi selaku Kasubdit Lingkungan Kerja Masyarakat (Lingjamas) Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN saat mengadakan penyuluhan di Metro TV, Selasa (23/7). Namun ia menyayangkan, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah. Mereka umumnya menganggap masalah tersebut ialah aib. Di sisi lain, mereka juga masih takut jika nanti keluarga atau kerabatnya akan diproses secara hukum. Begitupun dengan pengguna. Padahal, ia menjamin tidak akan ada proses hukum sebab hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. "kalau melapor pasti akan diarahkan ke rehabilitasi. Jangan menunggu ditangkap, kalau ditangkap proses hukum pasti berjalan," tuturnya.
Pusat rehabilitasi BNN sendiri tersebar di beberapa wilayah seperti Makassar, Kalimantan, dan pusatnya di Lido, Jawa Barat. Sosialisasi ini terus digiatkan dalam seminar maupun penyuluhan. Dalam kesempatan tersebut, BNN juga mengadakan detoksifikasi (pengeluaran racun dari tubuh) secara gratis. Lebih baik diobati secara dini daripada menunggu sampai kronis. "Di berbagai kegiatan dan acara kita selalu sampaikan tentang kebijakan pemerintah terhadap pecandu. Kita upayakan untuk membawa informasi supaya masyarakat tidak takut lagi,' katanya.
Rehabilitasi Gratis Rehabilitasi gratis ini, lanjutnya, juga merupakan program pemerintah sehingga ada anggaran khusus. Namun, Dik Dik tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang digelontorkan. "Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk itu tapi besarnya saya kurang paham. Tetapi intinya kenapa pemerintah mengambil kebijakan rehabilitasi agar permintaan narkoba berkurang," ucapnya. Menurutnya, Indonesia memang menjadi pasar incaran dari pengedar narkoba mengingat jumlah penduduknya yang besar, sekitar 240 juta penduduk. Di sisi lain, hukuman terhadap pengedar masih lemah. "Hukum masih lemah, kalau bawa 15 gram (Shabu) di Malaysia dan Singapura itu hukuman matinya cepat. Di Indonesia enggak mati-mati, karena masih ada yang main-main," tuturnya. Analis Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN AKBP Maria Solury mengatakan, maraknya peredaran narkoba juga dikarenakan pengawasan yang masih lemah. Jalur-jalur resmi masih ada yang belum dilengkapi alat pendeteksi narkoba. Belum lagi masih ada jalur-jalur "tikus" sebagai sarana penyelundupan. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap generasi penerus bangsa sebab barang haram tersebut menembus berbagai strata pendidikan maupun ekonomi. Ia menyebut, setiap harinya ada sekitar 50-70 jiwa melayang karena narkoba. "Setipa hari 50-70 orang meninggal karena narkoba. Jangan pernah menyentuh narkoba karena itu tidak ada baiknya., semuanya jelek." Katanya.
Dari kasus diatas ternyata peran warga negara dalam hukum negara sangat besar. Para warga negara seharusnya berperan aktif dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba agar narkoba tidak merusak generasi yang akan datang. Para warga negara seharusnya tidak takut dalam melaporkan berbagai tindakan hukum yang ada di sekeliling mereka, supaya negara ini bisa menjadi negara yang aman dan damai. Namun, ada beberapa warga negara yang justru malah ikut membantu atau berperan serta dalam tindakan kriminal. Biasanya mereka melakukan hal tersebut karena merasa diancam jika mereka melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Padahal negara menjamin perlindungan setiap warga negaranya.
B. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Ada juga hak dan kewajiban sebagai warga negara yaitu:
1. Pengertian Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
2. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
C. Problematika Warga Negara
Permasalahan kewarganegaraan dapat kita bagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
2. Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
3. Multipatride (lebih dari 2 berkewarganegaraan)
Maka dari itu permasalah diatas harus dihindarai dengan upaya-upaya sebagai berikut;
a. Memberikan kepastian hukum yang jelas akan status kewarganegaraannya.
b. Menjamin hak-hak perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar