Jumat, 31 Maret 2017

Zulkifli - 013 Penjelasan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 1

Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang sangat fundamental bagi setiap manusia kepada Tuhannya, dan tidak ada seorang pun yang bisa melarang keyakinan manusia terhadap kepercayaannya itu.

Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan adil dalam proses mendapatkan dan memahami pengetahuan, tanpa adanya pilih kasih maupun diskriminasi. Perlakuan yang adil terhadap setiap orang yang melakukan proses pendidikan, karena pada dasarnya setiap orang berhak menentukan masa depannya dengan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak. Serta bebas memilih pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki guna dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta memperbaiki taraf hidupnya ke arah yang lebih baik.

Setiap orang bebas memilih dan menentukan status kewarganegaraannya. Tentunya orang memilih menjadi warga negara suatu bangsa pasti berlandaskan cinta tanah air dan rasa memiliki tanah airnya dan tentunya warga negara  bebas untuk meninggalkan negaranya untuk sementara waktu dan serta berhak untuk kembali ke tanah airnya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar