Jumat, 31 Maret 2017

Surdiansyah (16PR10518-HUKUM) Pasal 27 ayat 1 Hak Warga Negara

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
"Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Semua lapisan warga negara patut menunjang hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian."

Maksud dari bunyi pasal 27 ayat 1 itu ingin mengungkapkan bahwa segala warga negara tidak boleh diperlakukan semenan-mena oleh pemerintah, dan memiliki hak secara rata untuk terus hidup tenteram dalam keadilan yang sama dengan masyarakat yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar