Pasal 28C ayat 1 UUD 1945
" Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya."
Didalam pasal 28C ayat 1 ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama hak untuk mengembangkan diri nya. Dan berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya .
Beberapa faktor yang menyebabkan terhambat nya warga Negara mencapai kesejahteraan hidup dalam mengembangkan diri nya.yang pertama masih kurangnya perhatian pemerintah dalam mencapai kesejahteraan rakyat misalnya akses pendidikaan jauh dari perkotaan dan kurang memadai. contoh nya akses jalan yang jauh dari kata layak . dan juga masih kurang nya sumber daya manusia . sulitnya mendapatkan atau menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Bagaimana bisa seorang anak bangsa berbakat dapat mengembangkan dirinya sedangkan desa tempat tinggalnya belum terjamah listrik dan teknologi sama sekali, dan tidak ada nya pelayanan kesehatan yang memadai, serta pendidikan yang berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar