Sabtu, 01 April 2017

( Salma Alya Shofwah - 16PR10650) Penjelasan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi :
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Di pasal 27 ayat 3 ini menerangkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara. Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia. Selain itu, kita juga dapat membela negara dengan cara mempertahankan tradisi, budaya, dan adat istiadat yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar