adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. oleh karena setiap orang memiliki hak hak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar