Sabtu, 01 April 2017

(M. Lutfi. Bima. S - 16PR11041) penjelasan UUD 1945 pasal 28G ayat (2)

Pasal 28 G (2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.

Arti : semua warga negara mempunyai hak untuk lepas dari penyiksaan dan perlakuan yang bisa membuat derajat seseorang turun. Dan warga negara berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar