Pasal 28 G (2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.
Arti : semua warga negara mempunyai hak untuk lepas dari penyiksaan dan perlakuan yang bisa membuat derajat seseorang turun. Dan warga negara berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar