Pasal 28 ayat 1
(HAM)
"semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya "
Menurut saya
semua org mempunyai hak untuk tetap hidup bebas, tidak dikekang dan berhak untuk menjalani hidupnya sendiri tanpa ada pihak-pihak yang ikut campur dalam suatu peraturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar