Minggu, 16 April 2017

16PR10900-Reg A 01-MENJADI WARGA NEGARA YANG BAIK

AYU TARAHASTI
16PR10900


ABSTRAKSI
Menjadi warga negara yang baik merupakan contoh yang sangat bagus untuk kalangan masyarakan indonesia  

PEMBUKAAN
Puji  syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah terlimpahkan tak henti, sehingga Saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan baik dengan mengatasi kesulitan yang ada. Makalah ini membahas mengenai "menjadi warga negara yang baik". Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini Saya banyak melibatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini terutama dosen dan teman – teman yang terlibat secara langsung dalam proses pembuatan dan penilaian makalah ini. Saya sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang Saya miliki. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membaca maupun Saya yang membuat. Aamiin

PEMBAHASAN
           A.    WARGA NEGARA YANG BAIK
Yang dimaksudkan dengan warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindung oleh Negara.
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan yuridis yang dikenal dengan 3 asas:
1.     Ius Sangunius: adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.
2.    Ius Soli: adalah asas daerah kelahiran, artinya asas bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
3.    Naturalisasi: adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hukum atas dasar keinginannya sendiri. Contoh: pindah warga Negara.
Dari ketiga asas diatas mempunyai landasan bagi setiap rakyat untuk menentukan warga negaranya sesuai keinginannya masing-masing. Dari sini dapat kita lihat bahwa ada kebebasan untuk menentukan warga negaranya. Selain dari pada itu pemindahan atau penentuan warga Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan mempunyai dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis.Dan menjadi warga Negara harus memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya

Dari pribadi yang dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara tersebutlah, dapat terwujud sikap warga negara yang baik.






B.     INDIKATOR DAN CIRI WARGA NEGARA YANG BAIK
Cita-cita luhur Bangsa Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia yang mempunyai jiwa warga Negara yang baik. Yang menjadi indikator warga Negara yang baik adalah sebagai berikut:
1.    Ber-Tuhan. Artinya warga Negara yang menempatkan Tuhan sebagai kekuasaan tertinggi sebagai maha pencipta (kuasa prima), dengan wujud sikap sebagai umat yang beragama dan beriman.
2.    Cara pandang nasional. Artinya pemikiran dan prilaku setiap warga Negara berpedoman pada ideology kebangsaan (nasionalisme).
3.    Berjiwa besar. Artinya warga Negara tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.
4.    Berjiwa integritas. Artinya warga Negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong Kesatuan Bangsa Indonesia (patriotisme).

Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah kita sudah mengerti bagaimana cara menjadi warga Negara yang baik, Negara juga sudah memberikan hak-hak dan kewajiban kepada  kita dan kitaharusmelaksanakanaya."Ada semboyan yang berbunyi "Jangan Berharap Apa Yang Akan di Berikan Negara Kepada Kamu, Tapi Apa Yang Kamu Lakukan Demi Negara Kamu"

DAFTAR PUSTAKA
www.kalerarisma .blogpot.com/menjadiwarganegarayangbaikPendidikanPancasiladanKewarganegaraan SMA SMK MA kelas XII

Tidak ada komentar:

Posting Komentar