Minggu, 02 April 2017

FAHRUL IQBAL - 16PR10565 - penjelasan pasal 27 ayat 3

Penjelasan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3

 

·         Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Penjelasan pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 setelah Amendemen menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik, yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara."

Pada masa transisi menuju masyarakat madani (masyarakat beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh adanya AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari negara lain, sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis (kelompok yang ingin memisahkan diri) dan maraknya tindakan kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh." Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

 

·         Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak,

·         Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat,

·         Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika),

·         Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,

·         Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing masing.

Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik (seperti ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi  ketika arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Di pasal 27 ayat 3 ini menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

Dalam hal ini negara bisa menjalankan wajib militer untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.Misalnya wajib militer untuk penduduk indonesia yang berusia20 tahun sampai 25 tahun. Artinya mereka harus mengikuti Wamil dalam rentang usia tersebut.

Contoh: negara yang menjalankan wajib militer adalah korea selatan.Wamil ini berlaku untuk semua orang walaupun artis.

 

Demikianlah bunyi serta penjelasan dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban bela Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar