Minggu, 02 April 2017

KERIS NEGORO - 16PR10364 - penjelasan pasal 23a

PENGERTIAN PASAL 23 A UUD 1945

Kita dapat melihat sendiri bahwa pasal 23 A UUD 1945 merupakan salah satu dasar hukum pembentukan UU KUP.  Pasal tersebut berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Maka dengan amanat UUD 1945 itulah dibentuk UU KUP.

Peraturan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan hierarki norma hukum yang berlaku di Indonesia, UU menempati posisi nomor dua, yakni setelah UUD 1945.

Bericara tentang pajak memang tidak ada selesainya, karena banyak sekali pelanggaran pajak yang terjadi di Negara yang kita cintai ini salah satu contoh kasus yang paling menggemparkan adalah pungli (pungutan liar). Kasus ini adalah salah satu kasus dari ribuan kasus pajak yang ada di indonesia.

Kasus pungli ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tapi di dalamnya terdapat juga aparatur Negara yang masuk dalam kasus ini yang seharusnya aparatur Negara ini lah yg menjadi kontrolel dalam hal ini. Hal ini semakin menunjukkan bahwa buruknya politik di Negara kita. Sehingga ada pepatah yang sering kita dengar yang kaya akan semakin kaya bdan yang miskin akan semakin tertindas.

Jika kita lihat dari buruknya demokrasi kita terlihat dari tidak terealisasikannya pasal 23a UUD'45 ini di lapangan. Dan bahkan yang lebih parah nya lagi aparatur nengara ini juga ikut masuk di dalamnya, yang semakin menunjukkan buruknya demokrasi bangsa ini.

Pada hakikatnya adalah peran dalam meminimalisir hal ini yaitu paratur Negara namun, mereka juga tidak dapat di percaya yang menimbulkan pertanyaan sebagian besar masyarakat, siapa yang harus

Jawabannya ada pada pemeritah lagi, bagaimana peran pemeritah dalam mengawal hal yang dapat merugikan Negara yang tidak hanya janji yang di dengung-dengungkan selama ini, dan tidak lupa pula peran mahasiswa sebagai social control.

kami percayai?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar