Sabtu, 29 April 2017

(Era Yulianda Cristyaningsih - 013) KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA JERMAN DAN PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

KONSEP KETENAGAKERJAAN (PERBURUHAN) ANTARA NEGARA JERMAN DAN
PERBANDINGAN DENGAN INDONESIA

JERMAN
Pasar tenaga kerja Jerman menunjukkan tren positif. Jumlah angkatan
kerja kini mencapai angka tertinggi dengan jumlah sebesar 41 juta
orang. Pada saat yang sama, beberapa bidang dan daerah mengalami
kekurangan tenaga ahli berkualifikasi. Jika tidak diambil langkah
antisipasi, sampai tahun 2025 Jerman akan kekurangan beberapa juta
tenaga kerja akibat terjadinya perubahan demografis.
Kalangan politik, para mitra sosial, dan dunia usaha bersepakat:
Penjaminan ketersediaan tenaga ahli menjadi tantangan utama untuk
beberapa dasawarsa mendatang. Karena itu, pemerintah Jerman menjadikan
penjaminan ketersediaan tenaga ahli sebagai salah satu pokok kebijakan
politiknya dan telah mengajukan konsep terkait pada bulan Juni 2011.
Agar dapat menarik minat tenaga ahli di seluruh dunia untuk membina
karier di negara ini, segenap dunia politik, masyarakat, administrasi,
dan perusahaan Jerman perlu mengembangkan budaya penyambutan yang
mengundang orang untuk menetap di sini. Dalam rangka itu, pemerintah
federal memberikan kemudahan sebagai berikut:
Peningkatan kemungkinan pengakuan untuk kualifikasi profesi dari luar negeri
Melalui "Kartu Biru UE" yang diluncurkan pada bulan Agustus 2012, para
akademisi dan tenaga ahli yang tidak berasal dari EU memperoleh
kesempatan untuk bekerja dan tinggal di Jerman bersama keluarga
masing-masing.
Dengan diberlakukannya peraturan ketenagakerjaan yang baru, mulai
tanggal 1 Juli 2013 pasar tenaga kerja dibuka pula untuk tenaga ahli
dengan kualifikasi profesi dari negara-negara bukan anggota EU.
Kementerian Federal Perekonomian dan Energi, Kementerian Federal
Tenaga Kerja dan Urusan Sosial, serta Badan Federal untuk Penempatan
Tenaga Kerja mendukung konsep pemerintah federal melalui Inisiatif
Tenaga Ahli. Inisiatif ini memberi informasi dan membuka wawasan
khalayak ramai, perusahaan, dan tenaga ahli mengenai kebutuhan akan
tenaga ahli, serta mengumpulkan layanan informasi dan bantuan.
Inisiatif Tenaga Ahli memperlihatkan bagaimana upaya penjaminan
ketersediaan tenaga kerja dapat berhasil dengan mensinergikan semua
potensi di dalam dan luar negeri. Pengembangan jejaring, kerja sama,
dan proyek-proyek merupakan langkah-langkah Yang mengiringi Inisiatif
Tenaga Ahli.

INDONESIA
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut
UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga
kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah
memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah
berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang
mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat
mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas
17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang
menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk
tenaga kerja.
Berdasarkan penduduknya
1.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat
bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga
kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64
tahun.
2.Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak
mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang
Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia,
yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut
usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja
1.Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun
yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun
yang sedang aktif mencari pekerjaan.
2.Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang
kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
Contoh kelompok ini adalah:
3.anak sekolah dan mahasiswa
para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela

Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia:
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan
melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga
kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini
menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah.
Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan
rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan
berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan
lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian.
Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin
banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan
ekonomi.
3. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk
sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau
Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih
banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
4. Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri
di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga
kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang
gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada.
Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian
pengangguran akan semakin banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar