PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN FINLANDIA
1.Demokrasi Indonesia
Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.
sejarah demokrasi di Indonesia :
a. Demokrasi Kuno
Kelahiran demokrasi sebagai sebuah paham ideologi sekaligus sebagai sebuah sistem politik memang tidak boleh dinafikkan bahwa demokrasi lahir memang dari Dunia Barat, lebih tepatnya Yunani kuno yang saat itu berbentuk sebuah Negara-Kota Athena (sekarang Ibukota Yunani modern). Demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu "demos" yang artinya rakyat dan "kratos" yang artinya kekuasaan, jadi demokrasi secara terminology berarti pemerintahan yang menghendaki kekuasaan oleh rakyat.[2]
Demokrasi di Yunani kuno saat itu adalah suatu bentuk demokrasi langsung yang artinya bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pembuatan konstitusi dan hukum perundang-undangan sekaligus juga memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan oleh sistem pemerintahan. Jadi saat itu, demokrasi benar-benar dijalankan secara harfiah dalam pengertian sekaligus implementasi yang benar-benar "kekuasaan rakyat" bukan keterwakilan seperti di demokrasi modern hari ini
b.demokrasi modern
Demokrasi modern kemudian memberikan satu bentuk baru dari partisipasi rakyat kedalam sebuah sistem keterwakilan yang mendapatkan legitimasi dari pemilihan yang dilakukan oleh rakyat. Salah satu akar dari demokrasi modern hari ini terbentuk setelah Revolusi Perancis. Saat Perancis mengubah bentuk negaranya setelah menumbangkan Dinasti Bourbon yang dipimpin oleh Raja Louis XIV dan digantikan dengan sebuah Republik Perancis, sistem keterwakilan modern yang cukup mapan telah terbangun dalam sebuah keterwakilan dalam Parlemen Perancis atau Majelis Nasional Perancis. Dalam Majelis Nasional Perancis itu, semua unsur-unsur politik yang ada dalam masyarakat Perancis berhak memiliki wakilnya untuk duduk di parlemen, mulai dari kelompok kiri jauh, kiri tengah, tengah, kanan tengah, dan kanan jauh, semuanya memiliki hak untuk duduk di parlemen mewakili konstituen mereka, yaitu rakyat.
Perkembangan lainnya adalah yang paling sering menjadi contoh dari wajah demokrasi dunia adalah demokrasi Amerika Serikat. Selama Abad 19, Amerika Serikat telah berusaha untuk membangun suatu sistem dimana hak dan kewajiban rakyat sama pentingnya untuk diperjuangan dalam negara, dimana demokrasi di Amerika Serikat juga mengadopsi pemikiran-pemikiran liberalisme yang digagas oleh John Locke dan Montesquieu. Amerika Serikat mengalami demokratisasi secara penuh adalah di masa Presiden Andrew Jackson (1767-1845) yang secara penuh telah membangun demokrasi Amerika Serikat menjadi demokrasi keterwakilan dari seluruh wilayah Amerika Serikat, menjadikan demokrasi Amerika Serikat sebagai demokrasi keterwakilan yang mapan sampai saat ini.
c.dua wajah demokrasi
Munculnya dualisme makna demokrasi pasca Perang Dunia II itu kemudian memunculkan banyak macam kediktatoran yang kemudian mengklaim demokrasi versi mereka, seperti Stalin dengan "demokrasi sentralistik", Kim Il Sung mentasbihkan negerinya sebagai Democratic Peoples Republic of Korea alias Korea Utara, Ulbricht yang melabeli Jerman Timur dengan Republik Demokratik Jerman, hingga sampai di Indonesia sendiri kemudian kita mengenal, ada Soekarno dengan "demokrasi terpimpin" dan Soeharto dengan "demokrasi Pancasila"
Indonesia, dalam masa kemerdekaan lebih dari 70 tahun telah mengalami berbagai masa pasang surut politik. Ketika pasang surut politik tersebut, konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari berlakunya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi kepada UUD 1945. Di mana pelaksanaan UUD 1945 sendiri meskipun diakui sebagai sebuah konstitusi tidak selalu dilaksanakan secara penuh. Demokrasi yang secara umum mempunyai arti pemerintahan yang berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat dinyatakan sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi ini mempunyai unsur-unsur budaya demokrasi, antara lain :
Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik terutama.
Adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Maksudnya negara demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga segala sesuatu diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.
Adanya kesamaan antar warga negara. Siapapun dan apa pun kedudukan semuanya mempunyai hak dan kewajiban warga negara yang sama.
Adanya asas kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.
demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:
1. Demokrasi Liberal / Parlementer
Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS. Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS. Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Menurut Kamus Oxford, demokrasi liberal adalag demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :
Menganut paham demokrasi, Sejak pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga negaranya.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat, Sejak diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam parlemen atau voting.
Adanya pemilu- Ciri bahwa Indonesia menganut demokrasi salah satunya diadakannya pemilu. Pemilu pada akhirnya diselenggarakan pada tahun 1945 dengan banyak peserta pemilu sehingga tidak menghasilkan suara mayoritas.
Banyak partai politik- Banyaknya partai politik termasuk ciri dominan demokrasi liberal yang memang memegang teguh kebebasan individu. Saat itu siapa saja berhak menyalurkan aspirasinya melalui partai politik dan mendirikannya dengan persyaratan mudah.
2. Demokrasi Terpimpin
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :
1. Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil
2. Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
3. Kekuasaan presiden tak terbatas
4. Dibentuknya poros Nasakom
5. Penyederhanaan partai
6. Peran serta ABRI dalam politik
3. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru
Berakhirnya masa demokrasi terpimpin dan demokrasi liberal, yang banyak disebut sebagai sistem pemerintahan orde lama, Indonesia mempounyai harapan baru. Pemerintahan selanjutnya dikenal sebagai pemerintahan orde baru. Pemerintahan ini di awal bertekad akan menjalankan Pancasila secara murni dan konsekuen. Ciri pelaksanaan demokrasi pada masa ini adalah :
1. Pemerintahan presidensil
2. Penyederhanaan partai dan pelaksanaan pemilu.
3. Adanya lembaga negara
4. Pelaksanaan daerah otonomi
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi
Kekuasaan pemerintahan prde baru berakhir. Presiden baru, K.H. Abdurrahman Wahid dipilih secara demokrasi oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Selanjutnya, demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan versi baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik. Ciri demokrasi Pancasila masa ini adalah:
1. Pemilu Langsung
Pelaksanaan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden serta memilih wakil rakyat yang akan duduk di MPR. DPR,DPD. Pelaksanaan pemilu ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Asas-asas pemilu langsung baru dilaksanakand an diperkenalkan pada era ini.
2. Amandemen UUD 1945
Perubahan pada UUD 1945 menjadi lebih terperinci dengan menghapuskan bab penjelas. Sementara pembukaan UUD 1945 tidak diubah.
3. Pengembalian tugas ABRI
Pada masa ini tugas ABRI dikembalikan seperti semula, yaitu pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada lagi keterlibatan ABRI secara langsung dalam politik, mereka harus bersikap netral. ABRi kemudian berganti nama menjadi TNI dan dipisahkan lembaganya dengan Kepolisian, dengan tugas dan wewenang masing=-masing yang diatur dalam Undang-Undang.
2.sistem pemerintahan finlandia
Republik Finlandia (Finnish: Suomen tasavalta) adalah sebuah negara di benua Skandinavia, dengan jumlah penduduk 5,48 juta dengan luas wilayah sebesar 338,424 km2. Finlandia adalah sebuah negara repulik yang menganut sistem pemerintahan parlementer, dimana parlemen Finlandia menunjuk kabinet negara tersebut. Dibawah konstitusi, 200-anggota parlemen dalam satu kamar melaksanakan otoritas pengambilan keputusan tertinggi di Finlandia. Kedaulatan milik rakyat dan kekuasaan dipegang oleh parlemen. Mereka bisa memutuskan anggaran negara, menyetujui perjanjian internasional, dan mengawasi kegiatan pemerintah. Mereka juga bisa mengubah konsitusi negara, menolak veto presiden dan menyebabkan pengunduran dewan negara. Perundang-undangan dapat dimulai dari dewan rakyat, atau satu atau lebih anggota dari Eduskunta (parlemen Finlandia). Untuk merubah konstitusi, amandemen harus disetujui dua kali oleh parlemen Finlandia, dengan dua periode pemilihan berturut-turut dengan pemilihan umum diadakan diantara kedua periode tersebut. Presiden berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan dari perwakilan dari kelompok parlementer tentang formasi dewan negara (pemerintahan). Menurut konstitusi, parlemen memilih perdana menteri, yang ditunjuk untuk bekerja oleh presiden. Menteri lainnya ditunjuk oleh presiden dari usulan perdana menteri. Menteri individu tidak ditunjuk oleh parlemen, namun mereka disingkirkan atau dikeluarkan atas mosi tidak percaya. Pemerintah negara juga harus percaya kepada parlemen dan harus mengundurkan diri atas mosi tidak percaya. Sebelum perdana menteri ditunjuk, kelompok parlementer bernegosiasi tentang program politik dan komposisi dewan negara. Atas dasar hasil dari negosiasi dan setelah berkonsultasi dengan juru bicara parlemen dan kelompok parlementer, presiden menginformasikan parlemen tentang calon perdana menteri. Calon perdana menteri akan menjadi perdana menteri jika mayoritas parlemen memilih untuk orang tersebut.
Assyura rahmawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar