Jumat, 11 Mei 2018

(Hukum01 - 171710751) Mengenalkan Demokrasi Khususnya di Indonesia

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat, pemerintahan negara rakyat yang berkuasa atau bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dan demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Begitulah  pemahan yang paling sederhana tentang demokrasi yang diketahui hampir setiap orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung atau melalui perwakilan.


Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah – masalah menanggulangi kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya di selenggarakan atas kehendak rakyatnya. Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian di tafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi di jamin hak – hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara.


Demokrasi dapat di pandang sebagai suiatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang di sebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat. Demokrasi dapat di katakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan kemudian tuntutan itu di pertimbangkan dan di musyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif sebagai proses konversi dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru jika tidak sesuai dengan apa yang di tuntut.


Demokrasi atau kerakyatan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara yang sesuai dengan keinginan dan tuntutan orang hidup berkelompok. Keinginan dan tuntutan orang – orang yang hidup berkelompok terutama di tententukan oleh pandangan hidup, filsafat hidup, dan ideologi bangsa yang bersangkutan, yang menjadi aksioma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Demokrasi atau kerakyatan muncul sebagai akibat suatu sistem pemerintahan di ktato yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi orang banyak sebagai rakyatnya. Akibat – akibat buruk tersebut di antara lain adalah :

1.    Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya kewajiban tanpa     hak.

2.  Kondisi kehidupan masyarakat seperti di atas selalu         mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak di pilih rakyat.

3.  Kesejahteraan tertumpu pada para penguasa dan pemimpin sedangkan rakyat di biarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.

Faktor – faktor di atas melatarbelakangi ide pemerintah yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata. Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelanggaraan negara mau pun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pegertian pemerintangan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Suatu pemerintahan di katakan demokratis bila ketiga hal di atas dapat di jalankan dan di tegakkan dalam tata pemerintahan.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sistem manajemen kekuasaan yang di landasi oleh nilai – nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu di atas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak – hak yang kita miliki, menjaga hak – hak itu agar siapa pun menghormatinya, melawan siapa pun yang berusaha melanggar hak – hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokrasi warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedangkan demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia pergerakan nasional juga mencita – citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti – feodalisme dan anti – imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbentuknya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya sesuai dengan apa yang dia inginkan. Jadi masalah keadilan menjadi penting dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus di hormati haknya dan harus di beri peluang kemudian serta pertolongan untuk mencapai itu semua.

Ciri – ciri suatu Pemerintahan Demokrasi adalah sebagai berikut :

1.    Adanya keterlibatan warga negara ( rakyat ) dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung mau pun tidak langsung ( perwakilan )

2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.

3.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Di Indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin pada masa demokrasi terpimpin yang di cetuskan oleh Presiden Soekarno di awali oleh anjuran beliau yang agar Undang – Undang yang di gunakan untuk menggantikan Undang – Undang Dasar Sementara 1950 adalah Undang – Undang Dasar 1945. Namun ususlan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya di adakan voting yang di ikuti oleh seluruh anggota konstituante. Voting ini di lakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro dan kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.

Di mulai sejak di keluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 Maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia di maksud oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa yang berbeda dengan sistem dekomrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan. Penyimpangan – penyimpangan tersebut di akibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarno. Pada era tahun 1959 sampai dengan tahun 1966 merupakan era Soekarno yaitu ketika kebijakan – kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia.

Di keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno di maksud untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945. Tetapi pada pelaksanaannya pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan – penyimpangan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :

1.    Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri

-    Mengumumkan ajaran Nasakom ( Nasionalis, Agama, Komunis ).

-  Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

-      Pembubaran DPR hasil pemilu 1 tahun 1955. 

2.    Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri

-   Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian yaitu Oldefo ( Old Establishes Forces atau  negara – negara kapitalis imperalis ) dan Nefo ( New Emerging Forces atau negara – negara progresif revolusioner ).

-  Melaksanakan politik Mercu Suar ( pembangunan proyek – proyek raksasa, komplek olahrada senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera ).

-  Menyelenggarakan Ganefo ( Games of the New Emerging Forces ) yang sebagian besar persertanya adalah Negara – negara komunis.

-        Membentuk Poros Jakarta – Peking.

Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang – Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR di mana MPR adalah sebuah badan yang di pilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang di pilih dari pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya di selenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila sebuah demokrasi semu yang di ciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Periode pada tahun 1945 – 1959 demokrasi di masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan. Namun demikian model demokrasi ini di anggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai – partai politik untuk mendominaskian kehidupan sosial politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang di bangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang di bangun. Persaingan tidak sehat antara faksi – faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.

Fakto – faktor dissintegrasi di atas, di tambah dengan kegagalan partai – partai dalam majelis konstituante untuk mencapai consensus megenai dasar negara untuk Undang – Undang Dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk megeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959 yang menegaskan berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, di ganti oleh demokrasi terpimpin yang memposisikan presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan Negara.

Periode pada tahun 1959 – 1965 ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin. Ciri – ciri demokrasi ini adalah domibasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara ABRI dalam panggung politik nasional. Hal ini di sebabkan oleh lahirnya dekrit presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan nasional personal yang kuat. Sekali pun Undang – Undang Dasar 1945 memberi peluang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun ketetapan MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lam tahun sebagaimana ketetapan Undang – Undang Dasar 1945.

Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbuktu melakukan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan Undang – Undang Dasar 1945. Misalnya pada tahun 1960 presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 secara eksplisit di tentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kata lain, sejak di berlakukan dekrit presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh presiden.

Dalam pandang sejarawan demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden Soekarno ibarat seorang ayah ibarat dalam sebuah jeluarga besra yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin dalam model Soekarno adalah pengingkaran terhadap nlai – nilai demokrasi, yaitu lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dan legislative terhadap eksekutif.

Dalam kehidupan politik Patai Komunis Indonesia ( PKI ) sangatlah menonjol. Berdasarkan pada dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum di dirikan banyak badan ekstrakonstitusional seperti front nasional yang di gunakan oleh PKI sebagai kegiatan wadah politik. Front nasional telah di manipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategis taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari charisma kepemimpinan presiden Soekarno dengan cara mendukung pemberedelan pers dan partai poltik misalnya Masyumi yang di niali tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan. Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis marxis tentu tidak di biarkan begitu saja oleh partai politik islam dan kalangan militer ( TNI ) yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting presiden Soekarno. Akhir dari demokrasi terpimpin presiden Soekarno yang berakibat dari perseteruan politik ideologi setara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan gerakan 30 September 1965.

Pada tahun 1965 – 1998 ini adalah periode Demokrasi Orde Baru periode ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya yaitu Orde Lama. Periode Orde Lama sebagaimana si nyatakan oleh pendukungnya adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin oleh Soekarno telah di ganti oleh elite orde baru dengan demokrasi pancasila. Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk presiden Soekarno telah di hapuskan dan di ganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat di pilih kembali melalui proses pemilu.

Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama demokrasi dalam bidang politik pada hakikat nya adalah menegakkan kembali asas – asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal yang sangat di sayangkan adalah alih – alih pelaksanaan ajaran pancaasila secara murni dan konsekuen.demokrasi pancasila yang di kampanyekan oleh orde baru sebatas ritorika politik belaka. Dalam pratik kenegaraan dan kepemerintahanya, penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip – prinsip demokrasi. 

Selanjutnya periode Pasca Orde Baru periode ini sering di sebut Era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) secara kosekuan. Tuntutan ini di tandai oleh lengsernya presiden Soekarno dari tumpuk kekuasaan orde baru pada Mei 1998. Setelah lebi dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Peyelewengan atas dasar negara pancasla oleh penguasa orde baru berdampak pada sikap antipasti sebagian masyarakat terhadap dasae negara tersebut. Pengalaman pahit yang menimpa pancasila yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas pancasila oleh penguasa orde baru demokrasi yang hendak di kembangkan setelah kejatuhan oleh rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel – embel di mana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasu pasca orde baru erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madani dan penegakan HAM secara sungguh – sungguh.

Dalam melaksanakan demokrasi pancasila serta ikut berpartisipasi dalam menjamin hak – hak asasi dari setap warga negara. Hak asasi tersebut bersifat mutlak dan di berikan oleh Tuhan semenjak lahir hingga hak tersebut harus di junjung tinggi oleh negara. Ada nya perlindungan terhadap kaum minoritas juga menjadi salah satu hal yang harus di perhatikan oleh pemerintah demi terciptanya suatu kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.

Sistem pemerintahan di negara Indonesia di bagi ke dalam tiga lembaga yaitu lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif memiliki tugas membuat, merevisi, serta mengesahkan Undang – Undang. Dalam hal ini MPR dan DPR yang bertugas sebagai lembaga Legislatif. Sedangkan lembaga Eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang – Undang yang telah di sahkan oleh lembaga Legislatif. Yang bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden dan seluruh warga negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas unuk mengawasi jalannya Undang – Undang yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem demokrasi pancasila di Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di mata masyarakat agar semua kebijakan yang telah di buat dapat di taati oleh semua warga negara.

Penerapan demokrasi pancasila dapat di lakukan dalam beberapa aspek bidang, salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam bidang ekonomi, demokrasi pancasila di anggap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan sektor ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan peluang bagi rakyat agar rakyat dapat mendapatkan hak – hak ekonominya sehingga seluruh warga negara dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara Indonesia. Hal ini di harapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya demokrasi pancasila memberikan fasilitas bagi pemerintah untuk menjaga keunikan dari seluruh budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang terkandung di dalamnya dapat di kembangkan dan di lestarikan. 

 

Penulis Artikel :

Rosa Gustiani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar