PERBEDAAN DEMOKRASI NEGARA MALTA DAN NEGARA INDONESIA
A.MALTA
Malta mencapai kemerdekaannya pada tanggal 21 September 1964 ( Hari Kemerdekaan ) setelah negosiasi intens dengan Inggris , yang dipimpin oleh Perdana Menteri Malta George Borg Olivier . Berdasarkan konstitusi 1964 yang , Malta awalnya ditahan Ratu Elizabeth II sebagai Ratu Malta dan dengan demikian Kepala Negara , dengan Gubernur Jenderal menjalankan kewenangan eksekutif atas namanya . Pada tahun 1971 , Partai Buruh Malta yang dipimpin oleh Dom Mintoff memenangkan Pemilu , sehingga Malta menyatakan dirinya sebuah republik pada tanggal 13 Desember 1974 ( Hari Republik ) dalam Persemakmuran , dengan Presiden sebagai kepala negara . Sebuah perjanjian pertahanan yang ditandatangani segera setelah kemerdekaan ( dan re -negosiasi pada tahun 1972 ) berakhir pada tanggal 31 Maret 1979.
Malta mengadopsi kebijakan netralitas pada tahun 1980 . Pada tahun 1989 , Malta adalah tempat pertemuan puncak antara Presiden AS George HW Bush dan pemimpin Soviet Mikhail Gorbachev , pertemuan pertama mereka tatap muka , yang menandai berakhirnya Perang Dingin .
Pada tanggal 16 Juli 1990, Malta , melalui menteri luar negerinya , Guido de Marco , diterapkan untuk bergabung dengan Uni Eropa . Setelah negosiasi alot , referendum diadakan pada tanggal 8 Maret 2003 yang mengakibatkan dalam pemungutan suara yang menguntungkan . Pemilihan umum yang diselenggarakan pada tanggal 12 April 2003 memberikan mandat yang jelas kepada Perdana Menteri , Eddie Fenech Adami , untuk menandatangani Perjanjian aksesi ke Uni Eropa pada 16 April 2003 di Athena , Yunani . Malta bergabung dengan Uni Eropa pada tanggal 1 Mei 2004. Setelah Dewan Eropa dari 21-22 Juni 2007, Malta bergabung dengan zona euro pada 1 Januari 2008.
Malta adalah sebuah republik yang sistem dan administrasi publik parlemen erat dimodelkan pada sistem Westminster . Malta memiliki tertinggi kedua jumlah pemilih di dunia ( dan tertinggi untuk negara-negara tanpa suara wajib ) , berdasarkan pemilihan pemilih secara nasional pemilihan majelis rendah 1960-1995 The unikameral DPR , ( Maltese : . Kamra tad - Deputati ) , dipilih dengan pemilihan umum langsung melalui suara dipindahtangankan tunggal setiap lima tahun , kecuali DPR dibubarkan sebelumnya oleh Presiden atas saran dari Perdana Menteri .
DPR terdiri dari 69 anggota parlemen . Namun, di mana partai memenangkan mayoritas mutlak suara , tetapi tidak memiliki mayoritas kursi , partai yang diberi kursi tambahan untuk memastikan mayoritas parlemen . Konstitusi Malta menyatakan bahwa presiden menunjuk sebagai perdana menteri anggota DPR yang paling mampu perintah ( mengatur ) mayoritas di DPR .
George Abela , Presiden Malta, Presiden Malta diangkat untuk masa jabatan lima tahun oleh resolusi Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh mayoritas sederhana . Peran presiden sebagai kepala negara adalah seremonial . Partai-partai politik utama adalah Partai Nasionalis , yang merupakan pesta demokrasi Kristen , dan Partai Buruh , yang merupakan partai sosial demokratis. Partai Buruh saat ini di pucuk pimpinan pemerintah , Perdana Menteri menjadi Joseph Muscat . Partai Nasionalis , dengan Simon Busuttil sebagai pemimpinnya , adalah bertentangan . Ada sejumlah partai politik yang lebih kecil di Malta yang saat ini tidak memiliki perwakilan di parlemen .
Sampai Perang Dunia II , politik Maltese didominasi oleh pertanyaan bahasa berjuang oleh Italophile dan Anglophile pihak . Pasca Perang politik berurusan dengan pertanyaan konstitusional pada hubungan dengan Inggris ( pertama dengan integrasi maka independensi ) dan , pada akhirnya , hubungan dengan Uni Eropa
Malta telah memiliki sistem pemerintahan daerah sejak tahun 1993 , berdasarkan Piagam Eropa Lokal Self- Government . Ada saat ini 68 dewan lokal ( 54 di Malta dan 14 di Gozo ) . Enam belas " dusun " , yang merupakan bagian dari dewan yang lebih besar , memiliki Komite Administrasi sendiri . Tidak ada tingkat menengah antara pemerintah daerah dan pemerintah nasional dan tingkat dari enam kabupaten ( lima di pulau utama ) dan tiga wilayah ( Gozo , Malta Majjistral , dan Malta Xlokk ) melayani tujuan terutama statistik.
Setiap dewan terdiri dari sejumlah anggota dewan ( dari lima sampai 13 , tergantung dan relatif terhadap populasi yang mereka wakili ) . Seorang walikota dan wakil walikota dipilih oleh dan dari anggota dewan . Sekretaris Eksekutif , yang ditunjuk oleh dewan , adalah eksekutif , kepala administrasi dan keuangan dewan. Anggota Dewan dipilih setiap empat tahun melalui suara dipindahtangankan tunggal . Orang-orang yang berhak memilih dalam pemilihan Maltese DPR serta warga penduduk Uni Eropa yang memenuhi syarat untuk memilih . Karena reformasi baru-baru ini dari sistem , tidak ada pemilihan umum akan diselenggarakan sebelum 2012 dari saat pemilu akan diselenggarakan setiap dua tahun untuk setengah bolak dewan .
Dewan lokal bertanggung jawab untuk pemeliharaan umum dan perhiasan dari lokalitas ( termasuk perbaikan jalan non - arteri ) , alokasi pengawas lokal dan menolak koleksi , mereka juga melaksanakan tugas administrasi umum untuk pemerintah pusat seperti pengumpulan sewa pemerintah dan dana dan menjawab pertanyaan publik terkait pemerintah .
B.INDONESIA
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahaan politik yang kekuasaan pemerintahaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Jadi maksud dari demokrasi itu adalah suatu proses pemungutan suara yang dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan nilai yang sama untuk memilih pemimpinnya agar negaranya dapat dipimpin atau berjalan dengan baik.
Indonesia memang sudah cukup lama menganut sistem demokrasi, Indonesia terus mengalami kemunduran dan masih jauh dari sempurna dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya.
Indonesia memang masih mempunyai segudang masalah, masalah yang di hadapi di Indonesia memang berat tapi jika ketidak ada ketegasan dari pemerintah akan membuat masalah-masalah yang ada akan semakin sulit dan kepercayaan masyarakat pada kinerja dan efektivitas pemerintahan akan semakin berkurang. Dengan begitu pada akhirnya pemerintahan tidak akan memiliki legitimasi.
Contohnya saja banyak pemimpin dan politisi seringkali melupakan kewajibannya untuk memimpin negara dengan baik dan memakmurkan rakyatnya, mereka lebih mementingkan dirinya sendiri akan kekuasaan dan keserakahan yang akhirnya membuat mereka nekat untuk menjadi seorang koruptor akibatnya banyak nasib rakyat yang harus di korbankan dari rakyat miskin menjadi semakin miskin dan pejabat yang kaya semakin berlimpah ruah hartanya.
Dengan ketidak adilan dan ketidak tegasan seperti ini dari pemerintah membuat rakyat bertindak sendiri dengan berdemonstrasi menuntut keadilan dan berbuat onar dengan bertindak kekerasan dan merusak fasilitas umum karena kekecewaanya terhadap pemerintahan yang dijalankan di Indonesia saat ini.
hal yang diperlukan di Indonesia saat ini seharusnya ketegasan dari pemerintah untuk menentukan sikap yang seharusnya dan menjalankan keadilan yang sewajarnya. Maksudnya adalah jika pemerintah mau memperdulikan rakyat dan memiliki visi dan misi yang jelas mengenai arah negara ini dalam menjalankan tugasnya dengan benar untuk mensejahterakan rakyat dan bersikap adil menindak para pejabat yang koruptor di hukum sesuai dengan UUD yang berlaku tanpa ada sogokan lagi dari seorang koruptor untuk hakim pengadilan agar hukumanya diringankan, mungkin kepercayaan rakyat kepada pemerintahan akan kembali lagi. Namun, sayangnya hal itu belum di tunjukan oleh pemerintahan Indonesia dan kemungkinan runtuhnya demokrasi di Indonesia akan tetap ada.
Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa di mana sistem "Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala ituPresiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.
Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
- Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
- Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
- Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa :
- 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
- 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Tidak berlaku kembali UUDS 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Dibubarkannya konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Demokrasi Di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut "demokrasi asli".
Demokrasi desa memiliki lima unsur yaitu :
a) rapat
b) mufakat
c) gotong-royong
d) hak mengadakan proses bersama
e) hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
a) demokrasi di bidang politik
b) demokrasi di bidang ekonomi
c) demokrasi di bidang social
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
a) Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
b) Masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflik yang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai berikut :
a) Kedaulatan Rakyat
b) Republik
c) Negara Berdasarkan atas Hukum
d) Permintaan yang Kontitusional
e) Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
a) Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
b) Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada. Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradigma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negaraharus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang
(TAUFIK HIDAYAT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar