PASAL 34 AYAT 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Makna yang terkandung dalam pasal 34 UUD 1945 ayat 3
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." dari bunyi pasal
34 ayat 3 ini mengandung makna bahwa negara berkewajiban membuat
sarana dan prasarana umum yang memadai dan berkualitas dalam
pelayanannya, misalnya saja rumah sakit, pelayanan admisitrasi di
kelurahan dan kecamatan, maupun penyediaan alat transportasi yang
memadai dan layak beserta kelengkapannya. Dengan demikian dengan
adanya fasilitas yang baik dapat membuat pelayanan yang layak bagi
masyarakat rendah pemerintah wajib melakukan penyidikan tentang
pelayanan kesehatan karna sekarang pelayanan masyarakat diindonesia
termasuk juga didaerah terpencil sudah tidak diperhatikan lagi,
apalagi tenaga medis yang sangat kurang bisa berpengaruh sangat besar
untuk itu. Sebaiknya negara harus turun langsung jangan hanya
memberikan janji terhadap masyarakat kecil apalagi negara hanya
memandang masyarakat kota itu dapat menyebabkan kecendrungan yang
tidak stabil dan kecemburuan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar